TINGKATAN - TINGKATAN HADITS

🍁🍁 *TINGKATAN  - TINGKATAN HADITS* 🍁🍁

πŸŽ™ *Pertanyaan:*

1. Apa yang dimaksud dengan *Khobar Ahad*?
2. Kapan dibolehkan menggunakan hadits yang tidak
     shohih seperti hadits dho'if / lemah dan hadits
     Maudhu'/ palsu?
     Apakah hadits tersebut kita tinggalkan sama sekali?
     Ataukah kita memakainya kadangkala saja?

πŸŽ™ *Jawaban:*

Ψ§Ω„Ψ­Ω…Ψ―Ω„Ω„Ω‡ ΩˆΨ§Ω„Ψ΅Ω„Ψ§Ω‡ ΩˆΨ§Ω„Ψ³Ω„Ψ§Ω… ΨΉΩ„Ω‰ Ψ±Ψ³ΩˆΩ„ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ و ΨΉΩ„Ω‰ Ψ’Ω„Ω‡ و Ψ΅Ψ­Ψ¨Ω‡ Ψ£Ω…Ψ§ Ψ¨ΨΉΨ―

1. Bahwasanya hadits Ahad wajib untuk diamalkan apabila berderajat shohih atau hasan dan selamat dari bertentangan dengan hadits yang Sholih yang lebih kuat darinya secara sanad [ jalur haditsnya ] ataupun dalalah [ penunjukannya ],yang demikian ini ditunjukkan oleh Al Qur'an,As Sunnah dan Ijmak.silahkan dilihat fatwa no:8406

2. Sesungguhnya hadits dari sisi boleh diamalkan atau tidak ,terbagi menjadi 4 macam:

🍁1. *Hadits Shohih* yaitu :
Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil yang sempurna penjagaan akan haditsnya,yang berkesinambungan jalurnya tanpa adanya 'illah  dan syadz.

πŸ€2. *Hadits Hasan* yaitu :
Hadits yang mengumpulkan syarat - syarat hadits Shohih,hanya saja para periwayatnya kwalitasnya dalam penjagaan haditsnya di bawah kwalitas periwayatan hadits shohih.

Dua jenis hadits di atas wajib untuk diamalkan dikarenakan keduanya sama-sama pantas untuk dijadikan argumen dalam mengamalkannya,hanya saja hadits Shohih tingkatannya lebih tinggi daripada hadits hasan.

πŸ’3. *Hadits Dho'if* yaitu:
Hadits yang tidak terkumpul padanya sifat - sifat periwayatan yang diterima.

Hadits jenis ini tidak dapat dijadikan argumen dalam mengamalkannya ,baik dalam masalah akidah ataupun hukum halal - harom.
Hanya saja sebagian ulama mutakhir membolehkannya dalam masalah fadhoilula'mal [ penyebutan keutamaan - keutamaan amalan ] dengan syarat - syarat berikut :

1. Haditsnya berkaitan tentang penyebutan keutamaan amalan [ bukan mengamalkan amalan ].

2. Tingkat kedho'ifannya [ kelemahannya ] tidak terlalu lemah.

3. Masuknya hadits tersebut di bawah amalan dasar yang diamalkan dalam syariat.

4. Tidak meyakini tetapnya hadits tersebut [ bersumber dari Rosulullah ] ketika menggunakannya,hanya saja dalam rangka kehati - hatian.

πŸ‰ 4. *Hadits Maudhu'*[ palsu ] yaitu :
Perkataan yang dibuat - buat atau diadakan oleh sebagian manusia kemudian disandarkan bahwa perkataan tersebut adalah sabda Rasulullah .

Hadits jenis ini tidaklah halal bagi seseorang untuk meriwayatkannya dengan menyandarkan kepada Rosulullah  -shollallahu'alaihi wa sallam- sedangkan dia mengetahui bahwa hadits itu palsu.

Dikarenakan terdapat hadits Samuroh Bin Jundub - rodhiyallahu 'anhu - bahwasanya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam- bersabda :

Ω…َΩ†ْ Ψ­َΨ―َّΨ«َΨΉَΩ†ِّي Ψ¨ِΨ­َΨ―ِيثٍ يُΨ±َΩ‰ Ψ£َΩ†َّΩ‡ُ ΩƒَΨ°ِΨ¨ٌ، فَΩ‡ُوَ Ψ£َΨ­َΨ―ُ Ψ§Ω„ْΩƒَΨ§Ψ°ِΨ¨ِΩŠΩ†َ [ Ψ±ΩˆΨ§Ω‡ Ω…Ψ³Ω„Ω… ]

Barangsiapa menyampaikan perkataan tentangku dengan perkataan yang di mengetahui bahwa perkataan itu dusta,maka dia termasuk dari salah satu para pendusta [ HR Muslim ]

Imam As Sakhowiy berkata :
"Dan cukup dengan kalimat ini sebagai ancaman keras bagi seseorang yang meriwayatkan hadits ,padahal dia menyangka [ mengetahui ] bahwa hadits itu dusta".selesai

Al Khothib Al Baghdadi berkata :
" Wajib bagi seorang ahli hadits untuk tidak meriwayatkan sedikitpun hadits Maudhu' [ palsu ],begitu pula hadits yang bathil.
Maka barangsiapa yang telah melakukanya sungguh dia telah melakukan dosa yang nyata dan termasuk ke dalam kumpulan para pendusta.selesai

Wallahu a'lam

🌐 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13202

πŸ–Š Mutarjim : Juantara
       [ Alumni Ma'had Minhajussunnah, Bogor ]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTRI MENGELUH KARENA BANYAK TAMU

PERBEDAAN ANTARA QODHO'DAN QODAR