GHIBAH DAN NAMIMAH

๐ŸŒด Srandakan belajar "Sunnah"

๐Ÿ’‹๐Ÿ’‹ *GHIBAH,NAMIMAH DAN HUKUMNYA* ๐Ÿ’‹๐Ÿ’‹

๐ŸŽ™ *PERTANYAAN:*

"Saya mengharap penjelasan tentang definisi ghibah,namimah dan juga pengumpat [ Al hamzu ] dan pencela [ Al lamzu ] sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta'ala :

ูˆَูŠْู„ٌ ู„ِّูƒُู„ِّ ู‡ُู…َุฒَุฉٍ ู„ُّู…َุฒَุฉٍ [ุงู„ู‡ู…ุฒุฉ : 1]

Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela [ Al Humazah : 1 ] .maha benar Allah yang maha agung.

Mudah-mudahan Allah memberikan faidah kepada anda dan menjadikan anda sebagai penolong bagi setiap muslim di manapun di bumi ini.
Pertanyaanku ini ditujukan untuk anda dari negara Amerika, mudah-mudahan bermanfaat bagiku dan banyak dari teman - temanku,di mana aku merasa bahwa kata - kata tersebut mengungkapkan tentang penyakit zaman sekarang dan penyakit setiap manusia,semoga kita dapat mengobati penyakit kita.

ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

๐Ÿ–‹  *JAWABAN:*

"Al hamdulillah

*Ghibah:* para ulama' mengartikan bahwasanya ghibah adalah kata benda dari  kata kerja ightaaba - ightiyaaban,yaitu *menyebutkan aib yang ada pada saudaranya yang ia tidak suka aib tersebut disebutkan*.

Apabila aib tersebut tidak ada pada dirinya maka hal itu termasuk kedustaan.
Sebagaimana dalam hadits :

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ
ู‚َุงู„َ : " ุฃَุชَุฏْุฑُูˆู†َ ู…َุง ุงู„ْุบِูŠุจَุฉُ ؟ "
ู‚َุงู„ُูˆุง : ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆู„ُู‡ُ ุฃَุนْู„َู…ُ.
ู‚َุงู„َ : " ุฐِูƒْุฑُูƒَ ุฃَุฎَุงูƒَ ุจِู…َุง ูŠَูƒْุฑَู‡ُ ". ู‚ِูŠู„َ : ุฃَูَุฑَุฃَูŠْุชَ ุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ูِูŠ ุฃَุฎِูŠ ู…َุง ุฃَู‚ُูˆู„ُ ؟ ู‚َุงู„َ : " ุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ูِูŠู‡ِ ู…َุง ุชَู‚ُูˆู„ُ ูَู‚َุฏِ ุงุบْุชَุจْุชَู‡ُ، ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ูŠَูƒُู†ْ ูِูŠู‡ِ ูَู‚َุฏْ ุจَู‡َุชَّู‡ُ ".
[ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… : ูขูฅูจูฉ ]

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rosulullah -shollallahu'alaihi wa sallam- bersabda :
"Tahukah kalian apa itu ghibah?"
Para sahabat berkata :"Allah dan Rasul-Nya lebih tahu".
Beliau bersabda : " ghibah adalah kamu menyebutkan aib saudaramu yang dia tidak menyukainya".
Dikatakan :" bagaimana pendapat anda apabila yang aku katakan tentang aibnya itu benar?".
Rosulullah bersabda : " apabila aib itu memang ada pada diri saudaramu maka kamu telah melakukan *ghibah*,namun jika aib itu tidak ada pada diri saudaramu maka sungguh kamu telah berbuat dusta ".
[ HR Muslim : 2579 ]

Ghibah hukumnya harom menurut Al Qur'an,As Sunnah [ hadits ] dan Ijma' [ kesepakatan ulama ] dan banyak dari ulama yang memasukkannya termasuk dosa besar,bahkan Allah ta'ala menyerupakan orang yang berbuat ghibah seperti orang yang memakan daging bangkai saudaranya.
Allah ta'ala berfirman :

ุฃَูŠُุญِุจُّ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ุฃَู† ูŠَุฃْูƒُู„َ ู„َุญْู…َ ุฃَุฎِูŠู‡ِ ู…َูŠْุชًุง ูَูƒَุฑِู‡ْุชُู…ُูˆู‡ُ ۚ

Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.[ QS Al Hujaraat : 12 ]

Dan terlihat jelas bahwasanya permisalan ini ,dengan semata-mata membayangkannya , menunjukkan akan besarnya akibat buruk yang akan menimpa terhadap pelaku ghibah,oleh sebab itu hukuman bagi pelaku ghibah di akhirat sejenis dengan dosa ghibah yang dia kerjakan di dunia.
Ketika Rosulullah dinaikkan ke langit [ peristiwa isro' mi'roj ] ,Beliau melewati suatu kaum yang memilki kuku dari kuningan yang mencakar wajah - wajah dan dada mereka ,maka Rosulullah bersabda : "aku berkata : " siapakah mereka wahai Jibril?"
Jibril menjawab : " mereka adalah orang-orang yang memakan daging bangkai saudaranya [ ghibah ] dan merusak kehormatannya".

