APAKAH BATAL WUDHU JIKA MENYENTUH WANITA


🌴 *Srandakan belajar "Sunnah"*

🍁 *APAKAH BATAL WUDHU JIKA MENYENTUH WANITA*🍁

✋🏿🌼🤚🏿✋🏿🌼🤚🏿✋🏿🌼🤚🏿✋🏿🌼🤚🏿✋🏿🌼🤚🏿✋🏿🌼🤚🏿

🎙 *PERTANYAAN:*

_"Apakah menyentuh wanita yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu? mohon disertakan perbedaan pendapat para ulama tentang hal itu!"._

🍀 *JAWABAN:*

"Al hamdulillah
Telah terjadi perbedaan pendapat para ahli ilmu tentang batalnya wudhu oleh sebab menyentuh wanita menjadi 3 pendapat :

🍀 *PENDAPAT PERTAMA:*
Bahwasanya menyentuh wanita membatalkan wudhu dengan segala kondisi,baik menyentuhnya dengan disertai syahwat ataupun tidak,baik dengan sengaja ataupun oleh sebab lupa atau karena persetujuan.
Ini adalah pendapat Al imam Asy Syafi'i - rohimahullah -.

Pendalilan beliu adalah firman Allah ta'ala :

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

"atau kamu telah menyentuh perempuan"
[ QS An Nisa' : 43 ]

Dan pada asalnya arti dari "menyentuh" adalah menyentuh dengan tangan.
Memang ada dalam beberapa hadits yang menggunakan arti "menyentuh" adalah berarti menyentuh dengan tangan, seperti dalam sabda Rasulullah shalallahu'alaihi wa salam kepada Ma'iz bin Malik - rodhiyallahu'anhu - :

لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ، أَوْ لَمَسْتَ "

"Barangkali kamu sekedar mencium atau menyentuh saja"
[ HR Ahmad : 2130 dalam musnadnya ]

Dan Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam bersabda :

وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ

"Sedangkan tangan zinanya adalah menyentuh"
[ HR Ahmad no:8392 dan dishohihkan oleh Al Albani dalam "Al silsilah Al shohihah ": 8204 ]

Namun hadits-hadits ini menunjukkan bahwa "menyentuh [ Al massu atau Al lamsu ] adalah berarti mutlak dan dimaksudkan dengannya untuk selain jimak dan ini tidak ada beda pendapat,
Adapun yang menjadi perbedaan pendapat adalah apakah "Al mulamasah / menyentuh " dalam ayat ini bermakna jimak atau selain jimak?
Dan hadits - hadits ini memang tidak menunjukkan arti jimak sedikitpun".

Dan pendapat ini adalah pendapat yang paling lemah dalam masalah ini, Syaikhulislam - rohimahullah ta'ala - berkata dalam "Al Ikhtiyarot " [ hal : 18 ] :
"Apabila menyentuh wanita tanpa disertai syahwat maka ini termasuk masalah yang sudah diketahui bahwasanya Pembuat syariat tidak mengharuskan wudhu oleh sebab itu dan tidak pula menganjurkan untuk wudhu oleh sebab itu".
Selesai.

🍁 *PENDAPAT KE DUA* 🍒

Bahwasanya menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak ,baik karena syahwat ataupun bukan karena syahwat.
Ini adalah pendapat madzhab Al imam Abu Hanifah - rohimahullah -.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan akan pendapat ini :

🍀1. Bahwa hukum asal itu adalah tetapnya kesucian dan belum batal hingga datangnya dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu ini membatalkan wudhu dan tidak ada dalil di sini,adapun tentang ayat tersebut maksudnya adalah jimak dan tidak berarti menyentuh secara mutlak.

🍒2. Dari 'Aisyah - rodhiyallahu'anha - berkata :

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرِجْلَايَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا

"Aku pernah tidur di depan Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam sedangkan kedua kakiku menjulur ke arah kiblatnya [ tempat sujudnya ] maka apabila beliau sujud beliau mencubitku lalu aku menarik kakiku ,jika beliau berdiri maka aku menjulurkan keduanya"
[ HR Al Bukhori no : 382 ]
Dalam satu riwayat dari An Nasai no : 166 dengan sanad Shohih :

حَتَّى إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ.

