JAWABAN ATAS PENDAPAT YANG MENGATAKAN BOLEHNYA MUSIK


🏡 *Srandakan 14 shofar 1439 H/4 November 2017 M*

🥗Kategori : Fiqih

*JAWABAN ATAS PENDAPAT SYAIKH MUHAMMAD AL GHOZALI [ 1335/1917 _ 1416/1996 ] YANG MEMBOLEHKAN MUSIK*

🎙PERTANYAAN:

"Apakah dalil - dalil yang dijadikan sandaran oleh Syaikh Muhammad Al Ghozali ketika menghalalkan nyanyian dan musik?saya mengharap mendapat jawaban yang luas..dan disertai penjelasan hukum hadits - hadits yang ada dalam fatwanya..sukron.

🎤 *JAWABAN*:

"الحمدلله والصلاه والسلام على رسول الله وعلى آله و صحبه،أما بعد:

Syaikh Muhammad Al Ghazali - rohimahullah - ketika membolehkan nyanyian dan musik bersandar dengan kaidah :

الأصل في الأحياء الإباحة
" Hukum asal sesuatu adalah mubah( boleh )".

Dan bahwasanya ( menurutnya ) tidak ada dalil shohih yang mengharamkan nyanyian secara mutlak,dan dia menekankan lagi bahwasanya nyanyian itu hanyalah sekedar perkataan,maka jika perkataan itu baik maka  baik dan jika perkataan itu buruk maka buruk.
Dan dia berkata tentang musik:
" Adapun musik hukumnya seperti nyanyian,dan aku telah melihat dalam hadits bahwasanya Nabi Muhammad - صلى الله عليه وسلم - telah memuji suara Abu Musa Al As'ari - adalah suaranya manis ( enak ) - dikala Beliau صلى الله عليه وسلم mendengarnya sedang membaca Al Quran dengan merdu beliau bersabda:

" يَا أَبَا مُوسَى، لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْمَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ ".

"Sungguh engkau telah diberi seruling dari seruling - seruling keluarga Dawud"
[ HR Al Bukhori : 5048 ]
seandainya seruling itu adalah alat yang buruk niscaya Rosulullah tidak mengatakan seperti itu.

Begitu juga Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam pernah mendengar suara rebana dan seruling namun tidak mengapa.maka aku ( syaikh Muhammad Al Ghazali ) tidak tahu dari mana sebagian ulama mengharamkannya dan tidak memperbolehkan dari mendengarnya? selesai.

Ternyata Syaikh Muhammad Al Ghazali - rohimahullah - telah mengikuti pendapat Ibnu Hazm Azh Zhohiry - rohimahullah - dimana beliau telah mengklaim bahwasanya hadits tentang larangan musik adalah tidak sah,bahkan syaikh Muhammad Al Ghazali telah menukil perkataan Ibnu Hazm dalam menghukumi lemah haditsnya.
Diantara haditsnya yang masyhur Adalah:

يشرب ناس من أمتي الخمر يسمونها بغير اسمها يضرب على رؤوسهم بالمعازف و القينات يخسف الله بهم الأرض

"Sebagian manusia dari umatku akan meminum khomer yang mana mereka menamakannya dengan nama yang lain,akan dilantunkan di atas kepala mereka alat - alat musik dan para biduan/penyanyi yang mana Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi."

Berkata Muhammad Al Ghozali - rohimahullah - :
"Telah berkata Ibnu Hazm ketika membahas sanadnya:
"Muhammad bin Sholih perowi lemah [ dho'if ],
Ancaman yang tersebut dalam hadits tersebut bukanlah ancaman terhadap alat musik dan penggunaan penyanyi namun yang lebih nampak adalah larangan meminum khomer,padahal agama tidak didasarkan pada persangkaan ( zhonn ).
Dan di sana ada hadits yang kami tidak mengetahui jalurnya yaitu :
" Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam melarang dua suara yang terlambat yaitu suara wanita yang meratap dan suara biduanita".
padahal sanadnya tidak ada apa - apanya.
Dia [ Muhammad Al Ghazali - rohimahullah - ] berkata :
Mungkin yang paling penting untuk disebutkan dalam bab ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhori secara mu'allaq dari Abu Malik Al Asy'ary bahwasanya ia telah mendengar bahwa Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam telah bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّون َالْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