Dan hadits - hadits tentang celaan ghibah dan perintah agar menjauhinya sangatlah banyak.

๐Ÿ€Dan *Faktor - faktor pendorong ghibah* itu
      banyak,di antaranya :

- Al hasad atau dengki
- memandang orang lain hina
- menghina orang lain
- berteman dengan teman yang buruk akhlaknya
- menyebutkan kekurangan orang lain untuk
  menampakkan kesempurnaan dirinya dan ketinggian
  dirinya
- terkadang melakukan ghibah dalam rangka
  menampakkan kasih sayangnya
- terkadang menampakkan marah karena Allah menurut
  pengakuannya
- dan sebab - sebab lainnya.

๐ŸŒผAdapun *obat penyakit ghibah* ada 2 metode:

- metode pengobatan global
- metode pengobatan terperinci

Sebagaimana disebutkan oleh Al Ghozali.

*Metode pertama [ global ] :*

- Mengingat keburukan maksiat ini dan apa yang Allah telah gambarkan bahwa pelaku ghibah ibarat pemakan daging manusia.

- pelaku ghibah berarti telah menyiapkan dirinya untuk diambil darinya pahala kebaikannya, disebabkan dia telah mencela kehormatan orang lain,karena nanti pada hari kiamat kebaikannya akan berpindah kepada orang yang ia ghibah sebagai ganti dari perlakuan ghibah ya terhadap kehormatan orang lain.

Maka semakin seseorang itu beriman kepada hadits - hadits tentang bahaya ghibah niscaya tidak akan mudah melontarkan ucapannya dikarenakan rasa takutnya kepada hal itu.

*Metode kedua [ terperinci ]:*

- hendaknya seseorang melihat kepada kondisi dirinya dan merenungkan sebab - sebab yang mendorong dirinya untuk berbuat ghibah, kemudian hendaknya ia memutus sebab - sebab tersebut dikarenakan obat segala penyakit adalah dengan memutus penyebabnya.

Kemudian kalau seseorang jatuh ke dalam  dosa ini maka segeralah kembali kepada Allah dan bertobat kepada Allah ta'ala serta mintalah kehalalan dari orang yang dighibah.

Dalam sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah disebutkan bahwa Rosulullah - shollallahu'alaihi wa sallam - bersabda :

"ู…َู†ْ ูƒَุงู†َุชْ ู„َู‡ُ ู…َุธْู„ِู…َุฉٌ ู„ِุฃَุญَุฏٍ ู…ِู†ْ ุนِุฑْุถِู‡ِ ุฃَูˆْ ุดَูŠْุกٍ، ูَู„ْูŠَุชَุญَู„َّู„ْู‡ُ ู…ِู†ْู‡ُ ุงู„ْูŠَูˆْู…َ،
ู‚َุจْู„َ ุฃَู†ْ ู„َุง ูŠَูƒُูˆู†َ ุฏِูŠู†َุงุฑٌ ูˆَู„َุง ุฏِุฑْู‡َู…ٌ، ุฅِู†ْ ูƒَุงู†َ ู„َู‡ُ ุนَู…َู„ٌ ุตَุงู„ِุญٌ ุฃُุฎِุฐَ ู…ِู†ْู‡ُ ุจِู‚َุฏْุฑِ ู…َุธْู„ِู…َุชِู‡ِ، ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ุชَูƒُู†ْ ู„َู‡ُ ุญَุณَู†َุงุชٌ ุฃُุฎِุฐَ ู…ِู†ْ ุณَูŠِّุฆَุงุชِ ุตَุงุญِุจِู‡ِ ูَุญُู…ِู„َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ".
[ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ : ูขูคูคูฉ ]

"Barangsiapa mempunyai dosa kezholiman terhadap orang lain pada kehormatannya atau sesuatu apapun ,maka hendaknya segera minta kehalalan dari orang tersebut pada hari ini,sebelum tidak berlaku lagi Dinar dan dirham,apabila dirinya memiliki amalan sholih maka akan diambil darinya amalan sholih tersebut sesuai kadar kezholimanya,namun apabila dirinya tidak memiliki kebaikan maka akan diambil amal buruk orang yang dizholiminya kemudian akan dibebankan kepadanya".
[ HR Al Bukhari : 2449 ]

Apabila dia takut dengan pengakuannya tersebut akan mengakibatkan tambahnya kemarahan orang yang dighibah dan tidak terwujud tujuan syariat dalam permintaan maaf tersebut yaitu kedamaian dan kerukunan maka hendaknya dia mendoakan kebaikan bagi orang yang dighibah serta menyebutkan kebaikan - kebaikan orang yang dighibah di majlis yang dia pernah melakukan ghibah padanya.

