APABILA IJTIHAD BERTENTANGAN DENGAN NASH SAR'IY
๐ดSrandakan belajar "Sunnah"
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
*APABILA IJTIHAD BERTENTANGAN DENGAN NASH*
*SYAR'IY*
ุนู ุนَุจْุฏَ ุงَّููู ุจู ู ุณุนูุฏ - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ِ َُُูููู :
ุฃَุชَู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุงْูุบَุงุฆِุทَ َูุฃَู َุฑَِูู ุฃَْู ุขุชَِูู ُุจِุซََูุงุซَุฉِ ุฃَุญْุฌَุงุฑٍ، ََููุฌَุฏْุชُ ุญَุฌَุฑَِْูู َูุงْูุชَู َุณْุชُ ุงูุซَّุงِูุซَ ََููู ْ ุฃَุฌِุฏُْู، َูุฃَุฎَุฐْุช ُุฑَْูุซَุฉً َูุฃَุชَْูุชُُู ุจَِูุง، َูุฃَุฎَุฐَ ุงْูุญَุฌَุฑَِْูู َูุฃََْููู ุงูุฑَّْูุซَุฉَ ََููุงَู : " َูุฐَุง ุฑِْูุณٌ
ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู : 156
Dari Abdullah Bin Mas'ud - Rodhiyallahu'anhu - berkata :
"Bahwasanya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - mendatangi jamban [ untuk buang hajat ],maka beliau memerintahkanku untuk mencarikan 3 buah batu [ untuk istijmar / bersuci ],maka mendapatkan 2 batu namun aku tidak mendapatkan yang ke 3 setelah berusaha mencarinya,maka aku membawakan kotoran kering [ sebagai ganti batu yang ke 3 ],maka Rosulullah - shollallahu'alaihi wa sallam - mengambil 2 batu dan melemparkan kotoran kering itu seraya bersabda :
"Sesungguhnya kotoran ini Kotor / najis ".
[ HR Al Bukhori : 156 ]
๐ *Di antara faidah hadits di atas adalah:*
Bahwasanya Ijtihad apabila menyelisihi nash syariat maka Ijtihad itu batil dikarenakan Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - menolak Ijtihad dari sahabat 'Abdullah bin Mas'ud dan bersabda :
"Sesungguhnya ini Kotor / najis"
Akan tetapi Rosulullah tidak mencelanya dikarenakan Abdullah bin Mas'ud adalah seorang mujtahid,hanya saja telah diketahui bersama ketika Abdullah bin Mas'ud membawakan kotoran kering untuk Nabi shollallahu'alaihi wa sallam supaya beliau istijmar [ bersuci ] dengannya, perbuatan tersebut sedikit menganggap remeh namun Abdullah bin Mas'ud adalah seorang Mujtahid,maka dapat diambil faidah:
bahwasanya seorang Mujtahid apabila salah dalam berijtihad maka tidak dicela atas kesalahannya,dikarenakan ia seorang Mujtahid.
Dan inilah kaidah syariah dimana apabila seorang hakim menghukumi kemudian berijtihad kemudian benar dalam ijtihadnya maka dia mendapatkan 2 pahala namun apabila dia salah dalam ijtihadnya maka dia mendapatkan 1 pahala.
