Mengingkari kemungkaran sembunyi-2

🏡 Srandakan,5 Rajab 1438 H / 02 April 2017 M

🎗🎗🎗🍀🎗🎗🎗🍀🎗🎗🎗🍀🎗🎗🎗🍀🎗🎗🎗

*APAKAH BOLEH MELURUSKAN INFORMASI/ARTIKEL YANG MENYEBAR SECARA TERANG - TERANGAN ATAUKAH WAJIB MENASEHATI PENULISNYA DENGAN SEMBUNYI - SEMBUNYI?*

*Pertanyaan :*

Aku telah membaca dari media Facebook beberapa informasi - informasi yang salah di mana saudari penulis  menyandarkan kepada Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam dahulunya mengucapkan ucapan selamat kepada selain muslimin ketika hari raya mereka,sehingga beberapa saudari - saudari membaca informasi/artikel ini.
Maka tindakanku setelah membaca artikel yang salah tersebut adalah aku menukil hadits - hadits yang shohih dengan tema bahasan tersebut di media(Facebook)itu lagi,dan aku memperingatkan akan bahayanya berdusta atas nama nabi dengan dalil hadits ( " barangsiapa berdusta atasku maka dia akan mengambil tempat duduknya dari api neraka ").
Sehingga saudari - saudari ( teman Facebook )membaca koreksi tersebut.
Ketika aku telah melakukan ini maka aku mendapati "serangan" dari teman-temanku tersebut yaitu:
" Bahwasanya tidak wajib mengoreksi artikel/info tersebut secara terang - terangan,namun cukup aku mengoreksi artikel salah tersebut yang ditujukan ke penulis saja meskipun si penulis artikel telah menulisnya untuk semua orang",dan mereka mengatakan bahwasanya :" Nasehat di depan umum adalah membuka aib dan wajib bagiku untuk berlemah - lembut kepadanya dalam membantah",padahal perlu diketahui bahwa tidaklah aku mengatakan sesuatu yang tak pantas,namun aku hanya menukil hadits - hadits yang shohih yang berkaitan dengan tema tersebut.

Maka apakah aku salah dalam apa yang telah aku perbuat?

🏵 *JAWABAN:*

Al hamdulillah

🍊 *Pertama :*

Al imam Muslim meriwayatkan dari Tamim ad daary Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :
(" Agama itu adalah Nasihat ")
kami bertanya: " kepada siapa?"
Beliau bersabda :("kepada Allah,kitab-Nya,Rosul-Nya,pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin")

Ibnu Al Atsir rohimahullah berkata:

"Nasihat bagi kaum muslimin : menunjuki mereka menuju kebaikan( maslahat ) bagi mereka".selesai dari "An Nihayah"(5/142)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata :

"Allah subhanahu wa ta'ala telah mewajibkan untuk memberikan nasehat dan penjelasan khususnya dalam muamalah dan dalam agama pada umumnya,dan mengharamkan penipuan,kecurangan dan menyembunyikan aib".selesai dari "Al Fatawa Al Kubro"( 6/150 ).

🍉 *Ke dua:*

Hukum asal memberikan nasehat adalah dengan sembunyi - sembunyi.

Ibnu Rojab rohimahullah berkata :

Dahulu para kaum salaf jika hendak menasehati seseorang  mereka menasehatinya secara sembunyi - sembunyi sampai - sampai sebagian mereka mengatakan:

" Barang siapa mengingatkan saudaranya hanya berdua saja( antara dia dan saudaranya ) maka itulah nasehat,namun barang siapa mengingatkannya di hadapan manusia maka dia hanya menjelekkan saudaranya".

Al Fudhoil berkata :

"Orang mu'min menutup dan menasehati,sedangkan orang yang fajir membuka aib dan menjelekkan".

'Abdul'Aziz bin Abi Rowwad berkata:

Dahulu ada orang sebelum kalian yang apabila seseorang melihat dari temannya sesuatu yang dia menyuruhnya secara lemah lembut  niscaya ia akan berikan imbalan kepadanya oleh sebab dia telah menyuruhnya dan melarangnya,namun jika salah satu dari mereka membakar saudaranya( membuat marah ) niscaya ia akan marah terhadap saudaranya dan akan membongkar aib - aibnya".selesai dari " jami'u Al 'ulumi wa Al hikami "( 1/236 ).