๐Ÿ’‹๐ŸŽ™๐Ÿ’‹๐ŸŽ™๐Ÿ’‹๐ŸŽ™๐Ÿ’‹๐ŸŽ™๐Ÿ’‹๐ŸŽ™๐Ÿ’‹๐ŸŽ™๐Ÿ’‹๐ŸŽ™๐Ÿ’‹๐ŸŽ™๐Ÿ’‹๐ŸŽ™

Dan yang harus diperhatikan bahwasanya *pembuat syariat membolehkan ghibah oleh sebab - sebab tertentu dalam rangka mengambil kerusakan yang lebih ringan untuk menolak kerusakan yang lebih berat darinya*,yaitu :

๐Ÿ *1. ุงู„ุชุธู„ู… [ tazhollum ]*

Maka boleh bagi orang yang dizholimi untuk mengadukan kezholiman atas dirinya kepada penguasa ,hakim atau yang lainnya yang memiliki kekuatan atau kemampuan untuk berbuat adil atas orang yang zholim terhadap dirinya.

๐Ÿ’ *2. ุงู„ุงุณุชุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ุชุบูŠูŠุฑ ุงู„ู…ู†ูƒุฑ ูˆ ุฑุฏ ุงู„ุนุงุตูŠ ุฅู„ู‰ ุตูˆุงุจ*

Meminta tolong kepada orang lain agar merubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran.

Maka dia bisa berkata kepada orang yang mampu merubah kemungkaran :

Si "A" telah melakukan tindak maksiat maka peringatkan dia agar meninggalkannya.

๐ŸŽ™ *3. ุงู„ุงุณุชูุชุงุก [ minta fatwa]*

Yaitu berkata kepada Mufti :

" Si "A" atau bapakku atau saudaraku telah berbuat zholim kepadaku,apakah boleh baginya hal tersebut?
Lalu apa caraku agar terlepas dari kezholimannya dan bagaimana menolak kezholimannya?

⚔ *4. ุชุญุฐูŠุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ู…ู† ุงู„ุดุฑ*
*Memperingatkan manusia dari keburukan*

Seperti komentar terhadap para periwayat hadits,saksi - saksi,dan para penulis kitab.

Di antaranya adalah :

Jika anda melihat seseorang akan membeli sesuatu yang cacat atau seseorang yang berteman dengan seorang pencuri atau pezina atau menikahkan yang masih kerabat [ yang mahrom ] maka hendaknya anda mengingatkan orang tersebut akan hal itu sebagai nasehat bukan untuk menyakiti atau membuat kerusakan.

๐Ÿ”ฎ *5. ุงู„ุชุนุฑูŠู*

*Menyampaikan ciri seseorang*,maka apabila seseorang terkenal dengan gelar seperti si rabun,si buta,si buta sebelah,si pincang maka dibolehkan menyampaikan ciri tersebut dan diharamkan menyebutkan dengan tujuan merendahkan.

Namun apabila orang tersebut dapat dicirikan dengan menyebutkan selain itu maka hal itu lebih utama.

Hal ini telah disebutkan oleh Al Imam An Nawawi dalam syarh Shohih Muslim dan selainnya.
Wallahu a'lam.

Adapun Al Hamzu dan Al Lamzu termasuk jenis ghibah yang diharamkan.
Dinamakan Alhammaz *apabila dengan perkataan* dan dinamakan Al lammaz *apabila dengan perbuatan*

Imam Al Ghozali berkata :

"Penyebutan dengan lisan diharamkan karena telah memberikan pemahaman bagi orang lain akan kekurangan dari saudaranya.
Dan menyebutkan ciri yang tidak disenangi serta menyampaikan sindiran tentang kekurangan saudaranya hakikatnya seperti terang - terangan menyebut aibnya.dan hukum perbuatan sama dengan hukum perkataan ,begitu juga isyarat,anggukan,kedipan mata,ejekan,tulisan dan gerakan.
Dan semua yang dapat dipahami maksudnya ,maka termasuk dalam perbuatan ghibah,sedangkan semua itu hukumnya harom.

Sebagai contoh adalah perbuatan 'Aisyah,beliau - rodhiyallahu 'anha - berkata :

"Seorang wanita datang kepada kami,maka setelah dia pergi lalu aku berisyarat dengan merendahkan tanganku : sebagai isyarat bahwa tubuhnya pendek.