"Akan ada sekelompok kaum dari umatku yang menganggap halal zina,sutera,khomer dan alat - alat musik..".( HR Al Bukhori : 5590 )

Hadits Mu'allaq Al Imam Al Bukhoriy adalah terpakai disebabkan pada umumnya sanadnya bersambung / muttashil.
Namun Ibnu Hazm berkata:
" Sanad hadits ini munqothi' ( terputus ) dan tidak bersambung antara Al Bukhori dan shodaqoh  bin kholid ( perowi hadits ).
Kami katakan [ Asy syaikh Muhammad Al Ghazali ]:
"*Mungkin saja Al Imam Al Bukhori memaksudkan yang diharamkan adalah jika seluruh hal tersebut ada seluruhnya,yaitu seperti dalam pesta yang di dalamnya mengandung khomer,nyanyian dan kefasikan,dan inilah yang diharamkan dengan Ijma' kaum Muslimin.selesai

Maka inilah yang dijadikan syaikh Muhammad Al Ghazali sebagai sandaran dalam masalah ini,dimana kami jumpai fatwa ini dalam kitabnya yang berjudul :
"As Sunnah An nabawiyyah baina ahlilfiqhi wa ahlil hadits" ,yaitu kesimpulannya :
*Hukum asal segala sesuatu adalah mubah dan melemahkan hadits - hadits yang mengharomkan*.

🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙

 *MAKA JAWABAN DARI PENDAPAT INI ADA DARI BEBERAPA SISI*:

🍅 *SISI PERTAMA*:
Bahwa pernyataannya hukum asal segala sesuatu adalah mubah( boleh ) adalah benar,namun ada hal yang dapat mengeluarkan dari kaidah pokok ini yang dijelaskan pada sisi ke dua.

🍎 *SISI KE DUA*:
Bahwasanya telah shohih dalam sebuah hadits riwayat Al Bukhory dari Abu Malik Al 'asy'ari Rodhiyallahu bahwasanya Al Ma'azif [ alat - alat musik ] adalah harom.bahwasanya Nabi shollallahu'alaihi wa sallam telah bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّون َالْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

" Akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menganggap halalnya zina,sutera,khomer dan alat - alat musik " [ HR Al Bukhori : 5590 ]
Berkata Ibnu ash salah - rohimahullah - dalam muqoddimah ilmu hadits :
" Maka tidak perlu dihiraukan perkataan Abu Muhammad bin Hazm Azh Zhohiry Al Hafidz dalam bantahannya terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhoriy dari hadits abu 'Amir dan Abu Malik Al 'asy'ari dari Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّون َالْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
 Dimana imam Al Bukhori mendatangkannya seraya berkata :" telah berkata Hisyam bin 'Ammar dan dia menyebutkan sanadnya".
Maka Imam Ibnu Hazm mengklaim bahwa hadits ini munqothi' [ terputus jalurnya ] antara Imam Al Bukhoriy dan Hisyam,dan dia menjadikannya sebagai jawaban atas ulama yang mengharomkan musik dengan hadits ini,sehingga imam Ibnu Hazm sudah terjatuh dalam kesalahan dari beberapa sisi,sedangkan hadits tersebut adalah hadits shohih yang dikenal iththishol [ bersambung jalur sanadnya ] dengan syarat shohih.selesai

Telah berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al 'asqolaniy dalam kitab " Fathulbaari " :
"Adapun kondisinya( Imam Al Bukhoriy ) mendengar dari Hisyam dengan perantara maupun tidak melalui perantara maka tidak berpengaruh baginya,dikarenakan ia tidak menukil dengan bentuk jazm kecuali dengan apa yang sah untuk diterima,lebih - lebih ketika Imam Al Bukhoriy menyebutkannya dalam rangka untuk berhijrah dengannya.
Dan Al Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini juga diriwayatkan secara bersambung dari Hisyam Bin 'Ammar di mustakroj Al Isma'iliy dan musnad asy syamiyyin Ath Thobrony.

