Apakah fitnah kubur itu 7 hari?
🍒📙📘📙📘📙📘📙📘📙📘📙📘📙📘📙🍎
*Apakah fitnah kubur berlangsung 7 hari?*
*Apakah disunnahkan bagi keluarga duka untuk bersedekah dengan memberi makan atas mayit pada hari - hari tersebut?*
🔋 *Pertanyaan:*
"Sesungguhnya mayit mendapatkan fitnah kubur di kubur mereka selama tujuh hari,dan adalah para shohabat mereka menghukumi Sunnahnya keluarga duka untuk memberi makan atas mayit pada hari - hari tersebut".
*Apakah atsar( perkataan ini ) shohih?*
*Dan apakah dapat dijadikan dalil akan bolehnya memberikan makan di rumah duka?*
Terimakasih.
🎤 *Jawaban :*
Al hamdulillah.
Atsar yang telah disebutkan dalam pertanyaan ini adalah atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya " Az zuhd"_ sebagaimana di dalam kitab " Al mathoolib Al 'aaliyah Bizzawaaid Al masaaniid ats tsamaniyyah [ 5/330 ]_ beliau berkata: "telah berkata kepada kami Haasyim bin Al Qoosim :" telah berkata kepada kami Al Asyja'iyyu dari Sufyan beliau berkata:"telah berkata *Thoowus* : "sesungguhnya mayit akan mendapatkan fitnah di kubur mereka selama tujuh hari,dan adalah para sahabat mereka menghukumi Sunnahnya memberikan makan atas si mayit pada hari-hari tersebut".
Dan diriwayatkan juga oleh Abu Nu'aim dalam " Hilyaatulauliya'"[ 4:11 ] melalui jalur Imam Ahmad.
Dalam tahqiq( penelitian ) kitab " Al Mathoolib" :
Dalam jalurnya semua perowinya tsiqot/terpercaya,hanya saja ada keterputusan jalur antara Sufyan dan Thoowus sehingga atsar ini dihukumi dho'if.selesai.
Selain Dia hadits *munqothi'* ,hadits ini juga *Mursal* sehingga kedua - duanya tidak boleh dijadikan argumen.
Belum lagi didalamnya terdapat masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu aqidah tentang hal ghoib dan hukum fikih amaliyyah.
Dimana untuk kedua - duanya tidak ada nash dari Wahyu Allah yang shohih yang menguatkannya.
Meskipun demikian Al Imam As Suyuthi rohimahullah telah berijtihad kemudian merasa tenang untuk berdalil dalam menshohihkan atsar ini dan juga kandungan di dalamnya ,sampai - sampai beliau membuat sebuah tulisan tersendiri yang dinamakan:
*" Thuluu'u Ats tsaroya bi izhaari ma kaana khofiyya".*
Beliau berkata:
Hadits ini memuat 2 perkara:
1. Pokok aqidah yaitu fitnah kubur itu 7 hari
2. Hukum cabang yaitu dianjurkannya bersedekah dan memberi makan atas si mayit pada waktu tersebut seperti sunnahnya berdoa sejenak untuk si mayit setelah dikubur agar ditetapkan dengan jawaban yang benar.
Maka kedua-duanya sanadnya Mursal dikarenakan tabi'iy memutuskannya dan juga tidak menyebutkan nama sahabat yang dia mengambil kabar darinya,sehingga kondisi ini diterima oleh ulama yang membolehkan penerimaan hadits Mursal secara mutlak dengan syarat adanya penopang dari Mujahid,'Ubaid bin 'Umair" .selesai dari kitab " thulu'u atstsaroya biizhari ma kaana khofiyya [ hal 124-125 ] diteliti oleh Dr Jabir zayid as samiiry.
Dan yang aku[ penulis ] memutuskan untuk menghukumi bahwasanya atsar ini *tidaklah kuat/tetap dan tidak sah*mengatakan dengan kandungannya ( baik aqidah maupun cabangnya ) , *sedangkan atsar Mursal dari Mujahid dan 'Ubaid bin 'Umair tidaklah dapat untuk menguatkan atsar Thowus* dikarenakan atsar dari Mujahid tidak ada asalnya.sedangkan atsar dari 'Ubaid bin 'Umair bukan dalam hal memberi makan meskipun jika dibanding dengan atsar Mujahid lebih baik kondisinya.hanya saja perkara yang ghoib tidak dapat ditetapkan dengan kondisi atsar seperti atsar - atsar ini ,lebih khusus lagi apabila bertentangan dengan syari'at sebagaimana kondisinya di sini serta akan datang penjelasannya.