"Sehingga jika beliau hendak sholat witir beliau menyentuhku dengan kaki beliau"

Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani .

🌼 3.Dan dari 'Aisyah - rodhiyallahu 'anha - berkata :

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ، فَالْتَمَسْتُهُ، فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ، وَهُوَ يَقُولُ : " اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ ".

"Aku kehilangan Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam dari tempat tidur pada suatu malam maka aku mencarinya sampai aku mendapatkan kedua telapak kakinya sedang di tegakkan [ sedang sujud ] dengan tanganku sedangkan beliau tengah berada di masjid,seraya membaca :
اللهم أعوذ برضاك ....
[ HR Muslim no:486 ]

Dalam sebuah riwayat dari Al Baihaqi dengan jalur yang Shohih :

فَجَعَلْتُ أَطْلُبُه ُبِيَدِي، فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ، وَهُوَ سَاجِدٌ...

"Maka aku mulai mencarinya dengan tanganku,maka tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau dalam kondisinya tegak ketika beliau sujud...".
Begitu juga dalam riwayat An Nasai no : 169.

Tidak diragukan dari zhohir hadits - hadits ini menunjukkan bahwasanya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - telah menyentuh 'Aisyah ketika beliau - shollallahu'alaihi wa sallam - sedang sholat ,maka jika menyentuh wanita itu membatalkan wudhu niscaya batallah wudhu dan sholat Rosulullah.

Madzhab Syafi'i menjawab pendalilan dengan hadits ini dengan jawaban yang lemah,mereka berkata :
"Bisa saja beliau menggunakan kain penghalang ketika menyentuhnya"!!

Imam Asy Syaukani berkata [ mengomentari pendapat madzab Syafi'i ] :
" Ini adalah penafsiran yang didalamnya terdapat unsur takalluf dan menyelisihi yang zhohir".

🍃 4. Dan juga dari 'Aisyah - rodhiyallahu'anha - :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.

"Bahwa Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - pernah mencium salah satu istrinya kemudian beliau sholat sedangkan beliau tidak wudhu lagi".
[ HR Abu Dawud : 179 ]
Dishohihkan Ibnu Jarir,Ibnu 'Abdilbarr,Az zaila'i dan Al Albani dalam "Shohih Abi Dawud".
Namun dilemahkan oleh banyak ulama diantaranya :
Sufyan Ats tsauri, Yahya bin Sa'id Al Qoththon,Ahmad bin Hambal,Ad daroqutni,Al Baihaqi dan Imam An Nawawi.

Maka jika hadits tersebut Shohih maka nampak sekali jika dijadikan dalil untuk menguatkan pendapat ini,namun jika tidak Shohih maka sudah cukup hadits - hadits yang telah disebutkan sebelumnya dan disertai dengan berpegang dengan hukum asal yaitu tetapnya kesucian dan tidak adanya dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhu.

🍁 *PENDAPAT KE TIGA*🍒
Hukumnya dirinci :

_ jika menyentuhnya dengan syahwat maka
   membatalkan wudhu,

_ jika tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan
   wudhu.

Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyyah dan Hanabilah.
Mereka berusaha mengkompromikan semua nash yaitu :
Ayat

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

"atau kamu menyentuh wanita" [ QS An Nisa' : 43 ]

 sebagai dalil yang menunjukkan batalnya wudhu bagi pendapat yang demikian dan hadits - hadits yang menunjukkan tidak batalnya wudhu karena menyentuh wanita .

Maka pendapat ini Shohih jikalau ayat tersebut memang menunjukkan bahwa menyentuh wanita secara mutlak membatalkan wudhu [ sebagaimana pendapat mereka ].

*Namun makna ayat yang Shohih adalah:*
_Bahwa yang dimaksudkan "menyentuh" adalah jimak [ bercampur suami - istri ],_

Demikianlah yang ditafsirkan oleh sahabat Abdullah bin 'Abbas - rodhiyallahu'anhuma - dan dipilih oleh Ibnu Jarir
- rohimahullah - .
Sedangkan tafsir Ibnu'Abbas - rodhiyallahu'anhuma - lebih didahulukan dari penafsiran yang lainnya disebabkan doa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wa salam kepadanya :

اللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّينِ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ

"Ya Allah jadikanlah dia orang yang faqih dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir".
[ HR Ahmad : 3102  dan asalnya dalam Al Bukhori dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam tahqiq Ath Thohawiyyah ].
Silahkan dilihat "Mahaasinu At ta'wiil " Al Qosimi [ 5/172 ].

