APAKAH WUDHU SAH APABILA TERDAPAT MINYAK DI RAMBUT
🏝 Srandakan belajar " Sunnah ".
39493 : *Apakah wudhu' sah apabila terdapat minyak di rambut?*
🎤 *Pertanyaan:*
"Apakah sedikit minyak zaitun di rambut dapat menghalangi sampainya air ke rambut,sehingga wudhunya menjadi tidak sah?"
🎙 *Jawaban:*
Al hamdulillah
Yang nampak bahwasanya sedikit minyak yang disebutkan tersebut tidaklah menghalangi sampainya air ke rambut.
Adapun kaidahnya,sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin - rohimahullah - bahwasannya seseorang apabila menggunakan minyak [ krim dan minyak ] di area anggota badan yang harus disucikan dari hadats,maka bisa jadi masih tertinggal minyak tersebut dalam kondisi menggumpal yang memiliki bentuk,maka ketika itu harus dihilangkan sebelum menyucikan anggota tersebut [ ketika hendak wudhu atau mandi wajib ],sehingga jika tersisa bentuknya seperti itu niscaya akan menghalangi sampainya air ke kulit.
Namun apabila minyak tersebut tidak menyisakan bentuk,hanya sekedar bekas di anggota yang harus disucikan saja,maka yang demikian tidak mengapa,akan tetapi dalam kondisi ini hendaknya bersungguh - sungguh dalam melewatkan tangan ke anggota yang disucikan tersebut dikarenakan biasanya minyak tidak bersatu dengan air,sehingga bisa jadi tidak mengenai seluruh anggota tubuh yang disucikan tersebut.selesai
"Fatawa ath thoharoh hal:147
Ditambah lagi untuk pengusapan rambut ketika wudhu, itu keadaannya lebih ringan dikarenakan yang diwajibkan adalah *mengusap kepala bukan mencuci* kepala,sehingga tidak harus pengusapan itu berlaku untuk seluruh rambut.
Syaikh Ibnu 'Utsaimin - rohimahullah - ditanya:
"Apabila seorang wanita melumuri kepalanya dengan hina' (pacar) atau sejenisnya,apakah boleh untuk diusap [ketika wudhu]?"
Jawaban beliau:
"Apabila seorang wanita melumuri kepalanya dengan hina'/pacar maka boleh baginya untuk mengusap rambut kepalanya [ketika wudhu] dan tidak perlu menguraikan rambutnya dan tidak perlu menghilangkannya,dikarenakan telah ada hadits yang menyebutkan bahwa nabi Muhammad -shollallahu 'alaihi wa sallam - ketika ihrom dalam kondisi terlumuri kepalanya.maka apa yang dilekatkan di atas rambut yang berupa hina' hukumnya mengikuti hukum rambut kepala,ini menunjukkan bahwa di dalam pengusapan kepala terdapat keringanan/kemudahan.
[Fatawa Al mar ati Al muslimah :1/28]
Dan melumuri kepala itu adalah dengan mengenakan suatu bahan seperti hina' ,sebagian akan membuat rambut saling merekat sehingga menghalangi masuknya debu dan sebagainya ke dalamnya.
🌐https://islamqa.info/ar/39493
🖊Alih bahasa : Piyantun Jopaten
و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Komentar
Posting Komentar