TINGKATAN - TINGKATAN HADITS
ππ *TINGKATAN - TINGKATAN HADITS* ππ
π *Pertanyaan:*
1. Apa yang dimaksud dengan *Khobar Ahad*?
2. Kapan dibolehkan menggunakan hadits yang tidak
shohih seperti hadits dho'if / lemah dan hadits
Maudhu'/ palsu?
Apakah hadits tersebut kita tinggalkan sama sekali?
Ataukah kita memakainya kadangkala saja?
π *Jawaban:*
Ψ§ΩΨΩ Ψ―ΩΩΩ ΩΨ§ΩΨ΅ΩΨ§Ω ΩΨ§ΩΨ³ΩΨ§Ω ΨΉΩΩ Ψ±Ψ³ΩΩ Ψ§ΩΩΩ Ω ΨΉΩΩ Ψ’ΩΩ Ω Ψ΅ΨΨ¨Ω Ψ£Ω Ψ§ Ψ¨ΨΉΨ―
1. Bahwasanya hadits Ahad wajib untuk diamalkan apabila berderajat shohih atau hasan dan selamat dari bertentangan dengan hadits yang Sholih yang lebih kuat darinya secara sanad [ jalur haditsnya ] ataupun dalalah [ penunjukannya ],yang demikian ini ditunjukkan oleh Al Qur'an,As Sunnah dan Ijmak.silahkan dilihat fatwa no:8406
2. Sesungguhnya hadits dari sisi boleh diamalkan atau tidak ,terbagi menjadi 4 macam:
π1. *Hadits Shohih* yaitu :
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil yang sempurna penjagaan akan haditsnya,yang berkesinambungan jalurnya tanpa adanya 'illah dan syadz.
π2. *Hadits Hasan* yaitu :
Hadits yang mengumpulkan syarat - syarat hadits Shohih,hanya saja para periwayatnya kwalitasnya dalam penjagaan haditsnya di bawah kwalitas periwayatan hadits shohih.
Dua jenis hadits di atas wajib untuk diamalkan dikarenakan keduanya sama-sama pantas untuk dijadikan argumen dalam mengamalkannya,hanya saja hadits Shohih tingkatannya lebih tinggi daripada hadits hasan.
π3. *Hadits Dho'if* yaitu:
Hadits yang tidak terkumpul padanya sifat - sifat periwayatan yang diterima.
Hadits jenis ini tidak dapat dijadikan argumen dalam mengamalkannya ,baik dalam masalah akidah ataupun hukum halal - harom.
Hanya saja sebagian ulama mutakhir membolehkannya dalam masalah fadhoilula'mal [ penyebutan keutamaan - keutamaan amalan ] dengan syarat - syarat berikut :
1. Haditsnya berkaitan tentang penyebutan keutamaan amalan [ bukan mengamalkan amalan ].
2. Tingkat kedho'ifannya [ kelemahannya ] tidak terlalu lemah.
3. Masuknya hadits tersebut di bawah amalan dasar yang diamalkan dalam syariat.
4. Tidak meyakini tetapnya hadits tersebut [ bersumber dari Rosulullah ] ketika menggunakannya,hanya saja dalam rangka kehati - hatian.
π 4. *Hadits Maudhu'*[ palsu ] yaitu :
Perkataan yang dibuat - buat atau diadakan oleh sebagian manusia kemudian disandarkan bahwa perkataan tersebut adalah sabda Rasulullah .
Hadits jenis ini tidaklah halal bagi seseorang untuk meriwayatkannya dengan menyandarkan kepada Rosulullah -shollallahu'alaihi wa sallam- sedangkan dia mengetahui bahwa hadits itu palsu.
Dikarenakan terdapat hadits Samuroh Bin Jundub - rodhiyallahu 'anhu - bahwasanya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam- bersabda :
Ω َΩْ ΨَΨ―َّΨ«َΨΉَΩِّΩ Ψ¨ِΨَΨ―ِΩΨ«ٍ ΩُΨ±َΩ Ψ£َΩَّΩُ ΩَΨ°ِΨ¨ٌ، ΩَΩُΩَ Ψ£َΨَΨ―ُ Ψ§ΩْΩَΨ§Ψ°ِΨ¨ِΩΩَ [ Ψ±ΩΨ§Ω Ω Ψ³ΩΩ ]
Barangsiapa menyampaikan perkataan tentangku dengan perkataan yang di mengetahui bahwa perkataan itu dusta,maka dia termasuk dari salah satu para pendusta [ HR Muslim ]
Imam As Sakhowiy berkata :
"Dan cukup dengan kalimat ini sebagai ancaman keras bagi seseorang yang meriwayatkan hadits ,padahal dia menyangka [ mengetahui ] bahwa hadits itu dusta".selesai
Al Khothib Al Baghdadi berkata :
" Wajib bagi seorang ahli hadits untuk tidak meriwayatkan sedikitpun hadits Maudhu' [ palsu ],begitu pula hadits yang bathil.
