HUKUM MENGGUNAKAN SPEAKER KETIKA SHOLAT
🌼WA "SRANDAKAN BELAJAR SUNNAH"
*"HUKUM MENGGUNAKAN SPEAKER LUAR"*
*KETIKA SHOLAT*
🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧
📋 *PERTANYAAN*:
"Apakah kita sholat dengan menggunakan *Speaker Dalam* ketika sholat tarawih atau sholat tahajjud lebih utama daripada menggunakan *Speaker Luar*? dengan alasan agar orang yang ada di jalan - jalan dan tetangga masjid dapat mendengarnya?".
🎤 *JAWABAN*:
"Al hamdulillah
Tidak sepantasnya menggunakan *Speaker Luar* dalam sholat,baik ketika sholat tarawih maupun sholat tahajud ataupun selainnya seperti sholat Subuh,sholat Maghrib dan sholat 'Isya'.
Yang demikian ini karena akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak dan mengganggu tetangga masjid.
Asy syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya :
"Waktu akhir - akhir ini banyak para imam masjid yang menggunakan Speaker Luar dan terpasang biasanya di menara serta dengan suara yang sangat keras sekali sehingga perbuatan ini membuat sebagian masjid terganggu oleh masjid lainnya ketika sholat jahr disebabkan mereka menggunakan pengeras suara ketika menjadi imam .
Maka apakah hukum menggunakan pengeras suara ketika sholat jahar apabila corong suara berada di menara dan mengganggu masjid yang lainnya?"
*Jawaban beliau :*
"Apa yang anda sebutkan tentang penggunaan pengeras suara dalam sholat jahr maka hal itu adalah terlarang , dikarenakan perbuatan tersebut akan banyak menimbulkan gangguan terhadap penghuni rumah dan jamaah masjid yang terdekat.
Imam Malik - rohimahullah - dalam Al Muwaththo' ( 178 ) dari Syarh Az Zarqoni dalam [ bab amalan dalam membaca Al Qur'an ] dari Al bayaadhiy Farwah Bin 'Amr - Rodhiyallahu'anhu - bahwasanya Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam keluar mendatangi manusia ketika mereka sedang sholat dan suara mereka meninggi dalam membaca Al Qur'an,maka Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam bersabda :
إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به و لا يجهر بعضكم على بعض
بالقرآن
"Sesungguhnya orang yang sedang sholat itu adalah orang yang sedang berbisik dengan Robbnya maka lihatlah dengan apa di berbisik kepada Robbnya dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al Qur'an atas bacaan sebagian yang lain".
Abu Dawud meriwayatkan no : 1332 dengan judul
[ Meninggikan bacaan Al Qur'an ketika sholat malam ]
dari Abu Sa'id Al Khudriy Rodhiyallahu'anhu berkata :
"Rosulullah sedang i'tikaf di masjid maka beliau mendengar mereka membaca Al Qur'an dengan mengangkat suara maka Rosulullah membuka kain penutupnya dan berkata :
ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا،ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة
Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat dengan Robbnya maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain dan janganlah kalian meninggikan suara dalam membaca Al Qur'an atas sebagian yang lain,atau jangan meninggikan suara ketika sholat"
Ibnu 'Abdilbarr berkata :
"Hadits Al Bayaadhiy dan Abu Sa'id adalah hadits shohih".
Dalam kedua hadits ini terdapat larangan mengeraskan suara ketika membaca Al Qur'an ketika sholat dikarenakan dapat membuat gangguan terhadap orang lain dan gangguan di sini adalah terlarang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu'Fatawa [ 23/61 ]:
"Tidak boleh bagi seseorang mengeraskan bacaannya dimana dapat mengganggu yang lain seperti orang yang sedang sholat".
Dalam jawaban beliau [ 1/350 ] dari Al Fatawa Al Kubro :
"Barang siapa membuat gangguan terhadap
Orang-orang yang masuk masjid dengan suaranya atau mengerjakan perbuatan yang menyeret kepada dampak tersebut maka hal tersebut adalah terlarang.
Adapun kebaikan - kebaikan yang diklaim oleh orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut maka dapat dijawab melalui 2 sisi :
1. Bahwasanya Nabi telah melarang sebagian orang mengangkat suara dalam membaca Al Qur'an atas sebagian yang lain dan telah menjelaskan bahwa yang demikian itu mengganggu .