Dan Asy syaikh Al Albany rohimahullah menjelaskan bahwasanya hadits ini bersambung sanadnya,demikian juga dalam shohih Ibnu Hibban dan mu'jamuththobroniy Al Kabir,barang siapa yang menghendaki tambahan penjelasan silahkan merujuk kepada kitab beliau yang berjudul " تحريم آلات الطرب " sungguh telah cukup dan mengobati.
Dan dalam hukum hadits Mu'allaq Al Imam Al Bukhori dan bantahan atas Ibnu Hazm maka berkata Al Hafizh Al 'Iroqy dalam kitab Alfiyah filhadits :
و إن يكن أول الإسناد حذف
          مع صيغة الجزم فتعليقا عرف
و لو إلى آخره أما الذي
      لشيخه عزا بقال فكذي
عنعنة كخبر بالمعازف
        لا تضع لابن حزم المخالف

Maka kesimpulannya bahwa hadits ini adalah shohih tidak ada celaan dalam jalurnya,dan apa yang dikatakan Asy Syaikh Muhammad Al Ghazali bahwa menurutnya imam Al Bukhori membawakan hadits itu untuk dimaksud jika terjadi seluruh bentuk perbuatan semuanya yaitu *pesta yang berisi khomer,nyanyian dan kefasikan/kemaksiatan* maka ini adalah pendapat yang asing/aneh sekali,dikarenakan Imam Al Bukhori tidak mengatakan disini " bermaksud atau tidak bermaksud  " dikarenakan Al Imam Al Bukhori meriwayatkan hadits ini hanya dengan sanadnya sampai ke Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam,maka seluruh perkataan yang ada adalah perkataan Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam dan didalamnya secara jelas disebutkan Al hirru [ zina ],Al Hariiru[ sutera ],al khomru [ khomer ] dan Al Ma'azif[ alat musik ],semuanya harom secara terpisah /sendiri - sendiri dan sebagian umat ini akan menganggapnya halal semuanya atau sebagiannya.

🍋 *SISI KE TIGA*
Bahwasanya Al Hakim, Al Baihaqi,At Tirmidzi meriwayatkan secara ringkas dan menghasankannya dari Abdurrohman bin 'Auf bahwasannya Nabi shollallahu'alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya aku tidak melarang dari menangis akan tetapi aku melarang dari dua suara yang pandir yang maksiat yaitu suara ketika menikmati permainan, hal sia-sia dan seruling - seruling syaithon ( mazaamirusysyaithon ) dan suara ketika tertimpa musibah dengan menampar wajahnya,menyobek - nyobek saku bajunya,dan gema syaithon.
Dan haditsnya dihasankan oleh Syaikh Al Albany - rohimahullah - sebagaimana dalam "as silsilah ash shohiihah :2157".
Dan hadits ini sebagaimana anda melihatnya telah diriwayatkan oleh sejumlah Imam hadits ,namun demikian Imam Ibnu Hazm berkata: kami tidak tahu jalur - jalurnya.
Oleh sebab itu Al Hafizh 'AbdulHadi - rohimahullah - berkata tentang Ibnu Hazm :
Dia [ Ibnu Hazm ] banyak "wahm"nya dalam menshohihkan hadits ,melemahkannya dan kondisi - kondisi perowi hadits.

🍉  *SISI KE EMPAT*:
Al Bazar meriwayatkan dalam musnadnya dan Adh dhiya' Al Maqdisiy dalam Al Ahaadiits Al Mukhtaroh dari Anas bin Malik Rodhiyallahu bahwasanya Nabi Muhammad shollallahu'alaihi wa sallam bersabda:

صوتان ملعونان في الدنيا و الآخرة : مزمار عند نعمة و رنة عند مصيبة

" Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat yaitu suara seruling ketika nikmat dan jeritan ketika musibah"

Al Mundziriy berkata dalam "At Targhib wa At Tarhib ":
Para perowinya tsiqot [ terpercaya ].
Hadits ini dishohihkan oleh Al Albany - rohimahullah - dalam " tahriimu aalaatiththorbi ".