Bahkan Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - pernah mengatakan kepada seseorang yang dia tayammum kemudian sholat,setelah itu dia mendapatkan air lalu dia wudhu, lalu dia mengulangi lagi sholatnya bahwa dia mendapatkan pahala 2 kali meskipun dia salah dalam amalan ini,dimana bagi sahabatnya yang tidak mengulangi sholatnya Nabi bersabda kepadanya :
ุฃุตุจุช ุงูุณูุฉ
"Adapun perbuatanmu[ tidak mengulang sholat ] telah sesuai dengan Sunnah"
๐ูุชุญ ุฐู ุงูุฌูุงู ูุงูุงูุฑุงู ุจุดุฑุญ ุจููุบ ุงูู ุฑุงู [ ูก : ูฃู ูง ]
๐ Alih bahasa : Juantara
ู ุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
ู ุขุฎุฑ ุฏุนูุงูุง ุฃู ุงูุญู ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู ูู
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
*APABILA IJTIHAD BERTENTANGAN DENGAN NASH*
*SYAR'IY*
ุนู ุนَุจْุฏَ ุงَّููู ุจู ู ุณุนูุฏ - ุฑุถู ุงููู ุนูู - ِ َُُูููู :
ุฃَุชَู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุงْูุบَุงุฆِุทَ َูุฃَู َุฑَِูู ุฃَْู ุขุชَِูู ُุจِุซََูุงุซَุฉِ ุฃَุญْุฌَุงุฑٍ، ََููุฌَุฏْุชُ ุญَุฌَุฑَِْูู َูุงْูุชَู َุณْุชُ ุงูุซَّุงِูุซَ ََููู ْ ุฃَุฌِุฏُْู، َูุฃَุฎَุฐْุช ُุฑَْูุซَุฉً َูุฃَุชَْูุชُُู ุจَِูุง، َูุฃَุฎَุฐَ ุงْูุญَุฌَุฑَِْูู َูุฃََْููู ุงูุฑَّْูุซَุฉَ ََููุงَู : " َูุฐَุง ุฑِْูุณٌ
ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู : 156
Dari Abdullah Bin Mas'ud - Rodhiyallahu'anhu - berkata :
"Bahwasanya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - mendatangi jamban [ untuk buang hajat ],maka beliau memerintahkanku untuk mencarikan 3 buah batu [ untuk istijmar / bersuci ],maka mendapatkan 2 batu namun aku tidak mendapatkan yang ke 3 setelah berusaha mencarinya,maka aku membawakan kotoran kering [ sebagai ganti batu yang ke 3 ],maka Rosulullah - shollallahu'alaihi wa sallam - mengambil 2 batu dan melemparkan kotoran kering itu seraya bersabda :
"Sesungguhnya kotoran ini Kotor / najis ".
[ HR Al Bukhori : 156 ]
๐ *Di antara faidah hadits di atas adalah:*
Bahwasanya Ijtihad apabila menyelisihi nash syariat maka Ijtihad itu batil dikarenakan Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - menolak Ijtihad dari sahabat 'Abdullah bin Mas'ud dan bersabda :
"Sesungguhnya ini Kotor / najis"
Akan tetapi Rosulullah tidak mencelanya dikarenakan Abdullah bin Mas'ud adalah seorang mujtahid,hanya saja telah diketahui bersama ketika Abdullah bin Mas'ud membawakan kotoran kering untuk Nabi shollallahu'alaihi wa sallam supaya beliau istijmar [ bersuci ] dengannya, perbuatan tersebut sedikit menganggap remeh namun Abdullah bin Mas'ud adalah seorang Mujtahid,maka dapat diambil faidah:
bahwasanya seorang Mujtahid apabila salah dalam berijtihad maka tidak dicela atas kesalahannya,dikarenakan ia seorang Mujtahid.
Dan inilah kaidah syariah dimana apabila seorang hakim menghukumi kemudian berijtihad kemudian benar dalam ijtihadnya maka dia mendapatkan 2 pahala namun apabila dia salah dalam ijtihadnya maka dia mendapatkan 1 pahala.
Bahkan Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - pernah mengatakan kepada seseorang yang dia tayammum kemudian sholat,setelah itu dia mendapatkan air lalu dia wudhu, lalu dia mengulangi lagi sholatnya bahwa dia mendapatkan pahala 2 kali meskipun dia salah dalam amalan ini,dimana bagi sahabatnya yang tidak mengulangi sholatnya Nabi bersabda kepadanya :
ุฃุตุจุช ุงูุณูุฉ
"Adapun perbuatanmu[ tidak mengulang sholat ] telah sesuai dengan Sunnah"
๐ูุชุญ ุฐู ุงูุฌูุงู ูุงูุงูุฑุงู ุจุดุฑุญ ุจููุบ ุงูู ุฑุงู [ ูก : ูฃู ูง ]
๐ Alih bahasa : Juantara
ู ุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
ู ุขุฎุฑ ุฏุนูุงูุง ุฃู ุงูุญู ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู ูู
Komentar
Posting Komentar