🖊🖊 *Berikut ini adalah penjelasan dari dua buah atsar Yang disebutkan oleh Al Imam As Suyuthi dari Mujahid dan 'Ubaid bin 'Umair.* 🖊🖊
1. Ibnu Juraij dalam " Mushonnafnya" - sebagaimana tersebut dalam " Al haawi lilfataawiy "[ 3:266 ]- dari Al Harits Bin Abi Al Harits dari 'Ubaid bin 'Umair dia berkata:
" Dua orang mu'min dan Munafiqun ditanya ( fitnah kubur ) ,adapun orang mu'min ditanya selama 7 hari sedangkan orang munafik ditanya 40 hari di pagi hari".
Dan Abdurrozaq telah meriwayatkan atsar ini dalam "Mushonnafnya" [ 3:590 ]namun terjadi kesalahan penulisan 'Ubaid bin 'Umair menjadi 'Abdullah bin 'Umar ".!
Padahal telah disebutkan dengan benar oleh banyak ulama - sebagai tambahan yang disebutkan Al Imam As Suyuthy- diantaranya adalah Ibnu 'Abdilbarri Al Maliki dalam perkataannya:
" Dan adalah 'Ubaid bin 'Umair sebagaimana yang disebutkan dari Ibnu Juraij dari Al Harits bin Abi Al Harits darinya ( 'Ubaid bin 'Umair ) berkata:
" Dua orang yaitu mu'min dan Munafiqun ditanya dalam kubur,adapun mu'min ditanya selama tujuh hari sedangkan Munafiqun ditanya selama 40 hari pada pagi hari"selesai dari kitab" Tamhid limaa di Al muwaththo' min ala ma'any wa Al asaanid"( 22:252 ).
2. Adapun yang diriwayatkan dari Mujahid bin Jabr tidak ada padanya batasan berapa hari fitnah kubur terhadap orang mu'min serta tidak ada penyebutan tentang pemberian makan atau sedekah untuk si mayit apalagi tidak terdapat sanad untuk bisa diperiksa didalamnya.
Al Imam As Suyuthi rohimahullah berkata:
"Ibnu Rojab menyebutkan dalam kitab " Al Qubur " dari Mujahid: bahwasannya ruh - ruh dalam kubur tidak berpisah dari jasadnya setelah ditanam selama 7 hari",dan aku tidak mendapati sanadnya" selesai dari kitab " Ad Dibaaj 'ala Muslim "( 2:490 ).
🏵 *Kesimpulannya:*
1. Atsar Thowus tidak sah yang menyebutkan bahwa orang mu'min mengalami fitnah Qubur 7 hari setelah dikubur dan diperintahkannya memberi makan pada hari - hari untuk kebaikan si mayit,sehingga sanad/jalurnya munqothi' padahal perkara yang ghoib tidak dapat diambil kecuali dari nash- nash syar'i atau dari hadits mauquf yang shohih sampai shohabat yang memang dihukumi marfu'.
Belum lagi hal ini bertentangan dengan hadits yang shohih bahwa fitnah kubur/ pertanyaan 2 malaikat[ Mungkar dan Nakir ] itu hanya sekali setelah mayit dikubur.
Ibnu Abdilbarr rohimahullah berkata:
" Dan Atsar yang marfu'( sampai kepada Rosulullah ) semuanya menunjukkan bahwasanya fitnah kubur itu hanya sekali,wallahu a'lam.selesai dari kitab"At Tamhid limaa fii Al muwaththo' min Al ma'ani wa Al asaanid ".(22:251).
Kemudian seharusnya amalan pembagian makanan dari keluarga duka seharusnya menjadi amalan yang terkenal terjadi di antara para shohabat namun ternyata hal tersebut tidak ada dalam biografi atau sejarah hidup mereka.