Dan telah dimaklumi bahwa seorang mukmin tidak ada pilihan dan hak membatalkan untuk keluar dari apa yang telah diputuskan oleh Nabi shollallahu'alaihi wa sallam.
Allah ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
[ Al Ahzab:36 ].
Dan sudah dimaklumi juga bahwa orang yang beriman tentu tidak rela apabila dari dirinya menjadi sumber gangguan terhadap saudara-saudaranya seiman.
*2. Sisi ke dua :*
Kebaikan yang diklaim oleh orang yang menganggap perbuatan tersebut baik - jika memang benar - sesungguhnya hal tersebut menimbulkan perkara terlarang di antaranya adalah:
1. Terjatuh ke dalam larangan Nabi shollallahu'alaihi wa sallam untuk tidak mengangkat suara ketika orang - orang sedang sholat.
2. Dapat mengganggu orang lain yang sedang sholat ataupun yang lainnya seperti orang yang sedang belajar dan menghapal pelajarannya disebabkan karena suara yang mengganggu mereka.
3. Menyibukkan makmum masjid lain dari mendengarkan bacaan imam masjidnya sendiri ketika sholat yang mereka diperintahkan untuk menyimaknya.
4. Sebagian makmum masjid yang terdekat terkadang mengikuti rukuk dan sujudnya imam yang suaranya dikeraskan memakai pengeras suara,lebih - lebih jika para makmum mereka berada di masjid yang besar yang banyak jamaahnya di mana mereka tidak dapat mendengar jelas suara imamnya,dan seperti ini banyak terjadi.
5. Hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif yaitu sebagian manusia akan meremehkan untuk hadir lebih awal ke masjid dikarenakan ia mendengar suara imam [ dari jauh ] sholat rokaat demi rokaat sehingga mereka menunda - nunda
Dengan alasan imam masih di awal sholatnya kemudian orang akan menghabiskan waktunya sehingga dia akan terlewat dari sebagian besar sholatnya bahkan seluruh sholatnya.
6. Dia akan segera menuju masjid apabila telah mendengar imam menyelesaikan bacaannya sebagaimana kita saksikan,maka mereka akan terjatuh kepada larangan untuk tidak tergesa-gesa dalam mendatangi sholat karena mendengar suara yang keras dari imam.
7. Terkadang yang berada di rumah mereka sedang bersenda gurau dan main - main seolah - olah mereka menyaingi suara qori tersebut.
Ini bertolak belakang dari apa yang diharapkan oleh yang menganggap boleh di mana mereka mengatakan akan banyak para wanita yang ada di rumah mendengarkannya dan mengambil faidah darinya,sebagaimana faidah yang dapat diambil dari mendengarkan rekaman bacaan para qori yang suaranya bagus.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwasanya bacaan Al Qur'an melalui pengeras suara akan menarik sebagian manusia datang dan sholat di masjid terlebih apabila suara qori'nya bagus maka ini terkadang memang benar namun ini adalah faidah pribadi yang tenggelam dengan berbagai dampak buruk yang terlarang yang telah tersebut di atas.
*Kaidah umam yang telah disepakati :*
*إذا تعارضت المصالح و المفاسد ،وجب مراعاة الأكثر منها و الأعظم*
*فحكم بما تقتضيه فإن تساوت فدرأ المفاسد أولى من جلب المصالح*
Apabila berbenturan antara berbagai maslahat dengan berbagai mafsadat ,maka wajib untuk dipelihara mana yang lebih banyak dan lebih besar kerusakan ataupun manfaatnya.
Jika seimbang antara maslahat dan mudhorotnya, *maka menolak kerusakan lebih di dahulukan daripada mengambil kemanfaatan/ maslahat.*
Maka nasehatku untuk saudara-saudaraku kaum muslimin untuk meniti jalan yang selamat dan mengasihi saudara semuslim yang mereka merasa terganggu ibadah mereka disebabkan suara yang tinggi sehingga orang yang sholat tidak mengerti doa,dzikir dan Al Quran apa yang dia telah baca dan apa yang akan dia ucapkan ketika sholat.