Maka barangsiapa yang telah melakukanya sungguh dia telah melakukan dosa yang nyata dan termasuk ke dalam kumpulan para pendusta.selesai
Wallahu a'lam
π http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13202
π Mutarjim : Juantara
[ Alumni Ma'had Minhajussunnah, Bogor ]
π *Pertanyaan:*
1. Apa yang dimaksud dengan *Khobar Ahad*?
2. Kapan dibolehkan menggunakan hadits yang tidak
shohih seperti hadits dho'if / lemah dan hadits
Maudhu'/ palsu?
Apakah hadits tersebut kita tinggalkan sama sekali?
Ataukah kita memakainya kadangkala saja?
π *Jawaban:*
Ψ§ΩΨΩ Ψ―ΩΩΩ ΩΨ§ΩΨ΅ΩΨ§Ω ΩΨ§ΩΨ³ΩΨ§Ω ΨΉΩΩ Ψ±Ψ³ΩΩ Ψ§ΩΩΩ Ω ΨΉΩΩ Ψ’ΩΩ Ω Ψ΅ΨΨ¨Ω Ψ£Ω Ψ§ Ψ¨ΨΉΨ―
1. Bahwasanya hadits Ahad wajib untuk diamalkan apabila berderajat shohih atau hasan dan selamat dari bertentangan dengan hadits yang Sholih yang lebih kuat darinya secara sanad [ jalur haditsnya ] ataupun dalalah [ penunjukannya ],yang demikian ini ditunjukkan oleh Al Qur'an,As Sunnah dan Ijmak.silahkan dilihat fatwa no:8406
2. Sesungguhnya hadits dari sisi boleh diamalkan atau tidak ,terbagi menjadi 4 macam:
π1. *Hadits Shohih* yaitu :
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil yang sempurna penjagaan akan haditsnya,yang berkesinambungan jalurnya tanpa adanya 'illah dan syadz.
π2. *Hadits Hasan* yaitu :
Hadits yang mengumpulkan syarat - syarat hadits Shohih,hanya saja para periwayatnya kwalitasnya dalam penjagaan haditsnya di bawah kwalitas periwayatan hadits shohih.
Dua jenis hadits di atas wajib untuk diamalkan dikarenakan keduanya sama-sama pantas untuk dijadikan argumen dalam mengamalkannya,hanya saja hadits Shohih tingkatannya lebih tinggi daripada hadits hasan.
π3. *Hadits Dho'if* yaitu:
Hadits yang tidak terkumpul padanya sifat - sifat periwayatan yang diterima.
Hadits jenis ini tidak dapat dijadikan argumen dalam mengamalkannya ,baik dalam masalah akidah ataupun hukum halal - harom.
Hanya saja sebagian ulama mutakhir membolehkannya dalam masalah fadhoilula'mal [ penyebutan keutamaan - keutamaan amalan ] dengan syarat - syarat berikut :
1. Haditsnya berkaitan tentang penyebutan keutamaan amalan [ bukan mengamalkan amalan ].
2. Tingkat kedho'ifannya [ kelemahannya ] tidak terlalu lemah.
3. Masuknya hadits tersebut di bawah amalan dasar yang diamalkan dalam syariat.
4. Tidak meyakini tetapnya hadits tersebut [ bersumber dari Rosulullah ] ketika menggunakannya,hanya saja dalam rangka kehati - hatian.
π 4. *Hadits Maudhu'*[ palsu ] yaitu :
Perkataan yang dibuat - buat atau diadakan oleh sebagian manusia kemudian disandarkan bahwa perkataan tersebut adalah sabda Rasulullah .
Hadits jenis ini tidaklah halal bagi seseorang untuk meriwayatkannya dengan menyandarkan kepada Rosulullah -shollallahu'alaihi wa sallam- sedangkan dia mengetahui bahwa hadits itu palsu.
Dikarenakan terdapat hadits Samuroh Bin Jundub - rodhiyallahu 'anhu - bahwasanya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam- bersabda :
Ω َΩْ ΨَΨ―َّΨ«َΨΉَΩِّΩ Ψ¨ِΨَΨ―ِΩΨ«ٍ ΩُΨ±َΩ Ψ£َΩَّΩُ ΩَΨ°ِΨ¨ٌ، ΩَΩُΩَ Ψ£َΨَΨ―ُ Ψ§ΩْΩَΨ§Ψ°ِΨ¨ِΩΩَ [ Ψ±ΩΨ§Ω Ω Ψ³ΩΩ ]
Barangsiapa menyampaikan perkataan tentangku dengan perkataan yang di mengetahui bahwa perkataan itu dusta,maka dia termasuk dari salah satu para pendusta [ HR Muslim ]
Imam As Sakhowiy berkata :
"Dan cukup dengan kalimat ini sebagai ancaman keras bagi seseorang yang meriwayatkan hadits ,padahal dia menyangka [ mengetahui ] bahwa hadits itu dusta".selesai
Al Khothib Al Baghdadi berkata :
" Wajib bagi seorang ahli hadits untuk tidak meriwayatkan sedikitpun hadits Maudhu' [ palsu ],begitu pula hadits yang bathil.
Maka barangsiapa yang telah melakukanya sungguh dia telah melakukan dosa yang nyata dan termasuk ke dalam kumpulan para pendusta.selesai
Wallahu a'lam
π http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13202
π Mutarjim : Juantara
[ Alumni Ma'had Minhajussunnah, Bogor ]
Komentar
Posting Komentar