PERSELISIHAN DALAM MASALAH FIQIH YANG TERCELA [ TERTOLAK ]
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
*PERBEDAAN /PERSELISIHAN DALAM MASALAH FIQIH YANG TERCELA [ TERTOLAK ]*
๐ฅ *A.Artinya*
Yaitu perbedaan dalam masalah yang penunjukannya sudah pasti atau sudah menjadi Ijma [ kesepakatan ] ulama secara jelas.
๐ต *B. perbedaan masalah fiqih yang tercela ada 2*:
1. Setiap masalah fikih yang dalilnya shohih dan
penunjukannya sudah pasti.
Maksudnya:
setiap masalah yang dalilnya ada dalam
Al Qur'an Al karim dan As Sunnah [ hadits ] yang
sah,dan tidak memuat kecuali satu makna.
Contoh : Dalil sholat 5 waktu
2. Setiap masalah fikih yang telah terjadi Ijma' /
kesepakatan ulama secara jelas.
Maksud Ijma' yang jelas adalah setiap para ulama
Ahli Ijtihad telah sepakat dalam menghukumi
sesuatu dengan menampakkan pendapatnya secara
terang - terangan dengan hukum sesuatu tersebut.
Contoh : Bukti bagi penuduh dan sumpah bagi
tertuduh.
๐ผ *C. Hukumnya:*
Barangsiapa mengingkari sesuatu yang telah jelas
penunjukannya atau perkara yang menjadi
kesepakatan ulama Mujtahid dengan jelas ,maka dia
keluar dari Islam setelah dihilangkan
syubhatnya,dijelaskan yang Haq kepadanya dan di
tegakkan hujjah atasnya.
Ibnu Hazm - rohimahullah - berkata:
" Dan mereka [ para ulama ] telah bersepakat bahwa orang yang menyelisihi `Ijma' yang pasti` setelah datangnya ilmu kepadanya bahwa hal itu adalah ijma' ,maka dia kafir"
Contoh : mengingkari kewajiban zakat
๐Al Ikhtilaf Al Fiqhiyyu,DarulIbni Katsir linnasyr
ู ุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ู ุนูู ุขูู ู ุตุญุจู ู ุณูู
ู ุขุฎุฑ ุฏุนูุงูุง ุฃู ุงูุญู ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู ูู
๐Diterjemahkan dan diringkas :
ุงููููุฑ ุฅูู ุนูู ุฑุจู : ุฃุจู ูุชูุฉ ุฌูุฃูุชุงุฑุง ุงูุฌูุจุงุทููู
*PERBEDAAN /PERSELISIHAN DALAM MASALAH FIQIH YANG TERCELA [ TERTOLAK ]*
๐ฅ *A.Artinya*
Yaitu perbedaan dalam masalah yang penunjukannya sudah pasti atau sudah menjadi Ijma [ kesepakatan ] ulama secara jelas.
๐ต *B. perbedaan masalah fiqih yang tercela ada 2*:
1. Setiap masalah fikih yang dalilnya shohih dan
penunjukannya sudah pasti.
Maksudnya:
setiap masalah yang dalilnya ada dalam
Al Qur'an Al karim dan As Sunnah [ hadits ] yang
sah,dan tidak memuat kecuali satu makna.
Contoh : Dalil sholat 5 waktu
2. Setiap masalah fikih yang telah terjadi Ijma' /
kesepakatan ulama secara jelas.
Maksud Ijma' yang jelas adalah setiap para ulama
Ahli Ijtihad telah sepakat dalam menghukumi
sesuatu dengan menampakkan pendapatnya secara
terang - terangan dengan hukum sesuatu tersebut.
Contoh : Bukti bagi penuduh dan sumpah bagi
tertuduh.
๐ผ *C. Hukumnya:*
Barangsiapa mengingkari sesuatu yang telah jelas
penunjukannya atau perkara yang menjadi
kesepakatan ulama Mujtahid dengan jelas ,maka dia
keluar dari Islam setelah dihilangkan
syubhatnya,dijelaskan yang Haq kepadanya dan di
tegakkan hujjah atasnya.
Ibnu Hazm - rohimahullah - berkata:
" Dan mereka [ para ulama ] telah bersepakat bahwa orang yang menyelisihi `Ijma' yang pasti` setelah datangnya ilmu kepadanya bahwa hal itu adalah ijma' ,maka dia kafir"
Contoh : mengingkari kewajiban zakat
๐Al Ikhtilaf Al Fiqhiyyu,DarulIbni Katsir linnasyr
ู ุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ู ุนูู ุขูู ู ุตุญุจู ู ุณูู
ู ุขุฎุฑ ุฏุนูุงูุง ุฃู ุงูุญู ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู ูู
๐Diterjemahkan dan diringkas :
ุงููููุฑ ุฅูู ุนูู ุฑุจู : ุฃุจู ูุชูุฉ ุฌูุฃูุชุงุฑุง ุงูุฌูุจุงุทููู
Komentar
Posting Komentar