Maka Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam- bersabda :

"Engkau telah melakukan ghibah terhadapnya"

[ Dikeluarkan Ibnu abiddunya dalam kitab ghibah ]

Adapun *Namimah* adalah usaha untuk membuat kerusuhan dan ketakutan ,seperti menukil ucapan antara dua orang yang bersahabat atau antara pasangan suami - istri untuk merusak ikatan antara keduanya,baik penukilan itu benar dan jujur maupun batil dan dusta,baik ada niat merusak ataupun tidak,karena yang dijadikan patokan adalah akibat dari perkara tersebut,maka jika penukilan tersebut menghantarkan kepada kerusakan antara kedua pihak maka itu adalah namimah ,dimana namimah hukumnya harom menurut Al Qur'an, Sunnah Nabi dan Ijma'.

Allah ta'ala berfirman *dalam Al Qur'an*:

ู‡َู…َّุงุฒٍ ู…َّุดَّุงุกٍ ุจِู†َู…ِูŠู…ٍ [ุงู„ู‚ู„ู… : 11]

yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah [ Al Qolam : 11 ]

Adapun *dalam Sunnah Nabi:*

Ketika Rosulullah melewati 2 kuburan maka beliau bersabda :

 ุฃَู…َุง ุฅِู†َّู‡ُู…َุง ู„َูŠُุนَุฐَّุจَุงู†ِ، ูˆَู…َุง ูŠُุนَุฐَّุจَุงู†ِ ูِูŠ ูƒَุจِูŠุฑٍ ، ุฃَู…َّุง ุฃَุญَุฏُู‡ُู…َุง ูَูƒَุงู†َ ูŠَู…ْุดِูŠ ุจِุงู„ู†َّู…ِูŠู…َุฉِ، ูˆَุฃَู…َّุง ุงู„ْุขุฎَุฑُ ูَูƒَุงู†َ ู„َุง ูŠَุณْุชَุชِุฑُ ู…ِู†ْ ุจَูˆْู„ِู‡ِ ".

"Sesungguhnya keduanya sedang disiksa,dan tidaklah keduanya disiksa karena suatu perkara yang besar,adapun salah satu dari keduanya mereka berjalan dengan Namimah dan yang lainnya tidak berlindung dari air kencing" [ Muttafaqun 'alaihi ].

Abu Dawud,At Tirmidzi dan Ibnu hibban meriwayatkan dalam shohihnya dari Abu Darda' bahwa Nabi bersabda :

ุฃَู„َุง ุฃُุฎْุจِุฑُูƒُู…ْ ุจِุฃَูْุถَู„َ ู…ِู†ْ ุฏَุฑَุฌَุฉِ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ ูˆَุงู„ุตَّู„َุงุฉِ ูˆَุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ ؟ ". ู‚َุงู„ُูˆุง : ุจَู„َู‰ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ. ู‚َุงู„َ : " ุฅِุตْู„َุงุญُ ุฐَุงุชِ ุงู„ْุจَูŠْู†ِ. ูˆَูَุณَุงุฏُ ุฐَุงุชِ ุงู„ْุจَูŠْู†ِ ุงู„ْุญَุงู„ِู‚َุฉُ ".

" Maukah aku kabarkan kepada kalian dengan sesuatu yang lebih utama dari derajat puasa ,sholat dan sedekah?
Para sahabat berkata : " tentu kami mau"
Rosulullah bersabda : " mendamaikan dua pihak yang berselisih,karena sesungguhnya orang yang merusak kedua belah pihak adalah Al haliqoh [ mengikis agama ].

Adapun *Ijma' [ kesepakatan ulama' ]* telah dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab "Az Zawaajiru" :

"Al hafidz Al Mundzir berkata: umat telah sepakat atas keharoman Namimah [ adu domba ] dan bahwasannya Namimah termasuk dosa besar di sisi Allah - 'azza wa jalla -"selesai.

Dan hendaknya seorang muslim waspada terhadap penyakit kronis ini,dan hendaknya membuat perisai antara dirinya dengan perbuatan Namimah yang dapat menjaga dirinya dari hembusan dan panasnya neraka jahanam pada hari kiamat,dan berusaha untuk melakukan perbaikan sekuatnya.
Wallahu a'lam.

๐ŸŒ  http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=6710

๐Ÿ–‹ Alih bahasa : Juantara
      [ Alumni ma'had Minhajussunnah,Bogor ]

ูˆ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆ ุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆ ุตุญุจู‡ ูˆ ุณู„ู…
ูˆ ุขุฎุฑ ุฏุนูˆุงู†ุง ุฃู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ISTRI MENGELUH KARENA BANYAK TAMU

PERBEDAAN ANTARA QODHO'DAN QODAR