Dan hukum asal ini hanya untuk menjaga hak orang yang dinasehati dengan menutup aibnya dan tidak menjelekkannya.

🍇 *Ketiga :*
Apabila maslahat menuntut untuk memunculkan nasehat dan memperlihatkannya maka wajib untuk memperlihatkannya,khususnya yang berkaitan dengan aqidah kaum muslimin dan syariat agama mereka.

*Dan sungguh Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam terkadang menyampaikan nasehat secara sembunyi - sembunyi,namun terkadang juga terang - terangan tanpa menyebutkan nama dengan jelas,namun terkadang pula menyebutkan nama.*

*Contoh untuk kasus 1:*

Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada 'Aisyah Radhiyallahu 'anha dalam kasus "berita dusta " :
( " Wahai 'Aisyah sesungguhnya telah datang berita mengenaimu begini dan begitu,apabila engkau terbebas dari tuduhan niscaya Allah akan membebaskannya dari tuduhan,namun jika engkau melakukan dosa maka memonlah ampun kepada Allah dan bertobatlah,maka sesungguhnya seorang hamba apabila mengakui dosanya kemudian bertobat niscaya Allah akan menerima tobatnya ")HR Al Bukhory ( 2661 ) Muslim ( 2770 )

*Contoh kasus ke 2:*

Sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam :
( " Bagaimana keadaan kaum yang mensyaratkan syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah,maka semua syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah 'Azza wa Jalla dia adalah bathil meskipun seratus syarat ").
HR Al Bukhori ( 456 ) Muslim ( 1504 )

*Contoh kasus ke 3:*

Sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dalam kisah Bani Judzaimah :

( "Ya Allah aku berlepas diri dari perbuatan kholid")(2 x )
HR Al Bukhori ( 4339 )

Maka macam - macam dalam memberikan nasehat dan mengingkari kemungkaran adalah sesuai dengan kondisi,apabila dapat dicapai tujuan dengan nasehat secara sembunyi - sembunyi dan tidak ada kebutuhan untuk menyampaikannya secara terang - terangan maka kita cukupkan dengan nasehat secara sembunyi - sembunyi.

Namun jika tidak tercapai tujuan kecuali dengan cara nasehat terang - terangan maka dilakukan nasehat secara terang - terangan sesuai dengan apa yang dapat mewujudkan maslahat syar'i dan tidak cukup nasehat secara sembunyi - sembunyi.

Dan lebih ditekankan lagi yang demikian[ nasehat secara terang - terangan ] itu dalam perkara kemungkaran yang telah merata dan menyebar atau pelakunya telah menyebarkannya atau kesalahan ilmiyyah ataupun amaliyyah dan dia telah menyiarkan dan menyebarkannya kepada orang - orang.

Ibnu 'Utsaimin rohimahullah berkata :

" Kemungkaran apabila telah tersiar maka wajib pengingkarannya dengan terang - terangan,namun apakah harus menyebutkan pelakunya?
Yang demikian ini dilihat kepada maslahatnya,apabila maslahat menuntut untuk menyebutkan orangnya agar tercegah kemungkarannya: "maka sebutkanlah orangnya!"
Dan apabila maslahat menuntut untuk menyebutkan secara umum,dan dikatakan:
"Ada sebagian orang yang mengerjakan seperti ini,
atau bagaimana kondisi orang - orang yang melakukan seperti ini,atau yang seperti itu maka yang demikian lebih baik,
Maka yang penting bahwa apabila kemungkaran telah tersebar maka wajib pengingkarannya adalah terang - terangan namun penyebutan si pelaku dilihat kepada maslahat,adapun tahdzir( memperingatkan manusia ) dari si pelaku secara sembunyi - sembunyi, dikarenakan ditakutkan banyak orang yang akan terfitnah dengannya maka yang demikian adalah wajib".
Selesai dari " Liqou Al baabi Al maftuh"( 12/54 ) menurut nomor di " Asy syamilah ".

Dan tidak ragu lagi bahwa pendapat atau artikel bathil seputar ucapan selamat dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam kepada orang kafir pada hari raya mereka termasuk perkara yang harus dibantah dan dijelaskan kesalahannya,dan diperingatkan orang - orang yang telah membaca artikel yang salah tersebut dengan amal yang benar dan sesuai sunnah serta diingatkan penulisnya terlebih dahulu bahwa dalam artikelnya terdapat kesalahan.

