BENARKAH IMAM AHMAD MENARIK PENDAPATNYA?
🌴 GRUP WA "Srandakan belajar "Sunnah"
🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼
*BENARKAH IMAM AHMAD MENARIK KEMBALI PENDAPATNYA YANG MELARANG MEMBACA AL QURAN DI SISI KUBUR?*
🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲
📋 *PERTANYAAN*:
Apa hukum membaca Al Qur'an atas si mayit?
Di mana Al Imam IbnulQoyyim - rohimahullahu - menyebutkan bahwasannya Al Imam Ahmad Bin Hambal - rohimahullahu - setelah beliau mengingkari perbuatan seorang laki-laki yang buta yang sedang membaca Al Qur'an untuk kuburan,maka Muhammad bin Qudamah Al Jauhari memberikan sebuah kabar dari Ibnu Lajlaj,maka kemudian Imam Ahmad berkata:
"Kembalilah kamu ke lelaki tadi..!"
Apakah kisah ini benar dari imam Ahmad ?
🌐 *JAWABAN*:
Al hamdulillah
*Pertama:*
Membaca Al Qur'an di atas kubur,membuat tenda di atasnya, membuat perayaan atas si mayit, memperingati kematiannya dan mendatangkan para pembaca Al Qur'an untuk itu adalah termasuk perbuatan bid'ah yang diadakan - adakan.
Yang dituntunkan dalam syariat adalah mendoakan si mayit,bershodaqoh atas si mayit,memuliakan karib kerabat si mayit,memenuhi perjanjian si mayit, melaksanakan wasiatnya yang benar darinya,menyambung tali silaturahmi yang berkaitan dengannya,dan apabila si mayit belum pernah haji dan umroh maka dihajikan dan diumrohkan untuknya.
Syaikh Ibnu Bazz - rohimahullah - berkata:
"Membaca Al Qur'an di sisi kubur tidak ada dasarnya dalam syariat bahkan termasuk perbuatan bid'ah.
Kuburan diziarahi supaya kita ingat kematian,mengambil pelajaran dan mendoakan ampunan dan Rahmat bagi si mayit.
Adapun membaca Al Qur'an di sisi kubur mereka tidaklah akan memberikan manfaat bagi mereka,amal mereka telah terputus,yang bermanfaat bagi mereka adalah berdoa untuk kebaikan mereka,bersedekah atas mereka,menghajikan dan mengumrahkan untuk mereka,melunasi hutang - hutang mereka.
Inilah yang bermanfaat bagi si mayit.
Adapun membaca Al Qur'an di sisi kubur mereka tidaklah disyariatkan bahkan itu termasuk perbuatan bid'ah."
Selesai secara ringkas dari "Fatawa nur 'ala ad darbi
[ 14/217-218 ]
Silahkan merujuk kepada jawaban soal no : 9979 dan no : 83829!
*Ke dua*:
*Abu Bakar Al kholal* - rohimahullah - berkata dalam kitab "Al Amru bin ma'ruf wa An nahyu 'anilmunkar" [ hal : 88 ]:
" *Al Hasan bin Ahmad Al warroq* telah mengabariku ,dia berkata : "telah mengatakan kepadaku *'Ali Bin Musa Al Haddad*,Dan dia termasuk perowi yang "Shoduq" dan Ibnu Hammad Al Muqri' pernah memberikan nasehat kepadanya,maka kemudian dia mengabarkan kepadaku ,dia berkata :
" Aku pernah bersama Ahmad Bin Hambal dan Muhammad bin Qudamah Al Jauhari dalam sebuah jenazah,maka setelah mayit itu dikuburkan ,duduklah seorang buta yang membaca Al Qur'an di sisi kubur,maka Imam Ahmad berkata kepadanya:
" Wahai bapak!sesungguhnya membaca Al Qur'an di sisi kubur adalah perbuatan bid'ah!"
Kemudian setelah kami keluar dari pekuburan,Muhammad Bin Qudamah berkata kepada Imam Ahmad Bin Hambal :
"Wahai Abu 'Abdillah [ Imam Ahmad ] !bagaimana pendapatmu terhadap Mubasysyir Al Halaby ?"
Imam Ahmad menjawab : " Dia perowi yang tsiqoh [ terpercaya ] .Apakah kamu telah meriwayatkan sesuatu darinya ?"
Aku [ Muhammad Bin Qudamah ] menjawab : " Iya,telah mengabarkan kepadaku Mubasysyir dari 'Abdurrahman Bin 'Ala' Bin Al Lajlaj,dari bapaknya bahwasanya bapaknya telah berwasiat apabila dirinya telah mati dan dikuburkan maka bacakanlah di sisi kuburnya awal surat Al Baqoroh dan akhirnya.
