JENIS DAN HUKUM NYANYIAN
🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙🎙
*JENIS NYANYIAN DAN HUKUMNYA*
⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰
🎙 *PERTANYAAN:*
"Apa hukum nyanyian dalam islam yang disertai bunyi alat musik ?Dikarenakan saya akan menjadi penyanyi dan nyanyian ini bukan nyanyian ratapan dan bukan pula nyanyian ruhani/agamis.sedangkan saya al hamdulillah selalu menjaga sholat dan meninggalkan perkara - perkara yang diharomkan.
Dan apakah ada dalam Al quran dalil yang jelas yang menerangkan haromnya nyanyian?begitu pula dalam sunnah Nabi?
Kami mengarap jawabannya.
Jazaakalllahu khoir."
🎙 *JAWABAN*:
Al hamdulillah washsholaatu was salaamu 'alaa Rosulillah wa 'alaa aalihi wa shohbbihi amma ba'du :
Barangkali lebih bermanfaat untuk kami sebutkan terlebih dahulu hukum nyanyian dan macam - macamnya, maka kami katakan :
Nyanyian itu bermacam - macam dan setiap macam memiliki hukum,berikut ini rinciannya :
🍇
1. *Apabila nyanyian itu diiringi alat musik* maka hukumnya harom baik laki - laki maupun wanita dengan berdasar ijma'.
Telah dinukil ijma' atas haromnya mendengarkan alat musik oleh sekelompok ulama' selain rebana diantaranya Al imam Al Qurthubi,Abu ththiib Ath thobari,Ibnushsholah,Ibnu Rojab Al Hanbali,Ibnulqooyyim,Ibnu hajar Al Haitami.
Al Imam Al qurthubi berkata :
"Adapun seruling,tali senar dan kendang hukum menikmatinya harom tidak ada perbedaan pendapat dan aku tidak mendengar dari seorangpun dari ulama' salaf dan kholaf yang teranggap keilmuwannya yang membolehkannya.
Nyanyian seperti di atas diharomkan karena merupakan syi'arnya peminum khomer,pelaku maksiat,pengagung syahwat,pelaku kerusakan dan pelaku kekejian! dan kalau seperti itu maka tidak diragukan keharomannya,kefasikannya dan perbuatan dosa.
selesai.
Dunukil Ibnu hajar Al haitami dalam "Az zawajir 'an Iqtirofilkabaair"[ Dosa besar ke 446,447,448,449,450,451 : Hukum memetik gitar dan menikmati alunan suaranya,hukum meniup seruling dan menikmati alunan suaranya,hukum memukul kendang dan menikmati alunan suaranya ].
Semua itu ditunjukkan hukumnya oleh Al quran dan As sunnah,diantaranya adalah hadits Abu Malik Al asy'ari - rodhiyallahu 'anhu - bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
*"Sungguh akan ada sekelompok dari umatku yang menganggap halalnya khomer, sutera dan alat - alat musik"*
Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori secara mu'llaq dengan sighot jazem,statusnya shohih.
Kata _Al ma'azif_[ alat = alat musik ] adalah lafazh yang bersifat umum yang mencakup seluruh alat musik maka alat musik hukumnya adalah harom,kecuali alat musik yang diperkenankan syariat seperti rebana maka hukumnya mubah.
Sabda Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam " *_yastahilluna_* adalah merupakan dalil terkuat tentang haromnya alat musik dikarenakan jika alat musik itu halal bagaimana mereka kemudian mereka mmenganggapnya halal!?
Dan juga keterkaitan dalam hadits menunjukkan keharomannya dimana diikutkan bersama khomer,sutera dan zina yang semuanya adalah diharomkan dengan nash dan kesepakatan kaum muslimin [ ijma’ ].
Dan di antara dalil haromnya nyanyian adalah firman Allah ta'ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ [Luqman : 6]
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
[ QS Lukman : 6 ]
Al imam Ibnu katsir dalam meafsirkan ayat ini berkata :
"Ibnu Mas'ud - rodhiyallahu 'anhu - berkata tentang firman Allah ta'ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah
Beliau berkata :
" *Demi Allah lahwulhadits adalah nyanyian*"
Dan di sana terdapat dalil - dalil lain yang kami tidak sebutkan supaya ringkas sehingga mungkin bagi anda untuk melihatnya di kitab _Ighootsatillahafaan 'an mashooyidisysyaithoon_ karya Al imam IbnulQoyyim rohimahullah.
Adapun memukul rebana yang shohih adalah boleh *bagi kaum wanita* di hari raya dan resepsi dengan syarat isi nyanyian maknanya baik,tidak perkataan keji,tidak membangkitkan birahi dan *hanya terbatas untuk kaum wanita saja*.