Aku pernah mengetahui ada seseorang yang menjadi imam ketika itu sedang duduk tasyahhud dan sekitarnya ada masjid yang terdengar darinya suara bacaan imamnya sehingga orang yang mendengar ini mengulang - ulang tasyahhudnya dikarenakan dia tidak mampu mengendalikan bacaannya ,sehingga dia memanjangkan sholat untuk dirinya dan orang - orang yang menjadi makmum di belakangnya.
Kemudian jikalau mereka menempuh cara yang benar ini dan meninggalkan perbuatan meninggikan suara bacaan melalui corong di menara, maka sungguh mereka telah melaksanakan anjuran Nabi untuk tidak sebagian orang mengeraskan bacaan Al Qurannya atas sebagian yang lain dan juga supaya tidak mengganggu sebagian atas sebagian yang lain dalam membaca Al Qur'an.
Dan tidak tersembunyi bahwa kelezatan keimanan dalam melaksanakan perintah Allah dan rasul-Nya akan didapatkan oleh orang yang beriman ,begitu pula kelapangan dada dan sukacita jiwa.selesai.
Dan berkata juga :
Dan tidak mengapa untuk mengecualikan hal itu terhadap 2 masjid yaitu masjid Mekah dan Masjid Nabawy,dan begitu juga masjid - masjid yang diperuntukkan untuk sholat Jumat dikarenakan terkadang jamaah sholat ada yang sholat di luar masjid sehingga membutuhkan suara imamnya dengan syarat masjid jami' nya tidak berdekatan dengan masjid Jami' yang lain ,sehingga tidak terganggu sebagian masjid atas masjid yang lain,apabila begitu kondisinya maka dapat diletakkan speaker di dinding masjid untuk khutbah dan sholat [ speaker dalam ] dan dinonaktifkan speaker luar sehingga didapatkan faedah namun tetap tidak mengganggu yang lain.selesai.
Lihat "Majmu'Fatawa Ibnu 'Utsaimin [ 13/74-96 ]
🌐https://islamqa.info/ar/38521
🖊Alih bahasa : Piyantun Jopaten
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
*"HUKUM MENGGUNAKAN SPEAKER LUAR"*
*KETIKA SHOLAT*
🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧🎧
📋 *PERTANYAAN*:
"Apakah kita sholat dengan menggunakan *Speaker Dalam* ketika sholat tarawih atau sholat tahajjud lebih utama daripada menggunakan *Speaker Luar*? dengan alasan agar orang yang ada di jalan - jalan dan tetangga masjid dapat mendengarnya?".
🎤 *JAWABAN*:
"Al hamdulillah
Tidak sepantasnya menggunakan *Speaker Luar* dalam sholat,baik ketika sholat tarawih maupun sholat tahajud ataupun selainnya seperti sholat Subuh,sholat Maghrib dan sholat 'Isya'.
Yang demikian ini karena akan menimbulkan kerusakan yang lebih banyak dan mengganggu tetangga masjid.
Asy syaikh Ibnu 'Utsaimin ditanya :
"Waktu akhir - akhir ini banyak para imam masjid yang menggunakan Speaker Luar dan terpasang biasanya di menara serta dengan suara yang sangat keras sekali sehingga perbuatan ini membuat sebagian masjid terganggu oleh masjid lainnya ketika sholat jahr disebabkan mereka menggunakan pengeras suara ketika menjadi imam .
Maka apakah hukum menggunakan pengeras suara ketika sholat jahar apabila corong suara berada di menara dan mengganggu masjid yang lainnya?"
*Jawaban beliau :*
"Apa yang anda sebutkan tentang penggunaan pengeras suara dalam sholat jahr maka hal itu adalah terlarang , dikarenakan perbuatan tersebut akan banyak menimbulkan gangguan terhadap penghuni rumah dan jamaah masjid yang terdekat.