Adapun yang terkenal dalam hal itu adalah pembuatan makanan diperuntukkan untuk keluarga duka karena keluarga duka sedang disibukkan dengan kejadian hari itu,dan itulah washiyat Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam.
2. Atsar Mujahid tidak mempunyai asal dalam kitab - kitab yang bisa dijadikan referensi,tidak ada juga di dalamnya pembatasan waktu fitnah kubur ,begitu pula tidak ada perintah agar keluarga duka memberi makan atau bersedekah untuk mayit.
3. Apa yang datang dari tabi'in yang mulia 'Ubaid Bin 'Umair nampaknya adalah "shohihulisnad",namun tidak ada penyebutan pemberian makan atas si mayit.
Yang ada adalah bahwa sedekah atas mayit itu hanya *ucapan/komentar dari Ibnu Juraij atas atsar tersebut* ,dimama beliau berkata:
"Dan aku berkata: dan sungguh telah dikatakan yang demikian itu,maka tidaklah kami melihat seperti manusia yang telah melupakan orang yang meninggal agar keluarga duka bersedekah atas mayit selama 7 hari".
Dan pembatasan waktu tertentu dalam bersedekah atas mayit harus ditinjau.
Adapun sedekah atas si mayit [ tanpa penetapan waktu ]pada umumnya para ulama membolehkannya.
Dan dalam atsar 'Ubaid bin 'Umair hanya disebutkan *mukmin dan Munafiq* lalu bagaimana dengan *orang kafir*apakah tidak mendapat fitnah kubur.
Ini jelas dinyatakan dalam riwayat 'Abdurrozaq As Son'ani dalam kitab" Mushonnafnya "dimana dalam riwayat tersebut bunyinya:
"Yang mengalami fitnah Qubur itu *hanyalah orang mu'min dan orang Munafiq*,adapun orang mu'min difitnah/ditanya selama 7 hari,adapun orang munafik ditanya selama 40 hari pada pagi hari,adapun orang kafir tidak ditanya tentang Muhammad dan dia tidak mengenalnya".
Dan beberapa imam telah mengadopsi perkataan ini di antara mereka yang terkenal adalah:
Al Hafizh Ibnu 'Abdilbarr rohimahullah dimana beliau berkata:
"Atsar yang tetap dalam hal ini hanyalah menunjukkan bahwa fitnah kubur itu tidak dialami kecuali hanya untuk orang beriman dan orang munafik saja dimana mereka menyandarkan diri mereka sebagai ahli kiblat dan orang Islam dimana darahnya telah terpatri dengan syahadat,adapun orang kafir yang ingkar maka tidak termasuk yang akan ditanya tentang Robbnya,agamanya dan Nabinya,yang ditanya hanyalah orang Islam". selesai dari " At Tamhid limaa fii Al Muwaththo' min Al ma'ani wa Al asaanid".( 22/252 ).
Para ulama Muhaqqiqin ( peneliti ) membantah pernyataan ini,Al Imam Ibnu Hajar rohimahullah mengomentari atsar"'Umair Bin 'Ubaid rohimahullah" ini adalah *hadits mauquf*( berhenti sampai sahabat),sedangkan hadits - hadits yang menyatakan bahwasanya orang kafir akan ditanya adalah *hadits marfu'* ( sampai kepada Nabi ) dengan banyaknya jalur yang shohih sehingga lebih pantas untuk diterima".selesai." fathulbaari( 3:239 ).
Al Imam IbnuQoyyim menukil perkataan Ibnu 'Abdilbarr kemudian berkata:
Justru Al Quran dan As Sunnah menunjukkan yang berbeda dengan pendapat ini [ bahwa fitnah kubur hanya terbatas untuk muslim dan munafik ],
Allah ta'ala berfirman:
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ [ابراهيم : 27]
Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.( Ibrohim:27 )
Dalam hadits shohih telah disebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan pertanyaan di alam kubur:
- siapa Robbmu
- apa agamamu
- siapa Nabimu
Dalam shohihain dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallahu'alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda:
" Sesungguhnya seorang hamba apabila telah diletakkan dalam kuburnya kemudian kerabatnya meninggalkannya dia mendengar suara langkah sandal mereka "dan kemudian disebutkan pertanyaan/fitnah kubur.
