HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN

HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN HUKUM BERKUMPUL-KUMPUL DI KELUARGA MAYIT SESUDAH MAYIT DIKUBURKAN Hukum berkumpul di keluarga mayit untuk menyolatkan mayit dan berdoa untuknya setelah mayit dikuburkan Pertanyaan : Di sebagian negara apabila ada orang meninggal kemudian telah dikuburkan maka orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayit 3 hari, mereka menyolatkan dan berdoa untuknya maka apa hukumnya? Jawaban [Syaikh Ibnu Bazz ]-rohimahullahu ta'ala : Telah kami sebutkan sebelumnya perkataan Syaikhoini bahwasanya berkumpul di keluaga mayit untuk makan, minum, membaca Al quran adalah bid'ah begitu pula berkumpulnya manusia untuk menyolatkan dan mendoakannya setelah mayit dikuburkan adalah perbuatan bid'ah tidak ada tuntunannya. Yang ada tuntunannya adalah sekedar mendatangi keluarga mayit untuk berta'ziah, mendoakan keluarga mayit,mendoakan rohmat bagi si mayit, menghibur mereka dan mengingatkan agar bersabar bagi keluarga si mayit....