Dan seperti kesalahan - kesalahan yang tersebar dan disiarkan adalah wajib untuk dijelaskan kesalahannya dan diarahkan kepada sisi yang benar dalam masalah tersebut, bagi yang telah memiliki ilmu tentangnya serta memiliki kemampuan untuk menjelaskan dan mengingkari,
Sungguh Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

*(" Barang siapa dari kamu sekalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya dia merubah dengan tangannya,kemudian jika tidak mampu maka dengan lisannya,kemudian jika tidak mampu maka dengan hatinya,dan yang demikian itu adalah selemah - lemah iman ")*HR Muslim ( 49 )

*Kesimpulannya:*

Bahwasanya tidak ada cela bagi anda(sebagai pemberi nasehat )dengan semata - mata menyebarkan/terang - terangan dalam memberikan nasehat ,dikarenakan menyebarkan nasehat dalam kondisi seperti ini adalah dituntut dan ditekankan selama menjaga adab berbicara dan berdiskusi.

Sumber :

🌐https://islamqa.info/ar/195200

🖊Alih bahasa : Abu Fathiyyah Al jupatiniyyu
[2/4 00.51] juantara:

195200: هل يجوز تصحيح المعلومات التي تنشر ، في العلن ، أو الواجب نصح صاحبها سرا ؟

السؤال :
لقد قرأت على الفيس بوك بعض المعلومات الخاطئة التي نسبتها أخت فاضلة للرسول صلى الله عليه وسلم : أن الرسول صلى الله عليه وسلم كان يهنئ غير المسلمين في أعيادهم ، وقرأ هذه المعلومة عدد من الأخوات . كان تصرفي عندما قرأت المعلومة الخاطئة أن نقلت على نفس الموقع ( فيس بوك ) الصحيح من الأحاديث في هذا الموضوع ، وحذرت من القول الكاذب عل النبي ، استشهادا بالحديث ( من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار) ، وقد قرأت هذا التصحيح الأخوات . عندما فعلت هذا ، وجدت هجوما من بعض الأخوات الفاضلات علي : أنه كان لا يجب تصحيح المعلومة في العلن ، ولكن يجب أن أصححها فقط للأخت التي كتبت المعلومة الخاطئة ، رغما من أنها كتبت المعلومات الخاطئة ليقرأها الجميع ، وقالوا : لأن النصيحة على الملأ فضيحة ، ويجب أن أكون لينة في ردي معها ، علما أنني لم أقل شيئا غير لائق ، ولكني نقلت الأحاديث الصحيحة في هذا الموضوع .

هل أنا مخطئه فيما فعلت ؟

تم النشر بتاريخ: 2013-12-19

الجواب :
الحمد لله
أولا :
روى مسلم (55) عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( الدِّينُ النَّصِيحَةُ ) قُلْنَا لِمَنْ ؟ قال : ( لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ ) .
قال ابن الأثير رحمه الله :
" نَصيحة عامّة المسلمين : إرشادُهم إلى مصالِحِهم " انتهى من "النهاية" (5 /142)
وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :
" أَوْجَبَ اللَّه سُبْحَانَهُ فِي الْمُعَامَلَاتِ خَاصَّةً وَفِي الدِّينِ عَامَّةً النَّصِيحَةَ وَالْبَيَانَ ، وَحَرَّمَ الْخِلَابَةَ وَالْغِشَّ وَالْكِتْمَانَ " انتهى من "الفتاوى الكبرى" (6 /150) .
ثانيا :
الأصل في النصيحة أن تكون في السر .
قال ابن رجب رحمه الله :
كان السَّلفُ إذا أرادوا نصيحةَ أحدٍ ، وعظوه سراً حتّى قال بعضهم : مَنْ وعظ أخاه فيما بينه وبينَه فهي نصيحة ، ومن وعظه على رؤوس الناس فإنَّما وبخه .
وقال الفضيل : المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ .
وقال عبد العزيز بن أبي رواد : كان مَنْ كان قبلكم إذا رأى الرجلُ من أخيه شيئاً يأمره في رفق ، فيؤجر في أمره ونهيه، وإنَّ أحد هؤلاء يَخرُق بصاحبه ، فيستغضب أخاه ويهتك ستره " انتهى من "جامع العلوم والحكم" (1/ 236) .
وإنما اعتبر هذا الأصل مراعاة لحق المنصوح في ستره وعدم توبيخه .
ثانيا :
إذا اقتضت المصلحة إبداء النصيحة وإظهارها وجب إظهارها ، وخاصة فيما يتعلق بعقائد المسلمين وشرائع دينهم .
وقد كان النبي صلى الله عليه وسلم تارة ينصح في السر ، وتارة يعلن دون التصريح باسم أحد ، وتارة يصرح بالاسم .
فمن الأول قول النبي صلى الله عليه وسلم لعائشة رضي الله عنها في حادثة الإفك : ( يَا عَائِشَةُ ، فَإِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكِ كَذَا وَكَذَا ، فَإِنْ كُنْتِ بَرِيئَةً ، فَسَيُبَرِّئُكِ اللَّهُ ، وَإِنْ كُنْتِ أَلْمَمْتِ بِذَنْبٍ ، فَاسْتَغْفِرِي اللَّهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ ، فَإِنَّ العَبْدَ إِذَا اعْتَرَفَ بِذَنْبِهِ ، ثُمَّ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ ) رواه البخاري (2661) ، ومسلم (2770) .
ومن الثاني قوله صلى الله عليه وسلم : ( مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهُوَ بَاطِلٌ ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ ) رواه البخاري (456) ، ومسلم (1504) .
ومن الثالث قوله صلى الله عليه وسلم في قصة بني جذيمة : ( اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ ) - مَرَّتَيْنِ . رواه البخاري (4339) .