*Al Imam Al Bukhori menambahkan : " dan adapun orang Munafik dan orang kafir akan ditanya:*
"Apa yang hendak kamu katakan tentang orang ini [ Muhammad ]?
maka dia menjawab : "Aku tidak tahu,aku hanya mengucapkan apa yang diucapkan oleh manusia".
Kemudian dikatakan kepadanya:
" Jadi kamu tidak mengenal dan tidak mengetahuinya,kemudian di pukullah kepalanya dengan palu besi sehingga berteriaklah dengan sebuah teriakan Yang dapat didengar orang didekatnya selain jin dan manusia.
demikian dalam Riwayat Al Bukhori.
Adapun orang Munafik *dan* orang kafir ( dengan huruf wawu yang artinya "dan " )
Sedangkan perkataan Abu 'Umar rohimahullah :
Adapun orang kafir yang ingkar bukanlah termasuk yang ditanya tentang Robbnya dan agamanya" ,
maka bisa dijawab: bukan begitu,bahkan orang kafir termasuk dari rombongan yang akan ditanya dan lebih layak untuk ditanya daripada yang lainnya,sungguh Allah ta'ala telah mengabarkan dalam Al quran bahwasanya Allah ta'ala akan menanyai orang-orang kafir pada hari kiamat,
Allah ta'ala berfirman:
وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ [القصص : 65]
Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: "Apakah jawabanmu kepada para rasul?"( Al Qoshosh:65 )
Allah ta'ala juga berfirman:
فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ [الحجر : 92]
Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua,( Al Hijrah : 92 )
Allah ta'ala berfirman:
فَلَنَسْأَلَنَّ الَّذِينَ أُرْسِلَ إِلَيْهِمْ وَلَنَسْأَلَنَّ الْمُرْسَلِينَ [الأعراف : 6]
Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami)( Al A'rof:6 ).
Kalau mereka ( orang-orang kafir ) ditanya di hari kiamat maka kenapa mereka tidak ditanya di kuburnya,maka perkataan Abu 'Umar tidak ada sisi yang dapat diterima pendalilannya.selesai dari kitab " Ar Ruh:84-86 secara ringkas.
4. Yang shohih dalam Sunnah Nabi dan atsar para sahabat Rodhiyallahu'anhum dan generasi setelahnya adalah *membuatkan makanan untuk keluarga duka* mengikuti washiyat Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam, *dan tidak dikenal dari mereka dalam memberi makan atau sedekah atas si mayit pada waktu tertentu* serta *tidak diketahui pula dari para sahabat nabi bahwasanya keluarga duka membuat makanan untuk manusia.*
Al Imam As Syafi'i berkata:
"Aku suka bagi tetangga atau karib kerabat untuk menyiapkan makanan yang diperuntukkan untuk keluarga duka pada hari dan malamnya makanan yang dapat mengenyangkan mereka,yang demikian itu Sunnah dan kebaikan yang diamalkan oleh orang-orang baik sebelum dan setelah kami,dikarenakan ketika Ja'far wafat Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far( keluarga duka ) karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka".( HR Abu Dawud,At Tirmidzi,Ibnu Majah,dengan sanad Hasan ) selesai dari kitab " Al Umm "[ 1:278 ]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah - rohimahullah - berkata:
" Adapun keluarga duka membuat makanan kemudian mengundang manusia untuk mendatanginya: yang seperti ini tidaklah disyariatkan yang termasuk perkara bid'ah,bahkan Jarir Bin 'Abdullah Rodhiyallahu berkata:
" *Kami [ para sahabat ] menganggap berkumpul - kumpul di keluarga duka dan keluarga duka membuat makanan bagi manusia termasuk perbuatan niyahah[ meratap yang terlarang ]*".
namun yang disunnahkan adalah memberikan makan untuk keluarga duka sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat ketika Ja'far Rodhiyallahu 'anhu wafat:
اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد آتاهم ما يشغلهم
Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far [ keluarga duka ] makanan dikarenakan telah datang perkara yang merepotkan mereka ].selesai dari kitab Majmu'Al Fatawa [ 24:316 ].