Seraya berkata : "Aku telah mendengar Abdullah bin Umar memberikan wasiat itu".
Maka Imam Ahmad berkata :
"Kembalilah! Lalu katakan kepada orang tadi untuk tetap membacanya Al Qur'an di sisi kubur !".
Selesai.
Jalur riwayat ini tidak dapat dijadikan dasar argumen dikarenakan *Al Hasan bin Ahmad Al Warroq* adalah perowi *Majhul*[ tidak dikenal ],begitu juga dengan gurunya.
Syaikh Al Albaniy - rohimahullah - berkata :
"Penyandaran kisah ini kepada Imam Ahmad perlu ditinjau lagi,dikarenakan gurunya Al Kholal yaitu Al Hasan Bin Ahmad Al Warroq tidak aku dapati biografinya padaku sekarang.
Begitu juga dengan gurunya yaitu *'Ali Bin Musa Al Haddad* aku tidak mengetahuinya,meskipun dikatakan dalam sanad ini bahwa dia perowi *"Shoduq"*.
Maka yang nampak bahwasanya yang memberikan penilaian ini adalah Al Warroq ini,dan aku telah mengetahui perihal tentangnya".
selesai dari kitab " Ahkamuljanaiz" [ 192 ]
Dan *Al Kholal* juga berkata :
" Abu Bakar bin shodaqoh telah mengabarkan kepada kami,dia berkata :
" Aku telah mendengar *'Utsman bin Ahmad Bin Ibrohim Al Mushiliy*,dia berkata :
"Dahulu Abu Abdillah Ahmad Bin Hambal menghadiri jenazah bersamanya Muhammad Bin Qudamah Al Jauhari,maka setelah jenazah itu dikuburkan ada seseorang yang membaca Al Qur'an di sisi kuburnya,maka Abu Abdillah [ Imam Ahmad ] berkata kepada seseorang :
"Datangilah orang yang sedang membaca [ di sisi kubur tersebut ] lalu katakan kepadanya :" jangan kamu berbuat seperti itu!".
Setelah orang yang disuruh Imam Ahmad berlalu maka berkatalah Muhammad bin Qudamah kepada Imam Ahmad :
"Bagaimana penilaianmu terhadap Mubasysyir Al Halaby?"
Kemudian dia menyebutkan kisahnya.
'Utsman Al Mushiliy tidak kami dapatkan terjemah tentang dirinya,sehingga riwayatnya juga tidak dapat dijadikan argumen".
Kemudian jalur yang disebutkan dalam kisah yang sampai kepada 'Abdullah bin 'Umar, statusnya juga Dho'if [ lemah ] dan tidak sah serta jauh kemungkinan bagi ulama selevel Imam Ahmad untuk berargumen dengannya dalam menetapkan hukum syar'i.
Kemudian Abdurrahman bin Al 'Ala' Bin Al Lajlaj kondisinya *Majhul*[ tidak dikenal ],
Imam Adz dzahabiy berkata dalam "Mizaanul i'tidal"[ 2/579 ] :
" Tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Mubasysyir Bin Ismail".
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam "At Taqrib [ hal : 348 ]" berkata :
"Dia *Maqbul [ diterima ] ketika didapati mutaba'ah*,namun jika tidak ada mutaba'ah maka *layyinulhadits*, sebagaimana dinyatakan di dalam muqoddimah.
Dan tidak dijumpai dalam riwayat ini mutaba'ah.
Silahkan melihat "Ahkamuljanaiz".
Sedangkan yang masyhur dari Imam Ahmad adalah yang diriwayatkan dari para ulama pembesar madzhab Hambali bahwasanya :
*Larangan membaca Al Qur'an di sisi kubur*
Abu Dawud berkata dalam "Masaailuhu" [ hal : 224 ] :
"Aku mendengar Imam Ahmad ,ketika ditanya tentang apa hukum membaca Al Qur'an di sisi kubur?
Maka jawab Imam Ahmad : " Tidak boleh ".
SyaikhulIslam Ibnu Taimiyah - rohimahullah - berkata :
"Telah menukil beberapa ulama dari Imam Ahmad bahwasanya tidak disukai membaca Al Qur'an di sisi kubur.
Ini adalah pendapat Jumhur salaf dan termasuk para pendahulu ulama - ulama dalam madzhabnya".
Selesai dari "Al Fatawa Al Kubro"[ 5:362 ].
Wallahu a'lam.