🥝 *SISI KE LIMA*:
Apa yang diriwayatkan dari Abu Dawud,Ahmad dan selainnya dari Ibu 'Abbas Rodhiyallahu 'anhuma,dari Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah ta'ala telah mengharomkan bagiku atau mengharomkan Al khomru[ khomer ] ,Al Maisiru [ judi ] dan Al Kuubatu dan setiap yang memabukkan hukumnya adalah harom".
dalam sebuah riwayat : " sesungguhnya Allah mengharamkan bagi kalian".berkatalah Sufyan [ salah satu perowi hadits ] : "aku bertanya kepada 'Ali Bin Badziimah: " apa itu Al Kuubatu?" Maka dia menjawab: " AT Toblu [ gendang ]".

Padahal Hadits ini di shohihkan oleh as syaikh Ahmad Syakir dalam ta'liqnya atas Musnad,dan As Syaikh Al Albany dalam as silsilah ash shohiihah serta Asy syaikh syu'aib Al arnaut dalam tahqiq Al musnad.

🍈 *SISI KE ENAM*:
Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Abu Malik Al 'asy'ari berkata: Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam bersabda : "

لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا، يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ، يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الْأَرْضَ، وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ ".
"Sebagian manusia dari umatku akan meminum khomer dengan mereka menamainya dengan nama yang lain,dan akan dilantunkan di atas kepala mereka alunan musik dan para penyanyi ,Allah akan menenggelamkan mereka ke dasar bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi".
[ HR Ibnu Majah : 4020 ]
Dishohihkan Asy syaikh Al Albany dalam " GhoyatuMarom" dan selainnya.

🌰 *SISI KE TUJUH*:
Bahwasanya telah terjadi kesepakatan akan haromnya mendengar alunan musik semuanya kecuali Ad Duff [ rebana ]
Diantara ulama yang menukil ijma' dalam hal ini adalah Al Imam Al Qurthuby,Abu Thoyyib At Thobary,Ibnu As Sholah,Ibnu Al Qoyyim,Ibnu Rojab dan Ibnu Hajar Al Haitamy.
Al Imam Al Qurthuby - rohimahullah - berkata:
"Adapun seruling,alat musik senar/tali,kendang maka tidak ada perbedaan akan keharaman menikmati alunannya,dan aku tidak mendengar seorang ulama'pun yang dianggap perkataanya baik kaum salaf maupun Imam kholaf bahwa dia membolehkan hal tersebut.
Bagaimana hal tersebut tidak harom tidak lain karena dia termasuk syi'arnya para pemabuk khomer dan ahli maksiat,dan menimbulkan syahwat,kerusakan serta kelakar.
Maka dengan itu tidak diragukan lagi hukumnya harom,pelakunya fasiq dan berdosa.selesai.
Dinukil dari " Az zawajir 'an iqtiroofi Al kabaair" Al Hafizh Ibnu Hajar Al Haitamy :
"Dosa besar yang ke 6,7,8,9,40,50,451 yaitu
Memetik senar/tali kemudian menikmatinya,meniup seruling dan menikmatinya,serta memukul kendang dan menikmatinya".