Wallahu a'lam
🌐https://islamqa.info/ar/172392
Mutarjim: Abu Fathiyyah Al Jupatiniyyu
و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
*Apakah fitnah kubur berlangsung 7 hari?*
*Apakah disunnahkan bagi keluarga duka untuk bersedekah dengan memberi makan atas mayit pada hari - hari tersebut?*
🔋 *Pertanyaan:*
"Sesungguhnya mayit mendapatkan fitnah kubur di kubur mereka selama tujuh hari,dan adalah para shohabat mereka menghukumi Sunnahnya keluarga duka untuk memberi makan atas mayit pada hari - hari tersebut".
*Apakah atsar( perkataan ini ) shohih?*
*Dan apakah dapat dijadikan dalil akan bolehnya memberikan makan di rumah duka?*
Terimakasih.
🎤 *Jawaban :*
Al hamdulillah.
Atsar yang telah disebutkan dalam pertanyaan ini adalah atsar yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya " Az zuhd"_ sebagaimana di dalam kitab " Al mathoolib Al 'aaliyah Bizzawaaid Al masaaniid ats tsamaniyyah [ 5/330 ]_ beliau berkata: "telah berkata kepada kami Haasyim bin Al Qoosim :" telah berkata kepada kami Al Asyja'iyyu dari Sufyan beliau berkata:"telah berkata *Thoowus* : "sesungguhnya mayit akan mendapatkan fitnah di kubur mereka selama tujuh hari,dan adalah para sahabat mereka menghukumi Sunnahnya memberikan makan atas si mayit pada hari-hari tersebut".
Dan diriwayatkan juga oleh Abu Nu'aim dalam " Hilyaatulauliya'"[ 4:11 ] melalui jalur Imam Ahmad.
Dalam tahqiq( penelitian ) kitab " Al Mathoolib" :
Dalam jalurnya semua perowinya tsiqot/terpercaya,hanya saja ada keterputusan jalur antara Sufyan dan Thoowus sehingga atsar ini dihukumi dho'if.selesai.
Selain Dia hadits *munqothi'* ,hadits ini juga *Mursal* sehingga kedua - duanya tidak boleh dijadikan argumen.
Belum lagi didalamnya terdapat masalah-masalah yang berkaitan dengan ilmu aqidah tentang hal ghoib dan hukum fikih amaliyyah.
Dimana untuk kedua - duanya tidak ada nash dari Wahyu Allah yang shohih yang menguatkannya.
Meskipun demikian Al Imam As Suyuthi rohimahullah telah berijtihad kemudian merasa tenang untuk berdalil dalam menshohihkan atsar ini dan juga kandungan di dalamnya ,sampai - sampai beliau membuat sebuah tulisan tersendiri yang dinamakan:
*" Thuluu'u Ats tsaroya bi izhaari ma kaana khofiyya".*
Beliau berkata:
Hadits ini memuat 2 perkara:
1. Pokok aqidah yaitu fitnah kubur itu 7 hari
2. Hukum cabang yaitu dianjurkannya bersedekah dan memberi makan atas si mayit pada waktu tersebut seperti sunnahnya berdoa sejenak untuk si mayit setelah dikubur agar ditetapkan dengan jawaban yang benar.
Maka kedua-duanya sanadnya Mursal dikarenakan tabi'iy memutuskannya dan juga tidak menyebutkan nama sahabat yang dia mengambil kabar darinya,sehingga kondisi ini diterima oleh ulama yang membolehkan penerimaan hadits Mursal secara mutlak dengan syarat adanya penopang dari Mujahid,'Ubaid bin 'Umair" .selesai dari kitab " thulu'u atstsaroya biizhari ma kaana khofiyya [ hal 124-125 ] diteliti oleh Dr Jabir zayid as samiiry.
Dan yang aku[ penulis ] memutuskan untuk menghukumi bahwasanya atsar ini *tidaklah kuat/tetap dan tidak sah*mengatakan dengan kandungannya ( baik aqidah maupun cabangnya ) , *sedangkan atsar Mursal dari Mujahid dan 'Ubaid bin 'Umair tidaklah dapat untuk menguatkan atsar Thowus* dikarenakan atsar dari Mujahid tidak ada asalnya.sedangkan atsar dari 'Ubaid bin 'Umair bukan dalam hal memberi makan meskipun jika dibanding dengan atsar Mujahid lebih baik kondisinya.hanya saja perkara yang ghoib tidak dapat ditetapkan dengan kondisi atsar seperti atsar - atsar ini ,lebih khusus lagi apabila bertentangan dengan syari'at sebagaimana kondisinya di sini serta akan datang penjelasannya.