🌐 https://islamqa.info/ar/209278
🖊 Alih bahasa :
Juantara [ Alumni Ma'had Minhajussunnah,Bogor ]
و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼🍃🌼
*BENARKAH IMAM AHMAD MENARIK KEMBALI PENDAPATNYA YANG MELARANG MEMBACA AL QURAN DI SISI KUBUR?*
🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲🍁🌲
📋 *PERTANYAAN*:
Apa hukum membaca Al Qur'an atas si mayit?
Di mana Al Imam IbnulQoyyim - rohimahullahu - menyebutkan bahwasannya Al Imam Ahmad Bin Hambal - rohimahullahu - setelah beliau mengingkari perbuatan seorang laki-laki yang buta yang sedang membaca Al Qur'an untuk kuburan,maka Muhammad bin Qudamah Al Jauhari memberikan sebuah kabar dari Ibnu Lajlaj,maka kemudian Imam Ahmad berkata:
"Kembalilah kamu ke lelaki tadi..!"
Apakah kisah ini benar dari imam Ahmad ?
🌐 *JAWABAN*:
Al hamdulillah
*Pertama:*
Membaca Al Qur'an di atas kubur,membuat tenda di atasnya, membuat perayaan atas si mayit, memperingati kematiannya dan mendatangkan para pembaca Al Qur'an untuk itu adalah termasuk perbuatan bid'ah yang diadakan - adakan.
Yang dituntunkan dalam syariat adalah mendoakan si mayit,bershodaqoh atas si mayit,memuliakan karib kerabat si mayit,memenuhi perjanjian si mayit, melaksanakan wasiatnya yang benar darinya,menyambung tali silaturahmi yang berkaitan dengannya,dan apabila si mayit belum pernah haji dan umroh maka dihajikan dan diumrohkan untuknya.
Syaikh Ibnu Bazz - rohimahullah - berkata:
"Membaca Al Qur'an di sisi kubur tidak ada dasarnya dalam syariat bahkan termasuk perbuatan bid'ah.
Kuburan diziarahi supaya kita ingat kematian,mengambil pelajaran dan mendoakan ampunan dan Rahmat bagi si mayit.
Adapun membaca Al Qur'an di sisi kubur mereka tidaklah akan memberikan manfaat bagi mereka,amal mereka telah terputus,yang bermanfaat bagi mereka adalah berdoa untuk kebaikan mereka,bersedekah atas mereka,menghajikan dan mengumrahkan untuk mereka,melunasi hutang - hutang mereka.
Inilah yang bermanfaat bagi si mayit.
Adapun membaca Al Qur'an di sisi kubur mereka tidaklah disyariatkan bahkan itu termasuk perbuatan bid'ah."
Selesai secara ringkas dari "Fatawa nur 'ala ad darbi
[ 14/217-218 ]
Silahkan merujuk kepada jawaban soal no : 9979 dan no : 83829!
*Ke dua*:
*Abu Bakar Al kholal* - rohimahullah - berkata dalam kitab "Al Amru bin ma'ruf wa An nahyu 'anilmunkar" [ hal : 88 ]:
" *Al Hasan bin Ahmad Al warroq* telah mengabariku ,dia berkata : "telah mengatakan kepadaku *'Ali Bin Musa Al Haddad*,Dan dia termasuk perowi yang "Shoduq" dan Ibnu Hammad Al Muqri' pernah memberikan nasehat kepadanya,maka kemudian dia mengabarkan kepadaku ,dia berkata :
" Aku pernah bersama Ahmad Bin Hambal dan Muhammad bin Qudamah Al Jauhari dalam sebuah jenazah,maka setelah mayit itu dikuburkan ,duduklah seorang buta yang membaca Al Qur'an di sisi kubur,maka Imam Ahmad berkata kepadanya:
" Wahai bapak!sesungguhnya membaca Al Qur'an di sisi kubur adalah perbuatan bid'ah!"
Kemudian setelah kami keluar dari pekuburan,Muhammad Bin Qudamah berkata kepada Imam Ahmad Bin Hambal :
"Wahai Abu 'Abdillah [ Imam Ahmad ] !bagaimana pendapatmu terhadap Mubasysyir Al Halaby ?"
Imam Ahmad menjawab : " Dia perowi yang tsiqoh [ terpercaya ] .Apakah kamu telah meriwayatkan sesuatu darinya ?"
Aku [ Muhammad Bin Qudamah ] menjawab : " Iya,telah mengabarkan kepadaku Mubasysyir dari 'Abdurrahman Bin 'Ala' Bin Al Lajlaj,dari bapaknya bahwasanya bapaknya telah berwasiat apabila dirinya telah mati dan dikuburkan maka bacakanlah di sisi kuburnya awal surat Al Baqoroh dan akhirnya.