Dan di dalam Al Quran juga terdapat ayat - ayat yang mengungkapkan  jimak dengan lafazh "menyentuh" :

Alah ta'ala berfirman :

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا *لَمْ تَمَسُّوهُن*َّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ [البقرة : 236]

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu *sebelum kamu bercampur dengan mereka* dan sebelum kamu menentukan maharnya.[ QS Al Baqarah : 236 ]

Allah ta'ala juga berfirman :

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ *أَن تَمَسُّوهُن*َّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum *kamu bercampur dengan mereka*, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,
[ QS Al Baqarah : 237 ]

Allah ta'ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن *تَمَسُّوهُنَّ* فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا [الأحزاب : 49]

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu *mencampurinya* maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.[ QS Al Ahzab : 49 ]

Kemudian ayat ini setelah direnungi dengan seksama menunjukkan bahwa yang dimaksud *"menyentuh"* adalah *jimak [ " bercampur "],* penjelasannya :

Bahwa Allah ta'ala berfirman :

 أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,"
[ QS Al Maidah : 6 ]

*Maka ayat ini menunjukkan bersuci dari hadats kecil*

Kemudian Allah ta'ala berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا..

dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau *menyentuh perempuan*, lalu kamu tidak memperoleh air, *maka bertayammumlah* dengan tanah yang baik (bersih);

Maka firman Allah ta'ala :

فَتَيَمَّمُوا

"Maka bertayamumlah kamu"

Ini adalah badal [ pengganti ],

Dan firman Allah ta'ala :

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ

atau kembali dari tempat buang air (kakus)

*Ayat ini menjelaskan hadats kecil*
[ _Yang mengharuskan bersuci darinya dengan wudhu atau tayammum jika tidak mendapatkan air_ ]

Firman Allah ta'ala :

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

atau menyentuh perempuan [ "bercampur" ]

*Ayat ini menjelaskan hadats besar*
[ _yang mengharuskan bersuci darinya dengan mandi junub atau tayammum jika tidak mendapatkan air_]

Kalau kita membawa arti "menyentuh" kepada arti "menyentuh dengan tangan" niscaya dalam ayat yang mulia ini Allah ta'ala menyebutkan  2 sebab [ 2 hadats kecil ] namun Allah ta'ala meninggalkan sebab [ hadats besar ] padahal Allah ta'ala berfirman [ _sebelumnya_] :

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

*"dan jika kamu junub maka mandilah,"*

*_Maka hal ini menyelisihi gaya bahasa / balaghoh dalam Al Qur'an._*

Oleh karena itu,ayat itu menunjukkan bahwa firman Allah ta'ala :

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

"Atau kamu telah menyentuh perempuan"

Adalah :
جاَمَعْتُمْ
*"Mencampuri/jimak"*

Sehingga Allah ta'ala telah menyebutkan 2 sebab [ hadats kecil dan hadats besar ] yang mengharuskan bersuci dari keduanya.
Selesai dari "Asy Syarhulmumti' "( 1/240 ).

Bisa dilihat :
Badai'usshonai'i ( 1/132 )
Al Fiqhu Al Maliki ( 1/89 )
Al Majmu' ( 2/21 )

*Dan pendapat yang terkuat adalah pendapat yang kedua yaitu bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak baik karena syahwat maupun tidak karena syahwat*

Ini adalah yang dipilih oleh Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyah [ 12/222 ] dan ulama' Sekarang seperti Asy Syaikh Ibnu Bazz [ 10/134 ],Asy Syaikh Ibnu'Utsaimin [ 1/286 ] dan ulama' Al lajnah Ad daimah [ 5/266 ].

🌐 https://islamqa.info/ar/76115

✍🏻 Alih bahasa : Juantara Abdulaziz
                                 [ Pengajar di Islamic Center Bin Bazz ]

و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

🌐 Grup WA Srandakan belajar "Sunnah"

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa bukti Anda cinta kepada Allah ta'ala

ISTRI MENGELUH KARENA BANYAK TAMU

TANDA AMALAN DITERIMA [ KHUTBAH JUMAT ]