Imam Malik - rohimahullah - dalam Al Muwaththo' ( 178 ) dari Syarh Az Zarqoni dalam [ bab amalan dalam membaca Al Qur'an ] dari Al bayaadhiy Farwah Bin 'Amr - Rodhiyallahu'anhu - bahwasanya Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam keluar mendatangi manusia ketika mereka sedang sholat dan suara mereka meninggi dalam membaca Al Qur'an,maka Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam bersabda :
إن المصلي يناجي ربه فلينظر بما يناجيه به و لا يجهر بعضكم على بعض
بالقرآن
"Sesungguhnya orang yang sedang sholat itu adalah orang yang sedang berbisik dengan Robbnya maka lihatlah dengan apa di berbisik kepada Robbnya dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al Qur'an atas bacaan sebagian yang lain".
Abu Dawud meriwayatkan no : 1332 dengan judul
[ Meninggikan bacaan Al Qur'an ketika sholat malam ]
dari Abu Sa'id Al Khudriy Rodhiyallahu'anhu berkata :
"Rosulullah sedang i'tikaf di masjid maka beliau mendengar mereka membaca Al Qur'an dengan mengangkat suara maka Rosulullah membuka kain penutupnya dan berkata :
ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا،ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة
Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat dengan Robbnya maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain dan janganlah kalian meninggikan suara dalam membaca Al Qur'an atas sebagian yang lain,atau jangan meninggikan suara ketika sholat"
Ibnu 'Abdilbarr berkata :
"Hadits Al Bayaadhiy dan Abu Sa'id adalah hadits shohih".
Dalam kedua hadits ini terdapat larangan mengeraskan suara ketika membaca Al Qur'an ketika sholat dikarenakan dapat membuat gangguan terhadap orang lain dan gangguan di sini adalah terlarang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu'Fatawa [ 23/61 ]:
"Tidak boleh bagi seseorang mengeraskan bacaannya dimana dapat mengganggu yang lain seperti orang yang sedang sholat".
Dalam jawaban beliau [ 1/350 ] dari Al Fatawa Al Kubro :
"Barang siapa membuat gangguan terhadap
Orang-orang yang masuk masjid dengan suaranya atau mengerjakan perbuatan yang menyeret kepada dampak tersebut maka hal tersebut adalah terlarang.
Adapun kebaikan - kebaikan yang diklaim oleh orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut maka dapat dijawab melalui 2 sisi :
1. Bahwasanya Nabi telah melarang sebagian orang mengangkat suara dalam membaca Al Qur'an atas sebagian yang lain dan telah menjelaskan bahwa yang demikian itu mengganggu .
Dan telah dimaklumi bahwa seorang mukmin tidak ada pilihan dan hak membatalkan untuk keluar dari apa yang telah diputuskan oleh Nabi shollallahu'alaihi wa sallam.
Allah ta'ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
[ Al Ahzab:36 ].
Dan sudah dimaklumi juga bahwa orang yang beriman tentu tidak rela apabila dari dirinya menjadi sumber gangguan terhadap saudara-saudaranya seiman.
*2. Sisi ke dua :*
Kebaikan yang diklaim oleh orang yang menganggap perbuatan tersebut baik - jika memang benar - sesungguhnya hal tersebut menimbulkan perkara terlarang di antaranya adalah:
1. Terjatuh ke dalam larangan Nabi shollallahu'alaihi wa sallam untuk tidak mengangkat suara ketika orang - orang sedang sholat.
2. Dapat mengganggu orang lain yang sedang sholat ataupun yang lainnya seperti orang yang sedang belajar dan menghapal pelajarannya disebabkan karena suara yang mengganggu mereka.
3. Menyibukkan makmum masjid lain dari mendengarkan bacaan imam masjidnya sendiri ketika sholat yang mereka diperintahkan untuk menyimaknya.
4. Sebagian makmum masjid yang terdekat terkadang mengikuti rukuk dan sujudnya imam yang suaranya dikeraskan memakai pengeras suara,lebih - lebih jika para makmum mereka berada di masjid yang besar yang banyak jamaahnya di mana mereka tidak dapat mendengar jelas suara imamnya,dan seperti ini banyak terjadi.
5. Hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif yaitu sebagian manusia akan meremehkan untuk hadir lebih awal ke masjid dikarenakan ia mendengar suara imam [ dari jauh ] sholat rokaat demi rokaat sehingga mereka menunda - nunda
Dengan alasan imam masih di awal sholatnya kemudian orang akan menghabiskan waktunya sehingga dia akan terlewat dari sebagian besar sholatnya bahkan seluruh sholatnya.