Seraya berkata : "Aku telah mendengar Abdullah bin Umar memberikan wasiat itu".
Maka Imam Ahmad berkata :
"Kembalilah! Lalu katakan kepada orang tadi untuk tetap membacanya Al Qur'an di sisi kubur !".
Selesai.
Jalur riwayat ini tidak dapat dijadikan dasar argumen dikarenakan *Al Hasan bin Ahmad Al Warroq* adalah perowi *Majhul*[ tidak dikenal ],begitu juga dengan gurunya.
Syaikh Al Albaniy - rohimahullah - berkata :
"Penyandaran kisah ini kepada Imam Ahmad perlu ditinjau lagi,dikarenakan gurunya Al Kholal yaitu Al Hasan Bin Ahmad Al Warroq tidak aku dapati biografinya padaku sekarang.
Begitu juga dengan gurunya yaitu *'Ali Bin Musa Al Haddad* aku tidak mengetahuinya,meskipun dikatakan dalam sanad ini bahwa dia perowi *"Shoduq"*.
Maka yang nampak bahwasanya yang memberikan penilaian ini adalah Al Warroq ini,dan aku telah mengetahui perihal tentangnya".
selesai dari kitab " Ahkamuljanaiz" [ 192 ]
Dan *Al Kholal* juga berkata :
" Abu Bakar bin shodaqoh telah mengabarkan kepada kami,dia berkata :
" Aku telah mendengar *'Utsman bin Ahmad Bin Ibrohim Al Mushiliy*,dia berkata :
"Dahulu Abu Abdillah Ahmad Bin Hambal menghadiri jenazah bersamanya Muhammad Bin Qudamah Al Jauhari,maka setelah jenazah itu dikuburkan ada seseorang yang membaca Al Qur'an di sisi kuburnya,maka Abu Abdillah [ Imam Ahmad ] berkata kepada seseorang :
"Datangilah orang yang sedang membaca [ di sisi kubur tersebut ] lalu katakan kepadanya :" jangan kamu berbuat seperti itu!".
Setelah orang yang disuruh Imam Ahmad berlalu maka berkatalah Muhammad bin Qudamah kepada Imam Ahmad :
"Bagaimana penilaianmu terhadap Mubasysyir Al Halaby?"
Kemudian dia menyebutkan kisahnya.
'Utsman Al Mushiliy tidak kami dapatkan terjemah tentang dirinya,sehingga riwayatnya juga tidak dapat dijadikan argumen".
Kemudian jalur yang disebutkan dalam kisah yang sampai kepada 'Abdullah bin 'Umar, statusnya juga Dho'if [ lemah ] dan tidak sah serta jauh kemungkinan bagi ulama selevel Imam Ahmad untuk berargumen dengannya dalam menetapkan hukum syar'i.
Kemudian Abdurrahman bin Al 'Ala' Bin Al Lajlaj kondisinya *Majhul*[ tidak dikenal ],
Imam Adz dzahabiy berkata dalam "Mizaanul i'tidal"[ 2/579 ] :
" Tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Mubasysyir Bin Ismail".
Al Hafidz Ibnu Hajar dalam "At Taqrib [ hal : 348 ]" berkata :
"Dia *Maqbul [ diterima ] ketika didapati mutaba'ah*,namun jika tidak ada mutaba'ah maka *layyinulhadits*, sebagaimana dinyatakan di dalam muqoddimah.
Dan tidak dijumpai dalam riwayat ini mutaba'ah.
Silahkan melihat "Ahkamuljanaiz".
Sedangkan yang masyhur dari Imam Ahmad adalah yang diriwayatkan dari para ulama pembesar madzhab Hambali bahwasanya :
*Larangan membaca Al Qur'an di sisi kubur*
Abu Dawud berkata dalam "Masaailuhu" [ hal : 224 ] :
"Aku mendengar Imam Ahmad ,ketika ditanya tentang apa hukum membaca Al Qur'an di sisi kubur?
Maka jawab Imam Ahmad : " Tidak boleh ".
SyaikhulIslam Ibnu Taimiyah - rohimahullah - berkata :
"Telah menukil beberapa ulama dari Imam Ahmad bahwasanya tidak disukai membaca Al Qur'an di sisi kubur.
Ini adalah pendapat Jumhur salaf dan termasuk para pendahulu ulama - ulama dalam madzhabnya".
Selesai dari "Al Fatawa Al Kubro"[ 5:362 ].
Wallahu a'lam.
🌐 https://islamqa.info/ar/209278
🖊 Alih bahasa :
Juantara [ Alumni Ma'had Minhajussunnah,Bogor ]
و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Komentar
Posting Komentar