APAKAH BOLEH MENGQOSHOR SHOLAT BAGI YANG TINGGL SI TEMPAT KERJA 28 HARI


🚃🏭🚃🏭🚃🏭🚃🏭🚃🏭🚃🏭🚃🏭🚃🏭🚃

*APAKAH DIBOLEHKAN MENGQOSHOR SHOLAT BAGI ORANG YANG TINGGAL DI TEMPAT KERJA 28 HARI?*

🏭🚗🏭🚗🏭🚗🏭🚗🏭🚗🏭🚗🏭🚗🏭🚗🏭🚗

🎙 *PERTANYAAN:*

"Kami sekelompok orang yang bekerja di tempat yang jauh dari tempat tinggal dan keluarga kami dan di tempat yang tidak berpenduduk,tidak ada perabot rumah tangga serta tidak ada masjid.
Sedangkan lama waktu kami habiskan untuk bekerja setara dengan waktu yang kami habiskan di rumah kami,yaitu kami bekerja 28 hari dengan waktu libur 28 hari dan ini berkelanjutan hingga berjalan 1 tahun,dan setiap harinya kami bekerja 12 jam.
Apakah kami boleh untuk melakukan sholat qoshor dan sholat jamak selama kami bekerja?"

🎙 *JAWABAN:*

Al hamdulillah

Tidak boleh mengqoshor sholat kecuali bagi musafir ,dan musafir apabila niat singgah lebih dari 4 hari maka tidak ada baginya keringanan safar.

Atas dasar ini maka tidak boleh bagi kalian untuk mengqoshor dan menjamak sholat ,namun kalian harus sholat sempurna dan mengerjakan shalat pada waktunya dikarenakan kalian mengetahui bahwasanya kalian akan tinggal di tempat kerja 28 hari.

Dalam Fatwa Al lajnah Ad daimah [ 8/95 ] :

"Seorang musafir yang berniat tinggal di sebuah negeri lebih dari 4 hari maka tidak boleh baginya untuk mengqoshor sholat,namun apabila dia niat tinggal kurang dari waktu ini [ 4 hari ] maka boleh baginya untuk mengqoshor sholat".
Selesai.

🎙 *Syaikh Ibnu Bazz - rohimahullah ta'ala - ditanya :*

"Apa pendapat anda tentang safar yang dibolehkan sholat qoshor padanya? apakah dia dibatasi dengan jarak tertentu?
Dan apa pendapat anda terhadap seseorang yang niat singgah dalam safarnya lebih dari 4 hari? apakah dia mendapatkan keringanan untuk mengqoshor sholat?

🍒 *Jawaban beliau:*

"Jumhur 'ulama menyatakan bahwa batasan qoshor adalah jarak perjalanan 1 hari 1 malam dengan perjalanan unta dan pejalan kaki dengan kecepatan biasa dan itu mendekati 80 km, dikarenakan jarak ini dianggap safar secara 'Urf [ adat kebiasaan ] berbeda dengan jarak di bawah itu.

Dan jumhur juga berpendapat bahwasanya siapa saja yang bertekad untuk tinggal lebih dari 4 hari maka wajib baginya untuk sholat sempurna dan puasa di bulan Ramadhan.

Dan apabila lama tinggalnya kurang dari itu maka boleh baginya untuk mengqoshor ,menjamak sholat dan berbuka dari puasanya, dikarenakan pada asalnya bagi orang yang mukim [ tidak safar ] adalah sholat sempurna dan disyariatkan sholat qoshor apabila telah bersafar secara langsung"
Fatwa Ibnu Bazz [ 12/270 ]

🎙 *Dewan fatwa Saudi Al lajnah Ad daimah ditanya :*

"Seseorang yang jauh dari keluargannya dikarenakan kerja dengan jarak yang dibolehkan baginya qoshor,apakah dibolehkan baginya untuk mengqoshor sholat di perjalanan saja,ketika dia ragu apakah tinggal bersama keluarga ataukah di tempat kerjanya?
Dan perlu diketahui bahwa dia pada awalnya berniat untuk mukim di tempat kerja selama  1 bulan".

🍒 *Maka Al lajnah Ad daimah menjawab:*

"Boleh baginya untuk mengqoshor dan menjamak sholat ketika di dalam perjalanan selama jarak antara tempat kerja dan tempat keluarganya adalah jarak qoshor.
Dan apabila dia berniat tinggal di tempat kerjanya 1 bulan maka tidak berlaku keringanan safar baginya di tempat kerjanya, namun dia harus sholat sesuai waktunya secara sempurna".
Selesai.
[ Fatawa Al lajnah Ad daimah lilbuhuutsi Al 'ilmiyyah wa Al ifta ( 8/94-95 ) ]

🎙 *Al lajnah Ad daimah ditanya* tentang orang yang melakukan safar ke negeri lain dengan waktu 2 tahun,apakah dia mengqoshor sholat?

🍒 *Maka Al lajnah Ad daimah menjawab:*

"Pada asalnya bahwa seorang musafir oleh sebab perjalanan safarnya termasuk orang yang mendapatkan keringanan untuk mengqoshor sholat 4 rokaat [ menjadi 2 rokaat ]; dengan dasar firman Allah ta'ala :

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ..

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholat(mu),..
[ QS An Nisa' : 101 ]

Dan

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ ، قَالَ : قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ:
{ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوامِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا } فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ،
فَقَالَ : عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ،
فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ،
فَقَالَ : " صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ، فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ ".
[ رواه مسلم : ٦٨٦ ]

Dari Ta'ala bin Umayyah dia berkata : "Aku bertanya kepada Umar Bin Khoththob :
"maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
[ QS An Nisa' : 101 ]

"Sungguh manusia telah aman".

Maka 'Umar bin Khoththob berkata :
"Aku juga heran seperti keherananmu oleh karenanya,
Maka aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu'alaihi wa salam tentang itu,maka beliau bersabda :
"Itu adalah sedekah Allah ta'ala terhadap kalian dengannya maka terimalah sedekah-Nya".
[ HR Muslim : 686 ]

Dan dianggap hukum seorang musafir oleh sebab perbuatan safarnya adalah orang yang mukim/ singgah 4 hari dan malamnya atau kurang dari itu,dengan berdasarkan hadits Jabir dan Ibnu 'Abbas - rodhiyallahu'anhum - bahwasanya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - datang ke Mekah pada waktu subuh ke 4  bulan Dzulhijjah pada haji Wada',maka Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam tinggal di hari ke 4 , 5 , 6 ,7 dan sholat subuh di Al Abthoh pada hari ke 8 ,maka Rosulullah mengqoshor sholat pada hari - hari ini,dan beliau telah mengumpulkan niat untuk singgah padanya sebagaimana di maklumi,maka setiap orang yang telah safar dan berniat untuk tinggal selama waktu seperti lamanya waktu tinggalnya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - atau kurang dari bilangan itu [ 4 hari ] maka dia boleh mengqoshor sholat,dan siapa saja yang berniat mukim / tinggal lebih dari 4 hari maka dia sholat sempurna dikarenakan tidak berlaku baginya hukum musafir ".
Selesai.

🌐 https://islamqa.info/ar/31926
🖊Alih bahasa : Juantara Abdulaziz Al Atsari

و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Grup WA Srandakan belajar "Sunnah".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa bukti Anda cinta kepada Allah ta'ala

ISTRI MENGELUH KARENA BANYAK TAMU

TANDA AMALAN DITERIMA [ KHUTBAH JUMAT ]