HUKUM MEMBACA AL QURAN DENGAN PENGERAS SUARA

*SRANDAKAN BELAJAR "SUNNAH*

🍒 *"Hukum membaca Al Qur'an dengan pengeras suara di masjid sebelum sholat Jum'at"*🍒

🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤🎤

*PERTANYAAN:*

"Sebagian besar masjid di negeri kami memperdengarkan suara rekaman bacaan Al Quran melalui corong pengeras suara yang dikhususkan untuk masjid kisaran setengah jam sebelum Adzan Jum'at ,sehingga membuat gangguan terhadap sebagian orang yang sedang sholat.
Maka apa hukum agama dalam masalah ini dan apa kewajiban bagi orang yang sholat yang keberatan atas hal tersebut?
Berilah kami faidah semoga Allah ta'ala memberikan faidah kepada anda.
Mudah-mudahan Allah memberi anda dengan balasan semua kebaikan".

*JAWABAN:*

"Al hamdulillah ,sholawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad sebagai utusan Allah,keluarganya dan para sahabatnya,amma ba'du :

Maka tidak sepantasnya menyiarkan lantunan suara Al Qur'an dengan corong pengeras suara di masjid - masjid baik sebelum sholat Jum'at maupun setelah sholat Jumat,baik dibaca secara langsung maupun melalui rekaman suara atau selainnya.
Dikarenakan akan mengganggu orang-orang yang masuk masjid dalam rangka ibadah mereka seperti sholat dan membaca Al Qur'an.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Nabi Muhammad shollallahu'alaihi wa sallam yang dishohihkan oleh Ibnu 'Abdilbarr - rohimahullah - :

وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

"Dan janganlah sebagian kalian mengangkat suara dalam membaca Al Qur'an atas bacaan sebagian yang lain!"

Dan bisa jadi di sekitar masjid terdapat orang sakit yang terganggu dengan kerasnya suara bacaan Al Qur'an,sehingga tidak boleh membuat gangguan terhadapnya.

Oleh karena itu manfaat - manfaat yang diharapkan dari pembacaan Al Qur'an melalui corong pengeras suara akan disertai adanya kerusakan - kerusakan ini [ gangguan - gangguan ini ] padahal Ahli fiqih telah menetapkan kaidah :

درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح
[ Dar ul mafaasidi muqoddamun 'ala jalbilmashoolihi ]

"Menutup kerusakan - kerusakan yang terjadi lebih di dahulukan daripada mengambil manfaat yang ada"

Adapun kewajiban bagi orang yang sholat adalah memberikan nasehat kepada orang-orang yang melakukan ini dengan lemah lembut dan hikmah, menjelaskan kerusakan - kerusakan yang disebabkan oleh hal tersebut dan bahwasanya amalan tersebut tidaklah termasuk amalan Sunnah.
Mudah-mudahan Allah ta'ala memberikan hidayah kepada orang-orang tersebut dan mereka meninggalkannya".

Wallahu a'lam.

🌐 http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=53293

🖊 Alih bahasa : Piyantun Jopaten

و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم تسليما كثيرا
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa bukti Anda cinta kepada Allah ta'ala

ISTRI MENGELUH KARENA BANYAK TAMU

TANDA AMALAN DITERIMA [ KHUTBAH JUMAT ]