🖊🖊 *Berikut ini adalah penjelasan dari dua buah atsar Yang disebutkan oleh Al Imam As Suyuthi dari Mujahid dan 'Ubaid bin 'Umair.* 🖊🖊
1. Ibnu Juraij dalam " Mushonnafnya" - sebagaimana tersebut dalam " Al haawi lilfataawiy "[ 3:266 ]- dari Al Harits Bin Abi Al Harits dari 'Ubaid bin 'Umair dia berkata:
" Dua orang mu'min dan Munafiqun ditanya ( fitnah kubur ) ,adapun orang mu'min ditanya selama 7 hari sedangkan orang munafik ditanya 40 hari di pagi hari".
Dan Abdurrozaq telah meriwayatkan atsar ini dalam "Mushonnafnya" [ 3:590 ]namun terjadi kesalahan penulisan 'Ubaid bin 'Umair menjadi 'Abdullah bin 'Umar ".!
Padahal telah disebutkan dengan benar oleh banyak ulama - sebagai tambahan yang disebutkan Al Imam As Suyuthy- diantaranya adalah Ibnu 'Abdilbarri Al Maliki dalam perkataannya:
" Dan adalah 'Ubaid bin 'Umair sebagaimana yang disebutkan dari Ibnu Juraij dari Al Harits bin Abi Al Harits darinya ( 'Ubaid bin 'Umair ) berkata:
" Dua orang yaitu mu'min dan Munafiqun ditanya dalam kubur,adapun mu'min ditanya selama tujuh hari sedangkan Munafiqun ditanya selama 40 hari pada pagi hari"selesai dari kitab" Tamhid limaa di Al muwaththo' min ala ma'any wa Al asaanid"( 22:252 ).
2. Adapun yang diriwayatkan dari Mujahid bin Jabr tidak ada padanya batasan berapa hari fitnah kubur terhadap orang mu'min serta tidak ada penyebutan tentang pemberian makan atau sedekah untuk si mayit apalagi tidak terdapat sanad untuk bisa diperiksa didalamnya.
Al Imam As Suyuthi rohimahullah berkata:
"Ibnu Rojab menyebutkan dalam kitab " Al Qubur " dari Mujahid: bahwasannya ruh - ruh dalam kubur tidak berpisah dari jasadnya setelah ditanam selama 7 hari",dan aku tidak mendapati sanadnya" selesai dari kitab " Ad Dibaaj 'ala Muslim "( 2:490 ).
🏵 *Kesimpulannya:*
1. Atsar Thowus tidak sah yang menyebutkan bahwa orang mu'min mengalami fitnah Qubur 7 hari setelah dikubur dan diperintahkannya memberi makan pada hari - hari untuk kebaikan si mayit,sehingga sanad/jalurnya munqothi' padahal perkara yang ghoib tidak dapat diambil kecuali dari nash- nash syar'i atau dari hadits mauquf yang shohih sampai shohabat yang memang dihukumi marfu'.
Belum lagi hal ini bertentangan dengan hadits yang shohih bahwa fitnah kubur/ pertanyaan 2 malaikat[ Mungkar dan Nakir ] itu hanya sekali setelah mayit dikubur.
Ibnu Abdilbarr rohimahullah berkata:
" Dan Atsar yang marfu'( sampai kepada Rosulullah ) semuanya menunjukkan bahwasanya fitnah kubur itu hanya sekali,wallahu a'lam.selesai dari kitab"At Tamhid limaa fii Al muwaththo' min Al ma'ani wa Al asaanid ".(22:251).
Kemudian seharusnya amalan pembagian makanan dari keluarga duka seharusnya menjadi amalan yang terkenal terjadi di antara para shohabat namun ternyata hal tersebut tidak ada dalam biografi atau sejarah hidup mereka.
Adapun yang terkenal dalam hal itu adalah pembuatan makanan diperuntukkan untuk keluarga duka karena keluarga duka sedang disibukkan dengan kejadian hari itu,dan itulah washiyat Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam.