SyaikhulIslam Ibnu Taimiyyah berkata ketika membantah Ibnu Muthohhir Asy syi'iy yaitu ketika dia mengatakan bahwa Ahlu sunah membolehkan musik.maka syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
" Ini termasuk kedustaannya atas Imam yang empat,dikarenakan mereka sepakat akan haromnya alat musik yang merupakan alat permainan seperti alat petik dsb,jika seandainya ada yg merusakkan alat tersebut maka tidak perlu mengganti bahkan harom untuk menggunakannya.selesai

Ibnu Ash Sholah berkata dalam 'Al Fatawa:
"Adapun bolehnya mendengar as samaa' dan menghalalkannya,maka ketahuilah bahwa jika rebana,para remaja putri dan nyanyian berkumpul maka hukum menikmati alunan musiknya harom menurut Imam madzhab dan ulama kaum muslimin yang lain.
Dan tidak ada dari seorang pun yg teranggap perkataannya dalam masalah ijma' dan ikhtilaf yang membolehkan as sama' [ nyanyian ].hingga perkataan: jika begitu maka As samaa' ini tidak diperbolehkan dengan Ijma' ahlulhalli wa 'aqdi kaum Muslimin.selesai

Adapun Rebana saja bersendirian hukumnya boleh bagi wanita ketika resepsi walimah atau ketika 'Idul Fithri dan 'Iduladha sebagimana yg ditunjukan oleh beberapa hadits/ Sunnah.

🥒. *SISI KE DE DELAPAN*:

Adapun pendapat syaikh Muhammad Al Ghazali bahwasanya Nabi shollallahu'alaihi wa sallam mendengar suara rebana dan seruling tidak mengapa adalah pendapat yang tidak benar,bahkan Rosulullah menutup kedua telinganya dengan ujung jari hingga tidak terdengar lagi suara seruling gembala.

Telah meriwayatkan Ahmad,Abu Dawud,Ibnu Hibban dari Nafi Maula Ibnu 'Umar bahwasanya Abdullah Bin 'Umar mendengar suara seruling gembala maka dia segera menutup dua telinganya dengan ujung jarinya dan membelokkan arah kendaraannya,maka dia berkata: "wahai Nafi' apakah engkau mendengar?"
Maka aku menjawab: " ya,maka diapun berlalu".
Hingga aku berkata :"tidak,maka dia meletakkan kedua tangannya dan mengembalikan kembali arah kendaraannya ke jalan,seraya berkata:
"Aku melihat Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam mendengar seruling gembala kemudian melakukan tindakan seperti ini".

Al Hafizh Ibnu 'Abdilhaadi - rohimahullah - berkata:
Taqrir [ tidak adanya pengingkaran dari Nabi ]terhadap penggembala tidak menunjukkan kebolehannya dikarenakan itu adalah kejadian perorang ,karena bisa jadi Rosulullah mendengar tanpa melihat orangnya,atau jauh darinya karena di puncak gunung,atau tempat yang sulit di jangkau,atau juga karena penggembalanya belum mukallaf sehingga beliau tidak mengingkarinya.
Adapun suara seruling yang terdengar oleh Samii ( Maula Ibnu 'Umar )  tidak mengapa,dikarenakan yang diharomkan adalah "mendengar dengan seksama" [ Al istima' ] bukan sekedar terdengar tanpa kesengajaan.
Untuk melengkapi faidah hendaknya dibuka kembali
" Ighotsatullahfan" IbnulQoyyim,dan kitab" kaffu Ar ru'a' 'an muharromaatillahwi wa as samaa' Ibnu Hajar Al Haitamy Al Makky dan kitab "tahriimu aalaati Ath thorbi".Asy syaikh Al Albany.
Wallahu a'lam.

و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه وسلم.

🌐http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=35708

🖊 Alih bahasa :
الفقير الى عفو ربه :
 JUANTARA BIN TRISNO SUDARMO

Catatan: beberapa redaksi hadits ada sedikit perubahan ( redaksi yang serupa atau memilih salah satu redaksi dari beberapa redaksi hadits yang telah disebutkan marja'nya ) dan sekaligus ditambah penomoran haditsnya.
Mudah - mudahan Allah ta'ala memberikan kemanfaatan kepada segenap kaum muslimin dengannya.
آمين يارب العالمين

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa bukti Anda cinta kepada Allah ta'ala

ISTRI MENGELUH KARENA BANYAK TAMU

TANDA AMALAN DITERIMA [ KHUTBAH JUMAT ]