🍒
2. *Apabila nyanyiannya tanpa alat musik.*
Maka ini ada 2 macam :
_*1. Nyanyiannya dari suara wanita untuk kaum laki - laki.*_
Maka tidak diragukan bahwa hukumnya harom dan terlarang,sebagaimana wanita dilarang adzan untuk diperdengarkan kepada kaum laki - laki,begitu pula mengangkat suara ketika membaca Al Quran di hadapan kaum laki - laki sehingga apabila wanita bernyanyi [ tanpa music ] di depan wanita lain dengan perkataan yang baik dalam acara yang memang diperlukan seperti resepsi atau semacamnya maka hukumnya boleh.
_*2. Nyanyiannya dari suara kaum laki - laki*_
Maka dilihat isinya,apabila isinya mengajak kepada keutamaan dan kebaikan maka sebagian ulama' membolehkan dan sebagian yang lain memakruhkan lebih - lebih jika harus memberi upah,walaupun yang shohih adalah boleh mengambil manfaat dari syair dan hida' dengan tanpa memperbanyaknya.
Namun apabila nyanyian itu berisi perkataan yang buruk,mengajak kepada akhlak yang rendah, memotivasi kepada kemungkaran,melukiskan kecantikan wanita atau khomer dan selainnya maka hukumnya harom tidak samar lagi.
Maka hukum menikmati lantunan nyanyian [ tanpa musik ] itu dibangun di atas hukum nyanyian itu sendiri sehingga apabila nyanyiannya harom maka menikmatinya hukumnya harom namun jika isinya mubah maka menikmatinya mubah *namun memperbanyaknya tidaklah terpuji.*
Adapun anda senantiasa menjaga sholat,mengerjakan kewajiban dan meninggalkan perkara yang diharomkan maka itu akan diberikan pahala atasnya di sisi Allah ta'ala dan dipuji oleh manusia,namun tidak pantas bagi anda mendengarkan nyanyian yang diharomkan bahkan suatu perkara yang ironis apabila dalam diri anda terkumpul perangai - perangai yang baik dan amalan amalan yang diharomkan ini.
Maka kami mengajak anda untuk menutup celah keburukan ini karena anda telah memiliki pondasi kebaikan sedangkan kebaikan itu akan menghilangkan keburukan.
Wallahu a'lam.
🌐
https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/5282/
🖊 Alih bahasa : Juantara
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
*JENIS NYANYIAN DAN HUKUMNYA*
⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰⏰
🎙 *PERTANYAAN:*
"Apa hukum nyanyian dalam islam yang disertai bunyi alat musik ?Dikarenakan saya akan menjadi penyanyi dan nyanyian ini bukan nyanyian ratapan dan bukan pula nyanyian ruhani/agamis.sedangkan saya al hamdulillah selalu menjaga sholat dan meninggalkan perkara - perkara yang diharomkan.
Dan apakah ada dalam Al quran dalil yang jelas yang menerangkan haromnya nyanyian?begitu pula dalam sunnah Nabi?
Kami mengarap jawabannya.
Jazaakalllahu khoir."
🎙 *JAWABAN*:
Al hamdulillah washsholaatu was salaamu 'alaa Rosulillah wa 'alaa aalihi wa shohbbihi amma ba'du :
Barangkali lebih bermanfaat untuk kami sebutkan terlebih dahulu hukum nyanyian dan macam - macamnya, maka kami katakan :
Nyanyian itu bermacam - macam dan setiap macam memiliki hukum,berikut ini rinciannya :
🍇
1. *Apabila nyanyian itu diiringi alat musik* maka hukumnya harom baik laki - laki maupun wanita dengan berdasar ijma'.
Telah dinukil ijma' atas haromnya mendengarkan alat musik oleh sekelompok ulama' selain rebana diantaranya Al imam Al Qurthubi,Abu ththiib Ath thobari,Ibnushsholah,Ibnu Rojab Al Hanbali,Ibnulqooyyim,Ibnu hajar Al Haitami.
Al Imam Al qurthubi berkata :
"Adapun seruling,tali senar dan kendang hukum menikmatinya harom tidak ada perbedaan pendapat dan aku tidak mendengar dari seorangpun dari ulama' salaf dan kholaf yang teranggap keilmuwannya yang membolehkannya.
Nyanyian seperti di atas diharomkan karena merupakan syi'arnya peminum khomer,pelaku maksiat,pengagung syahwat,pelaku kerusakan dan pelaku kekejian! dan kalau seperti itu maka tidak diragukan keharomannya,kefasikannya dan perbuatan dosa.
selesai.
