JAWABAN ATAS PENDAPAT YANG MENGATAKAN BOLEHNYA MUSIK
🏡 *Srandakan 14 shofar 1439 H/4 November 2017 M* 🥗Kategori : Fiqih *JAWABAN ATAS PENDAPAT SYAIKH MUHAMMAD AL GHOZALI [ 1335/1917 _ 1416/1996 ] YANG MEMBOLEHKAN MUSIK* 🎙PERTANYAAN: "Apakah dalil - dalil yang dijadikan sandaran oleh Syaikh Muhammad Al Ghozali ketika menghalalkan nyanyian dan musik?saya mengharap mendapat jawaban yang luas..dan disertai penjelasan hukum hadits - hadits yang ada dalam fatwanya..sukron. 🎤 *JAWABAN*: "الحمدلله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى آله و صحبه،أما بعد: Syaikh Muhammad Al Ghazali - rohimahullah - ketika membolehkan nyanyian dan musik bersandar dengan kaidah : الأصل في الأحياء الإباحة " Hukum asal sesuatu adalah mubah( boleh )". Dan bahwasanya ( menurutnya ) tidak ada dalil shohih yang mengharamkan nyanyian secara mutlak,dan dia menekankan lagi bahwasanya nyanyian itu hanyalah sekedar perkataan,maka jika perkataan itu baik maka baik dan jika perkataan itu buruk maka buruk. Dan dia berkata tentang musik:...