6. Dia akan segera menuju masjid apabila telah mendengar imam menyelesaikan bacaannya sebagaimana kita saksikan,maka mereka akan terjatuh kepada larangan untuk tidak tergesa-gesa dalam mendatangi sholat karena mendengar suara yang keras dari imam.
7. Terkadang yang berada di rumah mereka sedang bersenda gurau dan main - main seolah - olah mereka menyaingi suara qori tersebut.
Ini bertolak belakang dari apa yang diharapkan oleh yang menganggap boleh di mana mereka mengatakan akan banyak para wanita yang ada di rumah mendengarkannya dan mengambil faidah darinya,sebagaimana faidah yang dapat diambil dari mendengarkan rekaman bacaan para qori yang suaranya bagus.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwasanya bacaan Al Qur'an melalui pengeras suara akan menarik sebagian manusia datang dan sholat di masjid terlebih apabila suara qori'nya bagus maka ini terkadang memang benar namun ini adalah faidah pribadi yang tenggelam dengan berbagai dampak buruk yang terlarang yang telah tersebut di atas.
*Kaidah umam yang telah disepakati :*
*إذا تعارضت المصالح و المفاسد ،وجب مراعاة الأكثر منها و الأعظم*
*فحكم بما تقتضيه فإن تساوت فدرأ المفاسد أولى من جلب المصالح*
Apabila berbenturan antara berbagai maslahat dengan berbagai mafsadat ,maka wajib untuk dipelihara mana yang lebih banyak dan lebih besar kerusakan ataupun manfaatnya.
Jika seimbang antara maslahat dan mudhorotnya, *maka menolak kerusakan lebih di dahulukan daripada mengambil kemanfaatan/ maslahat.*
Maka nasehatku untuk saudara-saudaraku kaum muslimin untuk meniti jalan yang selamat dan mengasihi saudara semuslim yang mereka merasa terganggu ibadah mereka disebabkan suara yang tinggi sehingga orang yang sholat tidak mengerti doa,dzikir dan Al Quran apa yang dia telah baca dan apa yang akan dia ucapkan ketika sholat.
Aku pernah mengetahui ada seseorang yang menjadi imam ketika itu sedang duduk tasyahhud dan sekitarnya ada masjid yang terdengar darinya suara bacaan imamnya sehingga orang yang mendengar ini mengulang - ulang tasyahhudnya dikarenakan dia tidak mampu mengendalikan bacaannya ,sehingga dia memanjangkan sholat untuk dirinya dan orang - orang yang menjadi makmum di belakangnya.
Kemudian jikalau mereka menempuh cara yang benar ini dan meninggalkan perbuatan meninggikan suara bacaan melalui corong di menara, maka sungguh mereka telah melaksanakan anjuran Nabi untuk tidak sebagian orang mengeraskan bacaan Al Qurannya atas sebagian yang lain dan juga supaya tidak mengganggu sebagian atas sebagian yang lain dalam membaca Al Qur'an.
Dan tidak tersembunyi bahwa kelezatan keimanan dalam melaksanakan perintah Allah dan rasul-Nya akan didapatkan oleh orang yang beriman ,begitu pula kelapangan dada dan sukacita jiwa.selesai.
Dan berkata juga :
Dan tidak mengapa untuk mengecualikan hal itu terhadap 2 masjid yaitu masjid Mekah dan Masjid Nabawy,dan begitu juga masjid - masjid yang diperuntukkan untuk sholat Jumat dikarenakan terkadang jamaah sholat ada yang sholat di luar masjid sehingga membutuhkan suara imamnya dengan syarat masjid jami' nya tidak berdekatan dengan masjid Jami' yang lain ,sehingga tidak terganggu sebagian masjid atas masjid yang lain,apabila begitu kondisinya maka dapat diletakkan speaker di dinding masjid untuk khutbah dan sholat [ speaker dalam ] dan dinonaktifkan speaker luar sehingga didapatkan faedah namun tetap tidak mengganggu yang lain.selesai.
Lihat "Majmu'Fatawa Ibnu 'Utsaimin [ 13/74-96 ]
🌐https://islamqa.info/ar/38521
🖊Alih bahasa : Piyantun Jopaten
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه وسلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Komentar
Posting Komentar