Postingan

Menampilkan postingan dengan label MUAMALAH MAALIYYAH

JAWABAN ATAS PENDAPAT YANG MENGATAKAN BOLEHNYA MUSIK

🏡 *Srandakan 14 shofar 1439 H/4 November 2017 M* 🥗Kategori : Fiqih *JAWABAN ATAS PENDAPAT SYAIKH MUHAMMAD AL GHOZALI [ 1335/1917 _ 1416/1996 ] YANG MEMBOLEHKAN MUSIK* 🎙PERTANYAAN: "Apakah dalil - dalil yang dijadikan sandaran oleh Syaikh Muhammad Al Ghozali ketika menghalalkan nyanyian dan musik?saya mengharap mendapat jawaban yang luas..dan disertai penjelasan hukum hadits - hadits yang ada dalam fatwanya..sukron. 🎤 *JAWABAN*: "الحمدلله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى آله و صحبه،أما بعد: Syaikh Muhammad Al Ghazali - rohimahullah - ketika membolehkan nyanyian dan musik bersandar dengan kaidah : الأصل في الأحياء الإباحة " Hukum asal sesuatu adalah mubah( boleh )". Dan bahwasanya ( menurutnya ) tidak ada dalil shohih yang mengharamkan nyanyian secara mutlak,dan dia menekankan lagi bahwasanya nyanyian itu hanyalah sekedar perkataan,maka jika perkataan itu baik maka  baik dan jika perkataan itu buruk maka buruk. Dan dia berkata tentang musik:...

JANGAN MEMINTA RUQYAH

Gambar
Jangan Minta Ruqyah…! بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Jangan minta ruqyah Ruqyah yang Dibolehkan dan Ruqyah yang Terlarang Ruqyah dibolehkan apabila terpenuhi tiga syarat, apabila tidak terpenuhi maka terlarang, yaitu: 1. Meyakini bahwa ruqyah tersebut dapat bermanfaat dengan izin Allah ta’ala semata. 2. Tidak mengandung penyelisihan terhadap syari’at, yaitu syirik, bid’ah dan maksiat; • Contoh ruqyah yang mengandung syirik seperti memohon kepada selain Allah ta’ala, adanya penyembelihan untuk selain Allah, menggunakan jimat sebagai medianya, dan lain-lain. • Contoh ruqyah yang mengandung bid’ah seperti menciptakan bacaan-bacaan tertentu yang tidak berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, meruqyah secara berjama’ah, dan lain-lain. • Contoh ruqyah yang menganduk maksiat seperti adanya campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa suatu alasan darurat, peruqyah menyentuh wanita yang diruqyah, berdua-duaan dengannya, dan lain-lain. 3. Menggunakan bahasa yang dipahami, yaitu ayat-...