2. Atsar Mujahid tidak mempunyai asal dalam kitab - kitab yang bisa dijadikan referensi,tidak ada juga di dalamnya pembatasan waktu fitnah kubur ,begitu pula tidak ada perintah agar keluarga duka memberi makan atau bersedekah untuk mayit.
3. Apa yang datang dari tabi'in yang mulia 'Ubaid Bin 'Umair nampaknya adalah "shohihulisnad",namun tidak ada penyebutan pemberian makan atas si mayit.
Yang ada adalah bahwa sedekah atas mayit itu hanya *ucapan/komentar dari Ibnu Juraij atas atsar tersebut* ,dimama beliau berkata:
"Dan aku berkata: dan sungguh telah dikatakan yang demikian itu,maka tidaklah kami melihat seperti manusia yang telah melupakan orang yang meninggal agar keluarga duka bersedekah atas mayit selama 7 hari".
Dan pembatasan waktu tertentu dalam bersedekah atas mayit harus ditinjau.
Adapun sedekah atas si mayit [ tanpa penetapan waktu ]pada umumnya para ulama membolehkannya.
Dan dalam atsar 'Ubaid bin 'Umair hanya disebutkan *mukmin dan Munafiq* lalu bagaimana dengan *orang kafir*apakah tidak mendapat fitnah kubur.
Ini jelas dinyatakan dalam riwayat 'Abdurrozaq As Son'ani dalam kitab" Mushonnafnya "dimana dalam riwayat tersebut bunyinya:
"Yang mengalami fitnah Qubur itu *hanyalah orang mu'min dan orang Munafiq*,adapun orang mu'min difitnah/ditanya selama 7 hari,adapun orang munafik ditanya selama 40 hari pada pagi hari,adapun orang kafir tidak ditanya tentang Muhammad dan dia tidak mengenalnya".
Dan beberapa imam telah mengadopsi perkataan ini di antara mereka yang terkenal adalah:
Al Hafizh Ibnu 'Abdilbarr rohimahullah dimana beliau berkata:
"Atsar yang tetap dalam hal ini hanyalah menunjukkan bahwa fitnah kubur itu tidak dialami kecuali hanya untuk orang beriman dan orang munafik saja dimana mereka menyandarkan diri mereka sebagai ahli kiblat dan orang Islam dimana darahnya telah terpatri dengan syahadat,adapun orang kafir yang ingkar maka tidak termasuk yang akan ditanya tentang Robbnya,agamanya dan Nabinya,yang ditanya hanyalah orang Islam". selesai dari " At Tamhid limaa fii Al Muwaththo' min Al ma'ani wa Al asaanid".( 22/252 ).
Para ulama Muhaqqiqin ( peneliti ) membantah pernyataan ini,Al Imam Ibnu Hajar rohimahullah mengomentari atsar"'Umair Bin 'Ubaid rohimahullah" ini adalah *hadits mauquf*( berhenti sampai sahabat),sedangkan hadits - hadits yang menyatakan bahwasanya orang kafir akan ditanya adalah *hadits marfu'* ( sampai kepada Nabi ) dengan banyaknya jalur yang shohih sehingga lebih pantas untuk diterima".selesai." fathulbaari( 3:239 ).
Al Imam IbnuQoyyim menukil perkataan Ibnu 'Abdilbarr kemudian berkata:
Justru Al Quran dan As Sunnah menunjukkan yang berbeda dengan pendapat ini [ bahwa fitnah kubur hanya terbatas untuk muslim dan munafik ],
Allah ta'ala berfirman:
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ ۖ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ ۚ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ [ابراهيم : 27]
Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.( Ibrohim:27 )
Dalam hadits shohih telah disebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan pertanyaan di alam kubur:
- siapa Robbmu
- apa agamamu
- siapa Nabimu
Dalam shohihain dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallahu'alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda:
" Sesungguhnya seorang hamba apabila telah diletakkan dalam kuburnya kemudian kerabatnya meninggalkannya dia mendengar suara langkah sandal mereka "dan kemudian disebutkan pertanyaan/fitnah kubur.
