Hukum kebiri hewan

FORUM DAKWAH DAN SOSIAL "AL IMAM AL BUKHORI"
🏡SRANDAKAN BELAJAR SUNNAH

🏵95329 : Hukum mengebiri hewan.

🎤 *Pertanyaan :*

Apa hukum mengebiri hewan seperti kambing,domba,kuda,sapi dan sebagainya di dalam Syariat Islam dengan tujuan penggemukan ataupun sebab lainnya?apabila hukumnya harom maka apakah ada kondisi-kondisi yang dibolehkan oleh syar'iat dalam hal itu?

🎙 *Jawaban:*

Al hamdulillah
    Mengebiri hewan seperti kambing dan sapi hukumnya boleh apabila untuk maslahat seperti untuk penggemukan dan baik dagingnya.bahkan Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - pernah menyembelih Al khoshiyyu [ kambing yang telah dikebiri ] sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ahmad dan  Ibnu Majah [3122] bahwasanya Nabi - shollallahu'alaihi wa sallam - telah menyembelih 2 kambing yang besar yang dikebiri.dishohihkan dalam shohih Ibnu Majah oleh Syaikh Al Albani.

Al waja' yaitu Al khosho 'u [ buah pelir ] ( maksudnya adalah dipotong buah pelir nya ) sebagaimana dijelaskan oleh Al Khotthob dan yang lainnya.

Adapun para ahli fiqih berbeda pendapat dalam masalah ini.hasilnya yang disebutkan dalam "Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah "(19/112):

"Madzhab Hanafy menetapkan bahwasannya tidak mengapa mengebiri binatang ternak,dikarenakan di dalamnya terdapat manfaat terhadap ternak dan manusia.

adapun pendapat madzhab Maliki :
Boleh kebiri hewan yang dikonsumsi dagingnya tanpa ada larangan,dikarenakan di dalamnya ada kebaikan terhadap dagingnya.

Adapun madzhab Syafi'i mereka membedakan  antara hewan yang dikonsumsi dagingnya dengan yang tidak,sehingga mereka mengatakan :
"boleh hukumnya kebiri hewan yang dikonsumsi dagingnya ketika masih kecil,dan tidak boleh untuk selainnya".Dan mereka mensyaratkan selama tidak membuat hewan tersebut mati.

Adapun madzhab Hambali membolehkan kebiri kambing agar dagingnya lebih baik,dan dikatakan : dimakruhkan apabila untuk kuda dan selainnya".selesai.

Ada hadits yang melarang kebiri hewan ternak dan kuda  secara khusus namun haditsnya statusnya *dho'if* [ lemah ].
Yaitu hadits riwayat Ahmad ( 4769 ) dari Ibnu 'Umar - Rodhiyallahu'anhuma - berkata :

"Rosulullah - shollallahu'alaihi wa sallam - telah melarang mengebiri kuda dan binatang ternak".
Ibnu 'Umar berkata : pada buah pelir terdapat pertumbuhan makhluk.

Syaikh syu'aib Al Arnaut dalam tahqiq Al musnad berkata : sanadnya lemah dan telah diriwayatkan secara mauquf dan marfu' sedangkan yang sanadnya shohih adalah yang mauquf [ berhenti sampai sahabat ].

Imam Malik dan selainnya menganggap makruh hukumnya mengebiri kuda,dan berkata : "tidak mengapa mengebirinya jika engkau memakannya".
[ Al Muntaqo Lil baaji :7/268 ]

Syaikh Ibnu 'Utsaimin - rohimahullah ta'ala- berkata:

"Adapun kebiri hewan hukumnya Jaiz / boleh apabila terdapat maslahat akan tetapi wajib diambil tindakan yang lazim agar hewan tidak tersiksa karenanya".
Selesai dari "Liqou Al baabilmaftuuh "[ 37/15 ]

Kesimpulannya :
Hukum kebiri binatang ternak yang dikonsumsi dagingnya hukumnya boleh menurut Jumhur 'ulama selama untuk maslahat dan diperhatikan dalam melaksanakannya agar tidak menyiksa hewannya.

Lihat kembali pertanyaan no : 10502 untuk menambah faidah.

Wallahu a'lam

🌐https://islamqa.info/ar/95329

🖊Alih bahasa : Juantara

و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa bukti Anda cinta kepada Allah ta'ala

ISTRI MENGELUH KARENA BANYAK TAMU

TANDA AMALAN DITERIMA [ KHUTBAH JUMAT ]