وهذا التنوع في النصح وإنكار المنكر يكون بحسب الحال ، فإذا حصل المقصود بالنصح في السر ، ولم تكن هناك حاجة إلى العلانية : اكتفينا بالنصح بالسر .

وإذا لم يحصل المقصود إلا بالعلانية : تعين إعلان النصح ، بقدر ما يحقق المصلحة الشرعية ، ولم يكتف بالنصح بالسر .
ويتأكد ذلك في شأن المنكرات التي عمت وانتشرت ، أو أعلن صاحبها بها ، أو كان خطأ علميا ، أو عمليا ، وقد أذاعه هو ونشره بين الناس .
قال ابن عثيمين رحمه الله :
" المنكر إذا أعلن فيجب إنكاره علناً، لكن هل يجب تعيين الشخص القائم به؟
هذا ينظر فيه إلى المصلحة، إن اقتضت المصلحة أن نعين الشخص من أجل أن يرتدع عما هو عليه من المنكر : فليذكر بعينه ، وإذا كانت المصلحة تقتضي أن يعمم القول ، وأن يقال : يوجد من الناس من يفعل كذا، أو ما بال أقوام يفعلون كذا، أو ما شابه ذلك فهو أحسن ، فالمهم أن المنكر إذا أعلن يجب إنكاره علناً ، لكن تعيين الفاعل ينظر فيه إلى المصلحة ، أما التحذير من هذا الفاعل سراً خوفاً من أن يفتتن به الناس فهذا واجب " .
انتهى من "لقاء الباب المفتوح" (54/ 12) بترقيم الشاملة .

ولا شك أن فكرة أو مقالة باطلة ، حول تهنئة النبي صلى الله عليه وسلم للكفار بأعيادهم ، مما يستوجب رده ، وبيان غلطه ، وتنبيه الناس الذين قرؤوا ذلك القول الخطأ ، لوجه الصواب والسنة فيه ، وتنبيه صاحب المقالة أولا لما في مقالته من الخطأ .
ومثل هذه الأخطاء التي تنشر وتذاع ، يجب بيان ما فيها من الخطأ ، ووجه الصواب فيها ، لمن كان عنده علم بها ، وقدرة على ذلك البيان والإنكار ؛ فقد قال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : ( مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ ) رواه مسلم (49) .

والحاصل :
أنه لا وجه للوم الناصحة ، على مجرد الإعلان بنصحها ؛ فإن الإعلان في مثل هذه الحال : مطلوب متأكد ، ما دام قد التزم بأدب الحديث والحوار .
وينظر للاستزادة جواب السؤال رقم : (106668) ، ورقم (195200) .
ولمعرفة موقف المسلم من الأحاديث الضعيفة والموضوعة ينظر جواب السؤال رقم : (130210) .
والله تعالى أعلم .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa bukti Anda cinta kepada Allah ta'ala

ISTRI MENGELUH KARENA BANYAK TAMU

TANDA AMALAN DITERIMA [ KHUTBAH JUMAT ]