Dunukil Ibnu hajar Al haitami dalam "Az zawajir 'an Iqtirofilkabaair"[ Dosa besar ke 446,447,448,449,450,451 : Hukum memetik gitar dan menikmati alunan suaranya,hukum meniup seruling dan menikmati alunan suaranya,hukum memukul kendang dan menikmati alunan suaranya ].
Semua itu ditunjukkan hukumnya oleh Al quran dan As sunnah,diantaranya adalah hadits Abu Malik Al asy'ari - rodhiyallahu 'anhu - bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
*"Sungguh akan ada sekelompok dari umatku yang menganggap halalnya khomer, sutera dan alat - alat musik"*
Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori secara mu'llaq dengan sighot jazem,statusnya shohih.
Kata _Al ma'azif_[ alat = alat musik ] adalah lafazh yang bersifat umum yang mencakup seluruh alat musik maka alat musik hukumnya adalah harom,kecuali alat musik yang diperkenankan syariat seperti rebana maka hukumnya mubah.
Sabda Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam " *_yastahilluna_* adalah merupakan dalil terkuat tentang haromnya alat musik dikarenakan jika alat musik itu halal bagaimana mereka kemudian mereka mmenganggapnya halal!?
Dan juga keterkaitan dalam hadits menunjukkan keharomannya dimana diikutkan bersama khomer,sutera dan zina yang semuanya adalah diharomkan dengan nash dan kesepakatan kaum muslimin [ ijma’ ].
Dan di antara dalil haromnya nyanyian adalah firman Allah ta'ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ [Luqman : 6]
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
[ QS Lukman : 6 ]
Al imam Ibnu katsir dalam meafsirkan ayat ini berkata :
"Ibnu Mas'ud - rodhiyallahu 'anhu - berkata tentang firman Allah ta'ala :
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah
Beliau berkata :
" *Demi Allah lahwulhadits adalah nyanyian*"
Dan di sana terdapat dalil - dalil lain yang kami tidak sebutkan supaya ringkas sehingga mungkin bagi anda untuk melihatnya di kitab _Ighootsatillahafaan 'an mashooyidisysyaithoon_ karya Al imam IbnulQoyyim rohimahullah.
Adapun memukul rebana yang shohih adalah boleh *bagi kaum wanita* di hari raya dan resepsi dengan syarat isi nyanyian maknanya baik,tidak perkataan keji,tidak membangkitkan birahi dan *hanya terbatas untuk kaum wanita saja*.
🍒
2. *Apabila nyanyiannya tanpa alat musik.*
Maka ini ada 2 macam :
_*1. Nyanyiannya dari suara wanita untuk kaum laki - laki.*_
Maka tidak diragukan bahwa hukumnya harom dan terlarang,sebagaimana wanita dilarang adzan untuk diperdengarkan kepada kaum laki - laki,begitu pula mengangkat suara ketika membaca Al Quran di hadapan kaum laki - laki sehingga apabila wanita bernyanyi [ tanpa music ] di depan wanita lain dengan perkataan yang baik dalam acara yang memang diperlukan seperti resepsi atau semacamnya maka hukumnya boleh.
_*2. Nyanyiannya dari suara kaum laki - laki*_
Maka dilihat isinya,apabila isinya mengajak kepada keutamaan dan kebaikan maka sebagian ulama' membolehkan dan sebagian yang lain memakruhkan lebih - lebih jika harus memberi upah,walaupun yang shohih adalah boleh mengambil manfaat dari syair dan hida' dengan tanpa memperbanyaknya.
Namun apabila nyanyian itu berisi perkataan yang buruk,mengajak kepada akhlak yang rendah, memotivasi kepada kemungkaran,melukiskan kecantikan wanita atau khomer dan selainnya maka hukumnya harom tidak samar lagi.
Maka hukum menikmati lantunan nyanyian [ tanpa musik ] itu dibangun di atas hukum nyanyian itu sendiri sehingga apabila nyanyiannya harom maka menikmatinya hukumnya harom namun jika isinya mubah maka menikmatinya mubah *namun memperbanyaknya tidaklah terpuji.*
Adapun anda senantiasa menjaga sholat,mengerjakan kewajiban dan meninggalkan perkara yang diharomkan maka itu akan diberikan pahala atasnya di sisi Allah ta'ala dan dipuji oleh manusia,namun tidak pantas bagi anda mendengarkan nyanyian yang diharomkan bahkan suatu perkara yang ironis apabila dalam diri anda terkumpul perangai - perangai yang baik dan amalan amalan yang diharomkan ini.
Maka kami mengajak anda untuk menutup celah keburukan ini karena anda telah memiliki pondasi kebaikan sedangkan kebaikan itu akan menghilangkan keburukan.
Wallahu a'lam.
🌐
https://fatwa.islamweb.net/ar/fatwa/5282/
🖊 Alih bahasa : Juantara
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Komentar
Posting Komentar