Hukum sholat di atas ranjang
🏠 Srandakan belajar Sunnah
🍁 *PERTANYAAN :*
*Apakah diperbolehkan sholat dengan berdiri di atas ranjang/kasur ?*
🎙 *JAWABAN :*
Al hamdulillah
Iya, diperbolehkan sholat dengan berdiri di atas ranjang selama stabil dan orang yang sholat tersebut mampu meletakkan dahi dan hidungnya ketika sujud.
Diantara pendapat para ulama tentang hukum sholat di atas ranjang adalah :
1. Al Hatthob dalam "Mawahibuljalil FII syarhi mukhtashori kholil [1:520 ] berkata :
"Berkata [ kholil ] dalam "At Taudhih [ syarh mukhtashori ibni Al hajib ]":
"Adapun sholat di atas ranjang maka tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya,dia berkata dalam Al Bayan,selesai".
2. Al Imam An Nawawi - rohimahullah - berkata dalam "Al Majmu' " [ 3:221 ] :
"Disyaratkan dalam sholat wajib untuk menghadap kiblat dan tetap menghadapnya di seluruh sholatnya....
Maka apabila telah menghadap kiblat dan menyempurnakan rukun - rukunnya di tandu atau di ranjang atau selain keduanya di atas kendaraan yang berhenti maka keabsahannya dalam sholat wajib, ada 2 sisi :
Yang paling shohih dari keduanya adalah hukumnya sah,dan pendapat ini telah diputuskan oleh kebanyakan ulama,dikarenakan hal tersebut sebagaimana sholat di atas perahu".selesai.
3. Syaikh Sholih Al Fauzan - hafizhohullahu - ditanya :
"Apakah boleh menunaikan sholat di atas tempat yang tinggi di atas tanah seperti ranjang atau semacamnya
Apabila orang yang hendak sholat tersebut ragu akan kesucian tanah tersebut padahal tidak ada udzur baginya seperti sakit dan sebagainya?
Jawaban beliau :
"Tidak mengapa seseorang sholat di atas tempat yang tinggi seperti ranjang dan sejenisnya,apabila tempatnya tersebut suci dan stabil yang tidak terjadi goncangan dan kerusakan yang membahayakan bagi orang yang sholat di atasnya serta tidak menimbulkan gangguan bagi orang yang sholat.selesai dari "AlMuntaqo"[ 2:143 ].
Wallahu a'lam.
🌐 https://islamqa.info/ar/93560
🖊 Alih bahasa : Juantara
و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
🍁 *PERTANYAAN :*
*Apakah diperbolehkan sholat dengan berdiri di atas ranjang/kasur ?*
🎙 *JAWABAN :*
Al hamdulillah
Iya, diperbolehkan sholat dengan berdiri di atas ranjang selama stabil dan orang yang sholat tersebut mampu meletakkan dahi dan hidungnya ketika sujud.
Diantara pendapat para ulama tentang hukum sholat di atas ranjang adalah :
1. Al Hatthob dalam "Mawahibuljalil FII syarhi mukhtashori kholil [1:520 ] berkata :
"Berkata [ kholil ] dalam "At Taudhih [ syarh mukhtashori ibni Al hajib ]":
"Adapun sholat di atas ranjang maka tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya,dia berkata dalam Al Bayan,selesai".
2. Al Imam An Nawawi - rohimahullah - berkata dalam "Al Majmu' " [ 3:221 ] :
"Disyaratkan dalam sholat wajib untuk menghadap kiblat dan tetap menghadapnya di seluruh sholatnya....
Maka apabila telah menghadap kiblat dan menyempurnakan rukun - rukunnya di tandu atau di ranjang atau selain keduanya di atas kendaraan yang berhenti maka keabsahannya dalam sholat wajib, ada 2 sisi :
Yang paling shohih dari keduanya adalah hukumnya sah,dan pendapat ini telah diputuskan oleh kebanyakan ulama,dikarenakan hal tersebut sebagaimana sholat di atas perahu".selesai.
3. Syaikh Sholih Al Fauzan - hafizhohullahu - ditanya :
"Apakah boleh menunaikan sholat di atas tempat yang tinggi di atas tanah seperti ranjang atau semacamnya
Apabila orang yang hendak sholat tersebut ragu akan kesucian tanah tersebut padahal tidak ada udzur baginya seperti sakit dan sebagainya?
Jawaban beliau :
"Tidak mengapa seseorang sholat di atas tempat yang tinggi seperti ranjang dan sejenisnya,apabila tempatnya tersebut suci dan stabil yang tidak terjadi goncangan dan kerusakan yang membahayakan bagi orang yang sholat di atasnya serta tidak menimbulkan gangguan bagi orang yang sholat.selesai dari "AlMuntaqo"[ 2:143 ].
Wallahu a'lam.
🌐 https://islamqa.info/ar/93560
🖊 Alih bahasa : Juantara
و صلى الله على نبينا محمد وعلى آله و صحبه و سلم
و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Komentar
Posting Komentar