*Al Imam Al Bukhori menambahkan : " dan adapun orang Munafik dan orang kafir akan ditanya:*
"Apa yang hendak kamu katakan tentang orang ini [ Muhammad ]?
maka dia menjawab : "Aku tidak tahu,aku hanya mengucapkan apa yang diucapkan oleh manusia".
Kemudian dikatakan kepadanya:
" Jadi kamu tidak mengenal dan tidak mengetahuinya,kemudian di pukullah kepalanya dengan palu besi sehingga berteriaklah dengan sebuah teriakan Yang dapat didengar orang didekatnya selain jin dan manusia.
demikian dalam Riwayat Al Bukhori.
Adapun orang Munafik *dan* orang kafir ( dengan huruf wawu yang artinya "dan " )
Sedangkan perkataan Abu 'Umar rohimahullah :
Adapun orang kafir yang ingkar bukanlah termasuk yang ditanya tentang Robbnya dan agamanya" ,
maka bisa dijawab: bukan begitu,bahkan orang kafir termasuk dari rombongan yang akan ditanya dan lebih layak untuk ditanya daripada yang lainnya,sungguh Allah ta'ala telah mengabarkan dalam Al quran bahwasanya Allah ta'ala akan menanyai orang-orang kafir pada hari kiamat,
Allah ta'ala berfirman:
وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ [القصص : 65]
Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: "Apakah jawabanmu kepada para rasul?"( Al Qoshosh:65 )
Allah ta'ala juga berfirman:
فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ [الحجر : 92]
Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua,( Al Hijrah : 92 )
Allah ta'ala berfirman:
فَلَنَسْأَلَنَّ الَّذِينَ أُرْسِلَ إِلَيْهِمْ وَلَنَسْأَلَنَّ الْمُرْسَلِينَ [الأعراف : 6]
Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami)( Al A'rof:6 ).
Kalau mereka ( orang-orang kafir ) ditanya di hari kiamat maka kenapa mereka tidak ditanya di kuburnya,maka perkataan Abu 'Umar tidak ada sisi yang dapat diterima pendalilannya.selesai dari kitab " Ar Ruh:84-86 secara ringkas.
4. Yang shohih dalam Sunnah Nabi dan atsar para sahabat Rodhiyallahu'anhum dan generasi setelahnya adalah *membuatkan makanan untuk keluarga duka* mengikuti washiyat Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam, *dan tidak dikenal dari mereka dalam memberi makan atau sedekah atas si mayit pada waktu tertentu* serta *tidak diketahui pula dari para sahabat nabi bahwasanya keluarga duka membuat makanan untuk manusia.*
Al Imam As Syafi'i berkata:
"Aku suka bagi tetangga atau karib kerabat untuk menyiapkan makanan yang diperuntukkan untuk keluarga duka pada hari dan malamnya makanan yang dapat mengenyangkan mereka,yang demikian itu Sunnah dan kebaikan yang diamalkan oleh orang-orang baik sebelum dan setelah kami,dikarenakan ketika Ja'far wafat Rosulullah shollallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far( keluarga duka ) karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka".( HR Abu Dawud,At Tirmidzi,Ibnu Majah,dengan sanad Hasan ) selesai dari kitab " Al Umm "[ 1:278 ]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah - rohimahullah - berkata:
" Adapun keluarga duka membuat makanan kemudian mengundang manusia untuk mendatanginya: yang seperti ini tidaklah disyariatkan yang termasuk perkara bid'ah,bahkan Jarir Bin 'Abdullah Rodhiyallahu berkata:
" *Kami [ para sahabat ] menganggap berkumpul - kumpul di keluarga duka dan keluarga duka membuat makanan bagi manusia termasuk perbuatan niyahah[ meratap yang terlarang ]*".
namun yang disunnahkan adalah memberikan makan untuk keluarga duka sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat ketika Ja'far Rodhiyallahu 'anhu wafat:
اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد آتاهم ما يشغلهم
Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far [ keluarga duka ] makanan dikarenakan telah datang perkara yang merepotkan mereka ].selesai dari kitab Majmu'Al Fatawa [ 24:316 ].
Wallahu a'lam
🌐https://islamqa.info/ar/172392
Mutarjim: Abu Fathiyyah Al Jupatiniyyu
و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
Komentar
Posting Komentar